Pengaduan

Sistem Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System UIN Alauddin Makassar

Sampaikan keluhan pelayanan publik maupun laporan pelanggaran di UIN Alauddin Makassar secara aman, bertanggungjawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tata Cara Penyampaian Pengaduan

  1. Pelapor menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi.
  2. Pelapor mengisi informasi yang diperlukan secara jelas dan benar.
  3. Pelapor mengunggah atau melampirkan bukti pendukung apabila tersedia.
  4. Pengelola pengaduan atau sistem memberikan nomor registrasi atau nomor tiket.
  5. Pelapor dapat memantau perkembangan pengaduan melalui kanal yang tersedia atau melalui informasi resmi yang diberikan oleh pengelola pengaduan.
  6. Pengelola pengaduan dapat meminta kelengkapan informasi kepada pelapor apabila data awal belum cukup untuk diverifikasi.
📘
Pedoman Teknis Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System UIN Alauddin Makassar*
*) Dokumen hanya dapat diunduh menggunakan akun email UIN Alauddin Makassar @uin-alauddin.ac.id.
Jenis Pengaduan
Data Pelapor
Detail Pengaduan
Konfirmasi

Pengaduan Masyarakat

Whistleblowing System

Maksimal 10 MB (PDF, JPG, JPEG, PNG, DOC, DOCX)

Konfirmasi Pengaduan

Pastikan seluruh informasi yang disampaikan telah benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.