Bukti Audit

Bukti audit didefinisikan sebagai semua informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah informasi yang diaudit telah disajikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Informasi ini beragam tergantung pada tingkat pengaruhnya terhadap keputusan auditor mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, apakah kinerja auditan telah sesuai dengan yang diharapkan, atau tujuan audit lainnya. Bukti audit mencakup informasi yang tingkat pengaruhnya tinggi seperti hasil perhitungan auditor terhadap persediaan, dan juga informasi yang kurang berpengaruh seperti jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan auditor kepada auditan.

Para auditor harus ditugasi dan disupervisi sesuai dengan tingkat pengetahuan, keterampilan dan kemampuan sedemikian rupa sehingga mereka dapat mengevaluasi bukti audit yang mereka periksa. Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional yang berarti sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis bukti audit. Pengumpulan dan penilaian bukti audit secara obyektif menuntut auditor mempertimbangkan kompetensi dan kecukupan bukti tersebut. Oleh karena bukti dikumpulkan dan dinilai selama proses audit, skeptisme profesional harus digunakan selama proses tersebut.

Kompetensi bahan bukti yang berupa catatan akuntansi berkaitan erat dengan efektivitas pengendalian internal klien. Semakin efektif pengendalian internal klien semakin kompeten catatan akuntansi yang dihasilkan. Kompetensi bukti audit yang berupa informasi penguat tergantung pada beberapa factor, yaitu:

  1. Relevansi
  2. Sumber bukti
  3. Ketepatan waktu
  4. Objektivitas

Prosedur-prosedur audit berikut dapat digunakan sebagai prosedur-prosedur penilaian risiko (risk assessment procedures), uji pengendalian (tests of controls) atau prosedur-prosedur substantif (substantive procedures), tergantung konteks di mana prosedur itu diterapkan auditor:

  1. Inspection (Inspeksi)
  2. Observation (Pengamatan)
  3. External Confirmation (Konfirmasi Eksternal)
  4. Recalculation (Perhitungan Kembali)
  5. Reperformance (Lakukan Kembali)
  6. Analytical Procedures (Prosedur Analitikal)
  7. Inquiry (Bertanya)

Standar audit menyatakan bahwa dokumentasi audit adalah catatan utama tentang prosedur auditing yang diterapkan, bukti yang diperoleh, dan kesimpulan yang dicapai auditor dalam melaksanakan penugasan. Dokumentasi audit harus mencakup semua informasi yang perlu dipertimbangkan oleh auditor untuk melakukan audit secara memadai dan untuk mendukung laporan audit. Dokumentasi audit juga dapat dianggap sebagai kertas kerja, meskipun semakin banyak dokumentasi audit yang diselenggarakan dalam file terkomputerisasi. Tujuan dokumentasi audit secara keseluruhan adalah untuk membantu auditor dalam memberikan kepastian yang layak bahwa audit yang memadai telah dilakukan sesuai dengan standar audit.

Dalam sektor publik, syarat sah bukti transaksi adalah:

  1. Bukti transaksi dibuat oleh penyedia layanan/penjual
  2. Pada bukti transaksi, diberi nama penerima, ditandatangani/diparaf dan dicap oleh penerima transaksi atau pimpinan organisasi
  3. Tertulis keterangan waktu terjadinya transaksi (tanggal, bulan, tahun)
  4. Tertulis barang/jasa apa saja yang ditransaksikan
  5. Tertulis jumlah uang yang ditransaksikan sesuai dengan pertukaran barang/jasa yang dilakukan
  6. Adanya materai pada jumlah transaksi tertentu, misalnya transaksi di atas Rp.1.000.000, maka pada nota/kuitansi ditempel materai Rp.6.000

Syarat sah bukti transaksi ini berlaku pada seluruh organisasi sector public, baik organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, LSM, maupun partai polotik.

 

Referensi :

Arens, Alvin. Dkk. 2014. Auditing & Jasa Assurance Pendekatan Terintegrasi Edisi Kelimabelas Jilid 1. Jakarta: Erlangga.

