Gratifikasi

Sep 23, 2016

*Purwanto Wahyudi

Gratifikasi merupakan unsur yang penting dalam sistem dan mekanisme pertukaran hadiah. Sehingga kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan pada penyelenggara negara, pegawai negeri dan masyarakat seperti: Apa yang dimaksud dengan gratifikasi? Apakah gratifikasi sama dengan pemberian hadiah yang umum dilakukan dalam masyarakat? Apakah setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri merupakan perbuatan yang berlawanan dengan hukum? Apa saja bentuk gratifikasi yang dilarang maupun yang diperbolehkan?

Kasus yang paling jamak terjadi adalah pengguna layanan memberikan sesuatu sebagai ucapan terima kasih kepada petugas layanan misalnya dalam pengurusan KTP, IMB, IUP, SIM, Pengurusan adminitrasi dll karena mendapatkan pelayanan yang baik (sesuai prosedur) dari petugas sehingga pengurusan administrasi dapat selesai tepat waktu. Apakah pemberian pengguna layanan kepada petugas termasuk pemberian yang dilarang? Apa yang harus dilakukan pengguna layanan dan petugas administrasi?

Pertanyaan-pertanyaan ini hanyalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan penyelenggara negara, pegawai negeri dan masyarakat. Dengan demikian kita sebagai warga Negara harus mengetahui apa sebenarnya gratifikasi dan apa saja yang termasuk dalam gratifikasi.

Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?

Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No­mor 20 Tahun 2001, bahwa:

“Yang dimaksud dengan ”gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”.

Apabila dicermati penjelasan pasal 12B Ayat (1) di atas, kalimat yang termasuk definisi gratifikasi adalah sebatas kalimat: pemberian dalam arti luas, sedangkan kalimat setelah itu merupakan bentuk-bentuk gratifikasi. Dari penjelasan pasal 12B Ayat (1) juga dapat dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunyai makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif dari arti kata gratifikasi tersebut.

Landasan Hukum Tentang Gratifikasi Sebagai Tindak Pidana Korupsi

Pengaturan tentang gratifikasi berdasarkan penjelasan sebelumnya diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri. melalui pengaturan ini diharapkan penyelenggara negara atau pegawai negeri dan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah yang tepat, yaitu menolak atau segera melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Secara khusus gratifikasi ini diatur dalam

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Pasal 12B:

  • Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
  • yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
  • Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 16:

Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara sebagai berikut :

  • Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
  • Formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya memuat :
  • nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
  • jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
  • tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
  • uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
  • nilai gratifikasi yang diterima

Kategori Gratifikasi

Penerimaan gratifikasi dapat dikategorikan menjadi dua kategori yaitu Gratifikasi yang Dianggap Suap dan Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap yaitu:

  • Gratifikasi yang Dianggap Suap, yaitu Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
  • Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap, yaitu Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kawajiban atau tugasnya

Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang terkait dengan kegiatan kedinasan meliputi penerimaan dari:

  • pihak lain berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis;
  • pihak lain berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada Standar Biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Konflik Kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima

Beberapa contoh gratifikasi

Beberapa contoh kasus gratifikasi berdasarkan ketentuan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun. Tentu saja hal ini hanya merupakan sebagian kecil dari situasi-situasi terkait gratifikasi yang seringkali terjadi.

Contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi adalah:

  • Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
  • Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.
  • Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan.
  • Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.
  • Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.
  • Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
  • Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu

Contoh Kasus

Kasus 1:

Anda sebagai seorang pejabat senior di biro perlengkapan yang mempunyai kewenangan dalam hal pengadaaan barang dan jasa sebuah Kementerian. Kemudian, seorang penyedia barang dan jasa yang sudah 2 (dua) tahun melayani peralatan komputer untuk Kementerian Anda menawarkan komputer cuma-cuma untuk digunakan di rumah Anda selama Anda membutuhkannya. Tiga bulan lagi kontrak layanan peralatan komputer bagi Kementerian Anda akan diperbaharui, dan Anda biasanya menjadi anggota dari kepanitiaan yang memutuskan perusahaan mana yang memenangkan kontrak tersebut.

Pada kasus diatas termasuk konsep gratifikasi karena Sebagai penyelenggara negara/pegawai negeri (pegawai senior dari biro perlengkapan di sebuah Kementerian), Anda telah menerima hadiah (gratifikasi) berupa komputer dari pihak yang Anda ketahui sebagai rekanan dari Kementerian. Anda juga mengetahui bahwa Anda akan menjadi panitia pengadaan yang berhak untuk menentukan perusahaan mana yang akan dipilih oleh Kementerian untuk memberikan layanan pengadaan komputer. Pemberian komputer ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mengurangi independensi Anda pada saat menentukan siapa pemenang tender. Karena dengan pemberian tersebut Anda akan merasa berhutang budi pada kontraktor yang telah memberikan komputer.

Kasus 2:

Seorang pejabat melakukan perjalanan dinas jabatan dalam rangka mengikuti kegiatan di luar daerah. Pejabat tersebut mengikutsertakan istri dan anak-anaknya untuk ikut dalam perjalanan tersebut. Tetapi semua biaya perjalanan mulai dari tiket sampai dengan akomodasi hotel dibiayai oleh instansi tempat dimana dia bekerja. Padahal istri dan anak-anaknya tidak memiliki hubungan dengan kegiatan yang akan diikuti oleh pejabat tersebut.

Pada kasus diatas merupakan tindakan gratifikasi karena instansi terbebani dengan membiayai semua perjalanan istri dan anak-anak pejabat tersebut yang tidak ada kaitanya dengan kegiatan yang akan diikuti oleh pejabat, seharusnya jika keluarga pejabat tersebut ikut sebaiknya menggunakan biaya pribadi dan tidak membebankan kepada instansi.

Kasus 3 :

Seorang dosen pembimbing dan penguji menerima parsel dari mahasiswa yang dibimbingnya ataupun yang diujinya dengan alasan rasa terima kasih.

Kasus tersebut merupakan konsep gratifikasi karena walaupun pemberian parcel tersebut diberikan secara sukarela dan tulus hati kepada dosen, tetapi pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berkaitan dengan kewajibannya sebagai dosen, oleh karena itu mahasiswa berhak dan pantas untuk diberikan bimbingan dan diuji oleh seorang dosen disetiap perguruan tinggi.

Dengan adanya pemahaman ini, maka seyogyanya masyarakat tidak perlu tersinggung seandainya pegawai negeri/penyelenggara negara menolak suatu pemberian, ataupun hadiah yang akan diberikan, hal ini dilakukan dikarenakan kesadaran terhadap apa yang mungkin tersembunyi di balik gratifikasi tersebut dan kepatuhannya terhadap peraturan perundangan.

 

 

 

Daftar Baca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Buku Saku Memahami Gratifikasi, Edisi 2014

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pedoman Pengendalian Gratifikasi

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *