Perkuat Pengelolaan Konflik Kepentingan, SPI UIN Alauddin Gandeng Itjen Kemenag dalam Sosialisasi SIAPI bagi Seluruh ASN

Perkuat Pengelolaan Konflik Kepentingan, SPI UIN Alauddin Gandeng Itjen Kemenag dalam Sosialisasi SIAPI bagi Seluruh ASN

Sosialisasi pengelolaan pengisian modul konflik kepentingan

Gowa, 21 September 2026 — Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Alauddin Makassar menggelar Sosialisasi Pengisian Modul Konflik Kepentingan (Conflict of Interest/COI) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan dipusatkan dari Ruang Rapat Wakil Rektor II, Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar.

Dalam kegiatan tersebut, SPI UIN Alauddin Makassar menggandeng Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama sebagai narasumber. Sosialisasi menghadirkan Mardani Rifianto dan Hafidz Lidinillah dari Itjen Kementerian Agama yang memberikan pemahaman mengenai konflik kepentingan, pengelolaannya, serta pentingnya pengisian modul COI oleh seluruh ASN.

Kegiatan dibuka oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis. Dalam sambutannya, Rektor mengapresiasi dukungan Itjen Kementerian Agama dan menekankan pentingnya pemahaman mengenai konflik kepentingan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan dan tata kelola universitas.

“Ini menjadi penting karena dalam menjalankan tugas, kita sering berada pada situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Jika tidak dikenali dan dikelola dengan baik, kondisi tersebut dapat memengaruhi objektivitas dalam mengambil keputusan dan pada akhirnya dapat merusak sendi-sendi pelayanan,” ujar Prof. Hamdan.

Lebih lanjut, Rektor menjelaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan merupakan bagian penting dalam penguatan tata kelola dan good university governance di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Hal tersebut juga sejalan dengan penerapan manajemen risiko di lingkungan universitas yang menggunakan pendekatan berbasis indeks risiko, termasuk upaya mitigasi terhadap risiko konflik kepentingan.

Rektor juga menegaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh pegawai. Karena itu, seluruh ASN diharapkan dapat mengisi modul COI melalui aplikasi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Sebagai koordinator pelaksanaan pengisian modul COI di tingkat satuan kerja, SPI UIN Alauddin Makassar mengoordinasikan dan mendorong seluruh ASN di lingkungan universitas untuk melakukan pengisian modul konflik kepentingan. Upaya ini menjadi bagian dari fungsi SPI dalam memperkuat pengendalian internal, sekaligus meningkatkan kesadaran ASN untuk mengenali, mengungkapkan, dan mengelola potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Melalui kegiatan ini, SPI UIN Alauddin Makassar mengarahkan seluruh ASN untuk menindaklanjuti pengisian modul COI sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pengisian dilakukan secara jujur dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang akuntabel, berintegritas, dan efektif.

Sosialisasi pengelolaan pengisian modul konflik kepentingan

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen UIN Alauddin Makassar dalam memperkuat tata kelola universitas, penerapan manajemen risiko, dan budaya integritas melalui pengelolaan konflik kepentingan yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan seluruh ASN.

SPI UIN Alauddin Makassar Perkuat Kesiapan Internal Menghadapi Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2026

SPI UIN Alauddin Makassar Perkuat Kesiapan Internal Menghadapi Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2026

Entry meeting BPK

Gowa, 8 September 2026 – UIN Alauddin Makassar mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester II Tahun 2026 sebagai bagian dari rangkaian awal pelaksanaan pemeriksaan di lingkungan Kementerian Agama, termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh jajaran pimpinan universitas, unit kerja terkait, serta tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Alauddin Makassar. Entry meeting ini menjadi tahap awal untuk menyampaikan ruang lingkup pemeriksaan, mekanisme pelaksanaan, serta kebutuhan data dan dokumen yang diperlukan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2026 mencakup sejumlah area strategis, antara lain pengelolaan beasiswa, Pendidikan Profesi Guru (PPG), penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan keuangan dan aset PTKN, Barang Milik Negara (BMN), serta pemeriksaan intern atas Laporan Keuangan Tahun 2026.

Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunnas, menyampaikan pentingnya pemeriksaan BPK dalam memastikan pengelolaan sumber daya negara berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami memandang pemeriksaan BPK menjadi penting untuk memastikan seluruh proses penyesuaian dan pengelolaan sumber daya negara tetap berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Khairunnas.

Ia berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Agama sekaligus menjadi masukan bagi perbaikan tata kelola.

“Kami berharap pemeriksaan ini dapat memberikan gambaran yang objektif sekaligus masukan yang konstruktif bagi perbaikan tata kelola Kementerian Agama,” tutur Irjen.