Bastian, Indra. 2014. Audit Sektor Publik Pemeriksaan Pertanggungjawaban Pemerintahan Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat.

Halim, Abdul. 2015. Auditing Dasar-Dasar Audit Laporan Keuangan Jilid 1 Edisi Kelima. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Murwanto, dkk. Audit Sektor Publik Suatu Pengantar bagi Pembangunan Akuntabilitas Instansi Pemerintah. Lembaga Pengkajian Keuangan Publik dan Akuntansi Pemerintah Departemen Keuangan RI.

 

Gratifikasi

Gratifikasi

*Purwanto Wahyudi

Gratifikasi merupakan unsur yang penting dalam sistem dan mekanisme pertukaran hadiah. Sehingga kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan pada penyelenggara negara, pegawai negeri dan masyarakat seperti: Apa yang dimaksud dengan gratifikasi? Apakah gratifikasi sama dengan pemberian hadiah yang umum dilakukan dalam masyarakat? Apakah setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri merupakan perbuatan yang berlawanan dengan hukum? Apa saja bentuk gratifikasi yang dilarang maupun yang diperbolehkan?

Kasus yang paling jamak terjadi adalah pengguna layanan memberikan sesuatu sebagai ucapan terima kasih kepada petugas layanan misalnya dalam pengurusan KTP, IMB, IUP, SIM, Pengurusan adminitrasi dll karena mendapatkan pelayanan yang baik (sesuai prosedur) dari petugas sehingga pengurusan administrasi dapat selesai tepat waktu. Apakah pemberian pengguna layanan kepada petugas termasuk pemberian yang dilarang? Apa yang harus dilakukan pengguna layanan dan petugas administrasi?

Pertanyaan-pertanyaan ini hanyalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan penyelenggara negara, pegawai negeri dan masyarakat. Dengan demikian kita sebagai warga Negara harus mengetahui apa sebenarnya gratifikasi dan apa saja yang termasuk dalam gratifikasi.

Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?

Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No­mor 20 Tahun 2001, bahwa:

“Yang dimaksud dengan ”gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”.

Apabila dicermati penjelasan pasal 12B Ayat (1) di atas, kalimat yang termasuk definisi gratifikasi adalah sebatas kalimat: pemberian dalam arti luas, sedangkan kalimat setelah itu merupakan bentuk-bentuk gratifikasi. Dari penjelasan pasal 12B Ayat (1) juga dapat dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunyai makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif dari arti kata gratifikasi tersebut.

Landasan Hukum Tentang Gratifikasi Sebagai Tindak Pidana Korupsi

Pengaturan tentang gratifikasi berdasarkan penjelasan sebelumnya diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri. melalui pengaturan ini diharapkan penyelenggara negara atau pegawai negeri dan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah yang tepat, yaitu menolak atau segera melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Secara khusus gratifikasi ini diatur dalam

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Pasal 12B:

  • Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
  • yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
  • Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 16:

Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara sebagai berikut :

  • Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
  • Formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya memuat :
  • nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
  • jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
  • tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
  • uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
  • nilai gratifikasi yang diterima

Kategori Gratifikasi

Penerimaan gratifikasi dapat dikategorikan menjadi dua kategori yaitu Gratifikasi yang Dianggap Suap dan Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap yaitu:

  • Gratifikasi yang Dianggap Suap, yaitu Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
  • Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap, yaitu Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kawajiban atau tugasnya

Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang terkait dengan kegiatan kedinasan meliputi penerimaan dari:

  • pihak lain berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis;
  • pihak lain berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada Standar Biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Konflik Kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima

Beberapa contoh gratifikasi

Beberapa contoh kasus gratifikasi berdasarkan ketentuan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun. Tentu saja hal ini hanya merupakan sebagian kecil dari situasi-situasi terkait gratifikasi yang seringkali terjadi.

Contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi adalah:

  • Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
  • Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.
  • Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan.
  • Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.
  • Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.
  • Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
  • Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu

Contoh Kasus

Kasus 1:

Anda sebagai seorang pejabat senior di biro perlengkapan yang mempunyai kewenangan dalam hal pengadaaan barang dan jasa sebuah Kementerian. Kemudian, seorang penyedia barang dan jasa yang sudah 2 (dua) tahun melayani peralatan komputer untuk Kementerian Anda menawarkan komputer cuma-cuma untuk digunakan di rumah Anda selama Anda membutuhkannya. Tiga bulan lagi kontrak layanan peralatan komputer bagi Kementerian Anda akan diperbaharui, dan Anda biasanya menjadi anggota dari kepanitiaan yang memutuskan perusahaan mana yang memenangkan kontrak tersebut.

Pada kasus diatas termasuk konsep gratifikasi karena Sebagai penyelenggara negara/pegawai negeri (pegawai senior dari biro perlengkapan di sebuah Kementerian), Anda telah menerima hadiah (gratifikasi) berupa komputer dari pihak yang Anda ketahui sebagai rekanan dari Kementerian. Anda juga mengetahui bahwa Anda akan menjadi panitia pengadaan yang berhak untuk menentukan perusahaan mana yang akan dipilih oleh Kementerian untuk memberikan layanan pengadaan komputer. Pemberian komputer ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mengurangi independensi Anda pada saat menentukan siapa pemenang tender. Karena dengan pemberian tersebut Anda akan merasa berhutang budi pada kontraktor yang telah memberikan komputer.

Kasus 2:

Seorang pejabat melakukan perjalanan dinas jabatan dalam rangka mengikuti kegiatan di luar daerah. Pejabat tersebut mengikutsertakan istri dan anak-anaknya untuk ikut dalam perjalanan tersebut. Tetapi semua biaya perjalanan mulai dari tiket sampai dengan akomodasi hotel dibiayai oleh instansi tempat dimana dia bekerja. Padahal istri dan anak-anaknya tidak memiliki hubungan dengan kegiatan yang akan diikuti oleh pejabat tersebut.

Pada kasus diatas merupakan tindakan gratifikasi karena instansi terbebani dengan membiayai semua perjalanan istri dan anak-anak pejabat tersebut yang tidak ada kaitanya dengan kegiatan yang akan diikuti oleh pejabat, seharusnya jika keluarga pejabat tersebut ikut sebaiknya menggunakan biaya pribadi dan tidak membebankan kepada instansi.

Kasus 3 :

Seorang dosen pembimbing dan penguji menerima parsel dari mahasiswa yang dibimbingnya ataupun yang diujinya dengan alasan rasa terima kasih.

Kasus tersebut merupakan konsep gratifikasi karena walaupun pemberian parcel tersebut diberikan secara sukarela dan tulus hati kepada dosen, tetapi pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berkaitan dengan kewajibannya sebagai dosen, oleh karena itu mahasiswa berhak dan pantas untuk diberikan bimbingan dan diuji oleh seorang dosen disetiap perguruan tinggi.

Dengan adanya pemahaman ini, maka seyogyanya masyarakat tidak perlu tersinggung seandainya pegawai negeri/penyelenggara negara menolak suatu pemberian, ataupun hadiah yang akan diberikan, hal ini dilakukan dikarenakan kesadaran terhadap apa yang mungkin tersembunyi di balik gratifikasi tersebut dan kepatuhannya terhadap peraturan perundangan.

 

 

 

Daftar Baca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Buku Saku Memahami Gratifikasi, Edisi 2014

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pedoman Pengendalian Gratifikasi

Dasar Hukum Zona Integritas

1. AGEN PERUBAHAN

PERMENPAN RB NO. 27 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN AGEN PERUBAHAN DI INSTANSI PEMERINTAH

 

2. BENTURAN KEPENTINGAN

KMA 255 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENANGAN BENTURAN KEPENTINGAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

 

3. PEDOMAN EVALUASI PMPRB

PERMENPAN RB NO 14 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH

 

4. PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

PERMENPAN RB NO 52 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH

 

5. PENGENDALIAN GRATIFIKASI

PMA 24 TAHUN 2015 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA

KMA 224 TAHUN 2015 TENTANG UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA

