Gowa, 21 Mei 2026 – Dalam upaya memperkuat implementasi manajemen risiko di lingkungan universitas, Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Alauddin Makassar bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Risiko bagi seluruh unit kerja lingkup UIN Alauddin Makassar. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Rektorat Lantai 1 tersebut diikuti oleh pimpinan dan perwakilan fakultas, pascasarjana, lembaga, biro, unit pelaksana teknis, serta berbagai unit kerja lainnya.
Bimtek ini menjadi bagian dari komitmen UIN Alauddin Makassar dalam memperkuat Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang adaptif, efektif, serta mampu mengantisipasi berbagai risiko yang berpotensi memengaruhi pencapaian tujuan organisasi.
Kepala SPI UIN Alauddin Makassar, Prof. Erwin Hafid, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko merupakan kebutuhan strategis bagi perguruan tinggi modern yang menghadapi dinamika dan tantangan yang semakin kompleks.
“Manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan universitas dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Melalui penerapan manajemen risiko yang baik, kita dapat mengantisipasi berbagai potensi hambatan sekaligus meningkatkan peluang keberhasilan dalam mencapai target kinerja universitas,” ujar Prof. Erwin.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh unit kerja memiliki peran penting dalam proses identifikasi, analisis, dan mitigasi risiko sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Menurutnya, keberhasilan implementasi manajemen risiko sangat bergantung pada komitmen pimpinan serta partisipasi aktif seluruh pegawai.
“Kami berharap melalui bimbingan teknis ini setiap unit kerja mampu menyusun register risiko yang lebih komprehensif, memahami langkah-langkah mitigasi yang tepat, serta mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan. Dengan demikian, budaya sadar risiko dapat tumbuh dan menjadi bagian dari tata kelola UIN Alauddin Makassar,” tambahnya.
Dalam sesi pemaparan, tim narasumber dari BPKP Sulawesi Selatan menjelaskan berbagai aspek penerapan manajemen risiko, mulai dari konsep dasar, teknik identifikasi dan penilaian risiko, penyusunan register risiko, hingga strategi mitigasi yang efektif sesuai dengan karakteristik organisasi sektor publik. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan memperoleh pendampingan terkait penyusunan dokumen manajemen risiko pada unit kerja masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, BPKP Sulawesi Selatan turut menekankan pentingnya peran SPI sebagai penggerak implementasi manajemen risiko melalui pendekatan three lines model serta sebagai mitra strategis pimpinan dalam memastikan efektivitas pengendalian internal organisasi.
Melalui penyelenggaraan Bimtek Manajemen Risiko ini, SPI UIN Alauddin Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan penerapan manajemen risiko secara berkelanjutan guna mewujudkan tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pencapaian kinerja yang unggul.
Gowa, 20 Mei 2026 — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kunjungan koordinasi dan bimbingan teknis penerapan manajemen risiko di UIN Alauddin Makassar sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan pengendalian internal di lingkungan perguruan tinggi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Rektor, Lantai 3 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar dan dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, Satuan Pengawasan Internal (SPI), serta unit kerja terkait yang terlibat dalam implementasi manajemen risiko.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan, Rasono, hadir langsung bersama tim untuk melakukan koordinasi sekaligus memberikan penguatan terkait penerapan manajemen risiko di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
Kegiatan ini disambut baik dan dibuka secara langsung oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pendampingan yang dilakukan BPKP Sulawesi Selatan sebagai bentuk dukungan dalam memperkuat tata kelola universitas yang akuntabel dan profesional.
Menurutnya, penerapan manajemen risiko menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan program serta pencapaian tujuan institusi di tengah dinamika dan tantangan tata kelola perguruan tinggi saat ini.
“Ini (Manajemen Risiko) adalah sesuatu yang harus kita bangun di lingkungan UIN Alauddin Makassar, terutama pada setiap unit kerja agar mampu mengidentifikasi, memitigasi, dan mengantisipasi berbagai potensi risiko. Dengan pengelolaan risiko yang baik, tata kelola universitas akan semakin kuat, terukur, dan adaptif terhadap berbagai tantangan,” ujar Prof. Hamdan.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan budaya sadar risiko di lingkungan perguruan tinggi menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem tata kelola yang efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik.
Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan, Rasono, menyampaikan bahwa kehadiran BPKP di UIN Alauddin Makassar merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan assurance dan consulting dalam rangka memperkuat akuntabilitas keuangan pemerintah.
“Kami hadir dalam rangka melaksanakan pengawasan assurance dan consulting untuk menguatkan akuntabilitas keuangan di lingkungan pemerintah, termasuk melalui penerapan manajemen risiko yang kuat dan pengawasan intern yang kuat. Risiko pada dasarnya paling dipahami oleh risk owner di masing-masing unit, baik risiko keuangan, akademik, maupun potensi fraud yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan organisasi,” jelas Rasono.
Ia juga menyampaikan bahwa UIN Alauddin Makassar sebagai institusi dengan status Badan Layanan Umum (BLU) perlu terus memperkuat implementasi manajemen risiko pada seluruh unit kerja.
“Sebagai institusi dengan status BLU, ini merupakan tugas kami di wilayah Sulawesi Selatan untuk mendorong penerapan manajemen risiko yang baik dan perlu untuk terus diperkuat serta dapat terimplementasi secara optimal” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPKP Sulawesi Selatan juga menekankan pentingnya peran Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Alauddin Makassar sebagai lembaga pengawasan internal universitas dalam mengawal penerapan manajemen risiko di lingkungan kampus.
SPI diharapkan menjadi motor penggerak mitigasi risiko melalui pendekatan three lines model serta secara aktif melakukan evaluasi terhadap implementasi manajemen risiko yang telah disusun oleh setiap unit kerja.
Setelah kegiatan koordinasi dan penguatan tersebut, BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan juga melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Risiko yang diikuti oleh perwakilan unit kerja dan fakultas di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman teknis terkait penyusunan, identifikasi, mitigasi, serta evaluasi risiko pada masing-masing unit kerja guna mendukung implementasi manajemen risiko yang lebih efektif dan terintegrasi di lingkungan universitas.
Melalui kegiatan koordinasi dan bimbingan teknis ini, BPKP Sulawesi Selatan bersama UIN Alauddin Makassar berkomitmen memperkuat implementasi manajemen risiko guna mendukung terciptanya tata kelola perguruan tinggi yang profesional, adaptif, dan berintegritas.
Gowa, 12 Mei 2026 — Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Alauddin Makassar turut hadir dalam pengarahan dan briefing teknis pembangunan Zona Integritas yang disampaikan oleh Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melalui Inspektorat Wilayah IV bersama Tim Zona Integritas UPT Perpustakaan, usai pelaksanaan penandatanganan komitmen bersama Zona Integritas di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
Kehadiran SPI dalam agenda tersebut menjadi bagian dari penguatan fungsi pendampingan dan pengawalan internal universitas agar pembangunan Zona Integritas tidak berhenti pada komitmen formal, tetapi berlanjut pada implementasi yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, UIN Alauddin Makassar telah melaksanakan penandatanganan komitmen bersama Zona Integritas sebagai bentuk keseriusan institusi dalam membangun tata kelola kampus yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan. Dalam agenda tersebut, UPT Perpustakaan diarahkan sebagai unit piloting project pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Setelah prosesi penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dan briefing teknis oleh Auditor Itjen Kementerian Agama RI, yakni Eulis Nurfaidah dan Darori, bersama Tim ZI UPT Perpustakaan. Sesi ini difokuskan pada penguatan pemahaman terhadap tahapan pembangunan Zona Integritas, kesiapan dokumen pendukung, pemenuhan indikator, pembagian peran tim kerja, serta strategi perbaikan layanan pada unit piloting.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Auditor Itjen Kemenag memberikan pengarahan dan pemahaman mengenai tahapan yang harus dilalui menuju penilaian Tim Penilai Nasional (TPN) Zona Integritas.