Ia juga meminta seluruh unit kerja memberikan dukungan penuh selama pemeriksaan berlangsung serta terbuka dalam penyampaian data dan informasi, termasuk apabila ditemukan persoalan dalam pengelolaan program maupun anggaran.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Keuangan Daerah V BPK RI, Widhi Widayat, menyampaikan bahwa pemeriksaan juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi dan komunikasi antara BPK dan Kementerian Agama yang telah terjalin dengan baik.

“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik antara BPK dan Kementerian Agama dapat terus berlanjut, sehingga kita bersama-sama dapat mewujudkan hasil pemeriksaan yang objektif, konstruktif, dan bermanfaat bagi peningkatan tata kelola di lingkungan Kementerian Agama,” ujarnya.

Menindaklanjuti pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Makassar, H. Anwar Abubakar, mengarahkan unit-unit terkait untuk memberikan dukungan penuh melalui kesiapan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK RI.

Dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan, SPI UIN Alauddin Makassar menjalankan fungsi koordinasi dan pemantauan internal dengan berkomunikasi bersama unit kerja terkait mengenai kesiapan dokumen serta pemenuhan kebutuhan data pemeriksaan. SPI juga melakukan pemantauan terhadap progres pemenuhan permintaan informasi dan membantu mengidentifikasi kendala yang perlu dikoordinasikan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara efektif.

Peran SPI dalam pelaksanaan pemeriksaan BPK merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal dalam mendukung penerapan tata kelola universitas yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui sinergi antara pimpinan, unit kerja, dan SPI, UIN Alauddin Makassar berkomitmen mendukung pelaksanaan pemeriksaan yang objektif serta menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

SPI UIN Alauddin Gelar Bimtek dan Penyamaan Persepsi, Dorong Penilaian Kinerja LKD yang Objektif dan Akuntabel

SPI UIN Alauddin Gelar Bimtek dan Penyamaan Persepsi, Dorong Penilaian Kinerja LKD yang Objektif dan Akuntabel

Bimtek Dan Penyamaan Persepsi Asesor LKD

Gowa, 01 September 2026 – SPI UIN Alauddin Makassar melaksanakan Bimbingan Teknis dan Penyamaan Persepsi Pemeriksaan Laporan Kinerja Dosen (LKD) Semester Genap TA 2025/2026 di Ruang Rapat Senat, Lantai 4 Gedung Rektorat. Kegiatan ini dihadiri para asesor LKD yang akan melaksanakan pemeriksaan pada periode semester genap.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menyegarkan kembali pemahaman mengenai tata cara pemeriksaan LKD sekaligus menyamakan persepsi para asesor dalam melakukan penilaian. Penyamaan persepsi ini menjadi penting agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan acuan yang sama, terutama dalam mencermati evidence, menerapkan rubrik, dan menilai capaian kinerja yang dilaporkan dosen.

LKD merupakan instrumen untuk mendokumentasikan dan menilai pelaksanaan kinerja dosen dalam satu periode. Karena itu, dosen memiliki peran penting dalam melaporkan setiap kinerja yang telah dilaksanakan melalui LKD secara lengkap dan sesuai ketentuan. Evidence yang dilampirkan menjadi dasar bagi asesor untuk memeriksa dan menilai capaian yang dilaporkan.

Kepala SPI UIN Alauddin Makassar, Prof. Erwin Hafid, yang mewakili Ketua Tim Remunerasi, membuka kegiatan tersebut. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa penilaian harus mengacu pada evidence yang dilampirkan sehingga setiap capaian yang dinilai memiliki dasar yang jelas.

“Pada prinsipnya, dalam penilaian ini dipastikan sesuai dengan evidence yang dilampirkan. Kita memberikan penilaian secara proporsional,” ujar Prof. Erwin.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Sekretaris SPI, Roby Aditiya. Ia menjelaskan tata cara pemeriksaan LKD serta sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh para asesor dalam melakukan pemeriksaan, termasuk memastikan kesesuaian evidence dan rubrik penilaian.

Di tengah pemaparan, berlangsung diskusi interaktif bersama para asesor. Berbagai hal terkait proses pemeriksaan dibahas secara bersama, sehingga forum tersebut menjadi ruang untuk memperjelas pemahaman dan menyelaraskan penerapan tata cara penilaian dalam pemeriksaan LKD.

Bimtek Dan Penyamaan Persepsi Asesor LKD

Melalui kegiatan ini, SPI UIN Alauddin Makassar mendorong agar pemeriksaan LKD Semester Genap TA 2025/2026 dapat berlangsung secara objektif, cermat, konsisten, dan sesuai ketentuan. Kesamaan pemahaman para asesor diharapkan dapat mendukung proses penilaian kinerja dosen yang lebih akuntabel serta memberikan dasar yang jelas bagi setiap hasil pemeriksaan.