 

6. PERJANJIAN KINERJA

PERKIN 2015 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA RI

PERMENPAN RN NO 53 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIK PERJANJIAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

 

7. WBS DAN DUMAS

KMA 95 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN WHISTLEBLOWING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

Kecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Kecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

*Muh Amrih

Fungsi pengadaan merupakan fungsi yang paling depan dalam penentuan ekonomisasi suatu organisasi. Begitupula dalam menjalankan fungsi pemerintahan, sudah pasti dibutuhkan logistic, peralatan dan jasa yang menunjang optimalnya kerja instansi tersebut. Kebutuhan ini dipenuhi oleh beberapa pihak, baik itu perusahaan milik pemerintah maupun swasta. Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah menurut undang-undang nomor 70 tahun 2012 adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Kemampuan memperoleh barang dan jasa dengan pengorbanan terkecil dari berbagai alternative yang ada tanpa mengabaikan standar kualitas yang telah ditetapkan, mencerminkan inovasi instansi pemerintah dalam proses pengadaan. Pihak pemerintah memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan dengan pihak siapa akan melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa. Pemerintah yang dikelolah dengan baik akan menempatkan pegawai yang berkompeten, jujur dan bertanggung jawab di unit yang mengelolah  pengadaan barang dan jasa sehingga transaksi-transaksi yang dilakukan dengan pihak ketiga tidak merugikan Negara.

Dalam memperdalam pengetahuan mengenai hukum pengadaan barang dan jasa, ada tiga hal yang harus dipenuhi dalam pengadaan barang dan jasa untuk dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi:

  1. Unsur perbuatan melawan hukum
  2. Unsur memperkaya diri atau orang lain atau korporasi
  3. Unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Pengadaan barang dan jasa juga terkadang ada kesempatan penyimpangan yang perlu dihadapi seperti Panitia pengadaan di pihak lain memiliki kewenangan untuk menentukan spesifikasi barang/jasa, harga, dan pemasok terpilih. Dengan kewenangan ini, pembeli menjadi sasaran kolusi dari pemasok. Berbagai godaan, baik yang timbul dari perilaku buruknya maupun datang dari pemasok, mendorong pihak pembeli terjebak pada perilaku menyimpang seperti:

  1. Menentukan spesifikasi yang menguntungkan pemasok tertentu
  2. Membatasi penyebaran informasi berkaitan dengan kesempatan melakukan tender,
  3. Berdalih pada kepentingan yang mendesak untuk melakukan penunjukan terhadap pemasok tertentu tanpa melalui tender untuk pengadaan yang seharusnya melalui tender,
  4. Melanggar kerahasiaan penawaran pemasok,
  5. Mendiskualifikasikan pemasok potensial melalui prakualifikasi yang tidak benar,
  6. Menerima sogokan,
  7. Gagal dalam memenuhi standar kualitas, kuantitas dan standar kinerja pengadaan lainnya,
  8. Mengalihkan pengiriman barang untuk dijual kembali atau digunakan secara pribadi,
  9. Meminta keuntungan pribadi dari pemasok,
  10. Memalsukan kualitas atau standar sertifikasi,
  11. Meningkatkan atau menurunkan nilai faktur.

Berbagai penyimpangan lain yang mungkin terjadi dalam pengadaan dapat berupa :

  1. Pengadaan barang fiktif
  2. Harga pengadaan barang di-mark–up
  3. Pajak/PNBP sehubungan dengan pengadaan barang tidak dipungut dan/atau tidak disetorkan
  4. Kuantitas/ volume hasil pengadaan barang dikurangi
  5. Kualitas hasil pengadaan barang direndahkan
  6. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan barang
  7. Hasil pengadaan barang tidak bermanfaat /tidak dimanfaatkan (misalnya berlebihan, tidak sesuai kebutuhan, kualitas rendah, rusak);
  8. Pelanggaran ketentuan/ peraturan pengadaan barang yang berindikasi praktik KKN.