“Pembangunan Zona Integritas membutuhkan komitmen bersama, konsistensi, dan penguatan eviden yang berkelanjutan. Seluruh unsur yang terlibat harus memahami indikator penilaian dan memastikan implementasinya berjalan secara nyata dalam pelayanan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti kepatuhan terhadap LAKIP dan SAKIP, tindak lanjut hasil pengawasan (TLHP) yang tuntas, zero pengaduan masyarakat (dumas), capaian IKU, serta indikator pendukung lainnya,” ujar Mas Darori
Sementara itu, Kepala UPT Perpustakaan, Suryani, S.Sos., M.M. menyampaikan bahwa UPT Perpustakaan telah mulai melakukan berbagai persiapan dalam mendukung pembangunan Zona Integritas.
“Kami telah menyiapkan berbagai aspek teknis yang diperlukan, seperti peningkatan standar layanan, media sosialisasi, kelengkapan SOP, jobdesk pegawai, serta maklumat bersama Zona Integritas dan pelayanan. Kami berharap mendapat masukan dan bimbingan dalam mewujudkan Zona Integritas,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Auditor Itjen Kemenag juga menekankan pentingnya kehadiran dan pengawalan dari SPI untuk melakukan pendampingan secara berkala kepada UPT Perpustakaan dalam proses mewujudkan Zona Integritas.
Dalam forum tersebut, SPI hadir sebagai unsur pengawasan internal universitas yang berperan mendampingi proses pembangunan Zona Integritas agar selaras dengan arah kebijakan reformasi birokrasi dan prinsip pengendalian internal. Keterlibatan SPI juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas, kepatuhan, serta kesiapan unit piloting dalam memenuhi kebutuhan penilaian dan penguatan tata kelola layanan.
Melalui briefing teknis ini, komitmen yang telah ditandatangani diharapkan dapat diterjemahkan ke dalam langkah kerja yang lebih konkret, mulai dari penyiapan dokumen dan eviden, penguatan standar layanan, pembenahan sistem kerja, hingga penyusunan mekanisme evaluasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, pembangunan Zona Integritas tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi menjadi proses perbaikan kelembagaan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh sivitas akademika dan pengguna layanan.
Gowa, 12 Mei 2023 —UIN Alauddin Makassar melaksanakan penandatanganan komitmen bersama menuju Zona Integritas sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan tata kelola layanan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Rektor UIN Alauddin Makassar bertempat di Aula FEBI. Dalam sambutannya, Rektor UIN Alauddin Makassar menegaskan pentingnya membangun budaya integritas di seluruh unit kerja sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan perguruan tinggi.
Rektor juga menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan wujud komitmen nyata dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, jujur, bertanggung jawab, serta bebas dari praktik penyimpangan.
“Pembangunan Zona Integritas bukan hanya sebatas kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi budaya kerja yang tercermin dalam pelayanan terbaik secara konsisten serta keteladanan yang nyata. Komitmen ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan universitas dan seluruh pegawai, khususnya CPNS Formasi 2024, sebagai bagian dari penguatan budaya kerja yang profesional dan berintegritas di lingkungan perguruan tinggi. Kegiatan tersebut juga menghadirkan Inspektur IV Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Moh. Isom, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan reformasi birokrasi dan pembangunan budaya integritas di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Dalam pemaparannya, Prof. Moh. Isom menegaskan bahwa UIN Alauddin Makassar sebagai salah satu PTKN terbesar di kawasan Indonesia Timur memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pembangunan Zona Integritas harus menjadi komitmen bersama yang dijalankan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.
Prof. Moh. Isom juga memberikan apresiasi atas komitmen UIN Alauddin Makassar dalam mendorong pembangunan Zona Integritas di lingkungan kampus.
“Saya melihat adanya keseriusan dan komitmen yang kuat dari UIN Alauddin Makassar dalam membangun Zona Integritas. Ini merupakan langkah positif yang harus terus dijaga dan diperkuat agar budaya kerja yang profesional, bersih, dan melayani dapat terimplementasi secara nyata di seluruh unit kerja,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa pembangunan Zona Integritas harus dimulai dari penguatan komitmen bersama serta konsistensi dalam memberikan pelayanan yang bersih dan profesional.
“Zona Integritas bukan hanya slogan, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan budaya kerja, peningkatan akuntabilitas, dan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Prosesi penandatanganan komitmen Pakta Integritas dilaksanakan di UPT Perpustakaan Pusat UIN Alauddin Makassar dengan melibatkan unsur pimpinan dan pegawai. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesamaan persepsi serta komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola layanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
Dalam upaya mewujudkan pembangunan Zona Integritas tersebut, Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Alauddin Makassar sebagai lembaga pengawasan internal universitas juga diminta untuk melakukan pendampingan dalam mengawal implementasi pembangunan Zona Integritas di lingkungan universitas. Pendampingan tersebut diharapkan dapat memperkuat penerapan tata kelola yang baik, sistem pengendalian internal, serta pemenuhan indikator pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan.
Komitmen bersama tersebut diharapkan menjadi langkah nyata UIN Alauddin Makassar dalam memperkuat transformasi tata kelola perguruan tinggi yang bersih, profesional, dan berintegritas guna menghadirkan layanan publik yang semakin berkualitas dan terpercaya.
Gowa, 07 Mei 2026 — Satuan Pengawasan Internal UIN Alauddin Makassar melaksanakan reviu terhadap dokumen usulan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perencanaan dan penganggaran yang akuntabel, efektif, serta selaras dengan arah kebijakan pengembangan universitas. Kegiatan reviu ini dilaksanakan selama empat hari, mulai 28 hingga 30 April 2026, bertempat di Training Center UIN Alauddin Makassar.
Pelaksanaan reviu ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi SPI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa SPI memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan internal, termasuk melakukan reviu atas dokumen usulan perencanaan kerja dan anggaran kementerian/lembaga.|
Pada Tahun Anggaran 2027, kegiatan reviu mencakup seluruh usula dokumen RKA-KL yang disusun oleh unit kerja di lingkungan UIN Alauddin Makassar, meliputi universitas, fakultas, lembaga, unit pelaksana teknis, hingga bagian-bagian pendukung lainnya.
Dalam pelaksanaannya, tim SPI melakukan penelaahan menyeluruh terhadap usulan program dan anggaran dengan menitikberatkan pada keselarasan antara perencanaan program, indikator kinerja, serta alokasi anggaran yang diusulkan oleh masing-masing unit kerja.
Reviu RKA-KL menjadi langkah strategis untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sejak tahap perencanaan, sehingga penyempurnaan dapat dilakukan lebih dini guna mendukung pelaksanaan program yang terukur, tepat sasaran, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk pengawasan preventif dalam memastikan setiap perencanaan anggaran disusun secara rasional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun aspek yang menjadi fokus reviu oleh SPI meliputi kelengkapan bukti dukung, keselarasan rencana anggaran biaya dengan sasaran organisasi, kepatuhan terhadap Bagan Akun Standar (BAS) serta Standar Biaya Masukan/Standar Biaya Keluaran (SBM/SBK), efektivitas dan efisiensi penganggaran berdasarkan kerangka acuan kerja, serta kewajaran alokasi anggaran.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan reviu ini, SPI juga melaksanakan tahapan konfirmasi kepada unit-unit kerja terkait guna menyampaikan hasil reviu sekaligus memberikan ruang klarifikasi dan penyempurnaan terhadap dokumen yang memerlukan penyesuaian. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan rekomendasi hasil reviu dapat ditindaklanjuti secara tepat dan komprehensif.
Kegiatan konfirmasi dilaksanakan selama empat hari, mulai 4 hingga 7 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Gedung Rektorat Lantai 1 UIN Alauddin Makassar. Melalui tahapan ini, masing-masing unit kerja diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi, penyampaian data dukung tambahan, serta penyempurnaan terhadap komponen perencanaan dan penganggaran yang masih memerlukan penyesuaian berdasarkan hasil reviu SPI.
Tahapan konfirmasi tersebut juga menjadi media koordinasi dan komunikasi antara SPI dengan seluruh unit kerja agar proses penyusunan RKA-KL dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya proses ini, diharapkan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran semakin meningkat serta mampu mendukung pelaksanaan program kerja universitas secara optimal.
Melalui rangkaian proses tersebut, SPI berharap tercipta sinergi yang semakin kuat antara fungsi pengawasan internal dan seluruh unit kerja dalam mewujudkan perencanaan anggaran yang berkualitas, akuntabel, dan mendukung pencapaian visi strategis universitas.