Untuk mencegah adanya kesempatan penyimpangan (korupsi) dalam pengadaan ini, sistem pengadaan yang dibuat Pemerintah  harus transparan dan efisien berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan berikut ini.

  1. Nilai uang.

Pengadaan harus mendapatkan barang/jasa sesuai spesifikasi dengan harga terendah (memaksimalkan nilai uang)

  1. Kejujuran dan Keadilan.

Panitia pengadaan harus berlaku jujur dan adil kepada seluruh pemasok yang memenuhi syarat untuk mengikuti kompetisi dalam pengadaan tersebut.

  1. Akuntabel dan transparan.

Seluruh proses dalam tahapan-tahapan pengadaan harus dilengkapai dengan catatan dan dokumentasi yang memadai sebagai bahan pertanggungjawaban. Disamping itu, proses pengadaan harus berjalan secara terbuka dan bisa dinilai oleh pihak pihak yang berkepentingan. Petugas pengadaan tidak boleh terlibat dalam konflik kepentingan dan mampu menjaga kerahasiaan informasi-informasi detail yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.

  1. Efisiensi

Proses pengadaan harus berjalan secara efisien (optimalisasi penggunaan sumber daya dalam pengadaan).

  1. Kompetensi dan integritas.

Petugas pengadaan (pejabat dan pelaksana) harus memiliki kompetensi yang memadai (ditunjukkan dengan sertifikat yang harus dimiliki) dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas,wewenang, dan tanggungjawabnya.

 

5 Filosofi “Kekinian” Audit Internal

*Syarif SM.

Fungsi audit internal telah mengalami perubahan yang cukup pesat sejak tahun 1941, saat terbentuknya the Institute of Internal Auditors (IIA). Perubahan yang signifikan terjadi pada tataran praktis, tetapi tidak pada wilayah konseptual. Gil Courtemanche (1991) menguraikan perkembangan konsep audit internal ke dalam tiga tahapan, yaitu tradisional, modern, dan neo-modern. Konsep audit internal tradisional terutama berurusan dengan fungsi pengendalian pada bagian/divisi pengendalian intern. Selanjutnya, konsep audit internal modern ditandai dengan penyediaan fungsi pengendalian intern dan pelayanan jasa konsultatif kepada pihak manajemen. Konsep internal auditing neo-modern yang terbentuk pada tahun 1986, berpandangan bahwa audit internal merupakan fungsi utama dalam organisasi yang melibatkan pihak-pihak manajemen puncak, auditor eksternal, dan manajemen operasional.

Dalam rangka memperkokoh fundamen pemahaman kita mengenai internal auditing, berikut ini disarikan pokok-pokok pikiran Lawrence B. Sawyer dalam artikelnya yang terkenal, yaitu “An internal Audit philosophy” (1995). Pada tulisan ini, diuraikan 5 filosofi audit internal yang masih sangat relevan dengan situasi dan kondisi saat ini.

 

  1. Internal Auditor Harus Bisa Memberikan Nilai Tambah

Fungsi audit internal harus bisa memberikan nilai tambah kepada semua pihak yang berkepentingan dengan tugas-tugas internal auditor. Hal ini berarti bahwa setiap aktivitas yang dilakukan oleh internal auditor kepada pihak stakeholders harus membawa perubahan yang positif dalam pencapaian visi dan misi organisasinya. Sawyer mengungkapkan dalam ungkapan sederhana tetapi mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu “To leave every place a little better than I found it.” Fungsi audit internal memang dituntut untuk meninggalkan suatu tempat sehingga menjadi lebih baik dibandingkan dengan pada saat ia datang. Jadi, auditor internal harus dapat “mewarnai” organisasi pengguna jasanya, sekecil apapun perubahan positif yang dapat dikerjakannya.

 

  1. Fungsi Audit Internal Harus Didasarkan pada Mandat/Kewenangan yang Kuat dan Jelas

Sangatlah tepat kiranya ungkapan yang disampaikan oleh Sawyer, yaitu “You can’t stomp your foot when you are on your knees.” Secara sadar, kita memang akan sangat kesulitan untuk menghentakkan kaki kita jika kita hanya bertumpu pada lutut kita, bukan pada telapak kaki dan di atas lantai yang kuat. Tentu saja, fungsi audit internal akan terlaksana dengan baik jika memiliki kewenangan/mandat dan landasan hukum yang jelas dan kuat serta mendapatkan dukungan dari pimpinan tertinggi dalam organisasi. Jika yang terjadi sebaliknya, maka sebagus apapun sumber daya manusia, sarana prasarana, dana, dan metode kerja yang dimiliki oleh organisasi audit internal, hal itu hampir pasti tidak akan mampu mengubah impian stakeholders menjadi lebih baik dibandingkan dengan kondisi sebelumnya.

 

  1. Pahami dengan Baik Tujuan Stakeholders

Fungsi audit internal akan terlaksana dengan efisien dan efektif serta dapat memberikan nilai tambah kepada pihak stakeholders apabila auditor internal sangat memahami apa keinginan dari stakeholders. Setiap pimpinan puncak suatu organisasi pasti menginginkan tujuan organisasinya dapat dicapai dengan sebaik-baiknya. Nah, di sinilah diperlukan kejelian fungsi audit internal untuk dapat “mengawal” pencapaian tujuan organisasi dari pihak stakeholders. Salah satu prasyarat mutlak untuk melaksanakan tugas ini adalah adanya keharusan memuluskan komunikasi yang efektif antara pemberi mandat (manajemen puncak) dangan penerima mandat (auditor internal). Hal ini untuk menghindari adanya kekeliruan dalam penetapan strategi dan operasionalisasi kegiatan pada organisasi auditor internal. Kesinambungan dan keteraturan komunikasi juga diharapkan mampu memberikan jaminan kepada manajemen puncak bahwa organisasi sudah berada pada jalur yang tepat dalam mencapai tujuannya atau memerlukan perubahan-perubahan yang signifikan dan bersifat segera.

 

  1. Fungsi Audit Internal Harus Memperoleh dan Menyajikan Informasi Secara Akurat

Fungsi utama dari auditor internal adalah mengumpulkan fakta. Berdasarkan fakta dan informasi yang diperoleh tersebut, internal auditor merumuskan simpulan dan rekomendasi perbaikan. Tentu saja, baik buruknya simpulan dan rekomendasi dari auditor internal sangat tergantung pada kualitas informasi yang diperolehnya dari pihak stakeholders. Untuk itu, auditor internal harus mengembangkan sikap hati-hati, teliti, dan profesional dalam proses pengumpulan informasi sehingga fungsi auditor internal bagaikan peran seorang pemberi keterangan ahli dalam sidang pengadilan, yaitu memperjelas suatu perkara untuk meyakinkan hakim dalam pengambilan keputusan.

 

  1. Fungsi Audit Internal Harus Mencermati Budaya dan Situasi Politis yang Sedang Berlangsung

Esensi dari politik adalah bagaimana memperoleh/mempertahankan dan menjalankan kekuasaan dengan baik. Esensi dari suatu budaya adalah sistem nilai yang dianut oleh pemegang kekuasaan. Sedangkan esensi dari peraturan adalah bagaimana membuat orang mau berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kompetensi, integritas, dan loyalitas merupakan tiga hal yang sangat esensial pada fungsi audit internal. Seluruh auditor internal harus memiliki dan melaksanakan ketiga aspek tersebut sebagai syarat mendapatkan pengakuan atas profesionalisme dan dihormati oleh rekan sejawat maupun atasannya. Akan tetapi, ketiga kemampuan penting yang dimiliki tersebut akan menjadi sia-sia apabila auditor internal tidak peduli atau tidak memahami budaya dan situasi politis yang berkembang dalam organisasi para stekeholder-nya. Secara singkat dapat dinyatakan bahwa auditor internal disebut ”ahli” dan ”bijak” jika dia bekerja secara cermat sesuai dengan standar profesional dan juga mampu memahami budaya dan situasi politis yang sedang berlangsung.