Tugas dan Fungsi

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian lntern Pemerintah (SPIP), Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Sejalan dengan itu Tugas SPI adalah memperbaiki tata kelola melalui pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Pimpinan PTKN.  Pengawasan tersebut direalisasikan melalui audit, reviu, pemantauan, dan konsultansi. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi manajemen risiko, keandalan informasi keuangan, keamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut SPI UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan fungsi:

    1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana Pengawasan Internal;
    2. Pengujian dan evaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko;
    3. Pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya pada PTKN;
    4. Pemberian saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen pada PTKN;
    5. Pembuatan laporan hasil Pengawasan Internal dan menyampaikan laporan tersebut kepada Pimpinan PTKN, dan/atau Dewan Pengawas pada PTKN;
    6. Pemberian rekomendasi terhadap perbaikan/ peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis PTKN;
    7. Pemantauan, analisis, dan pelaporan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh SPI, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, Aparat Pemeriksaan Ekstern Pemerintah, dan Pembina BLU pada PTKN;
    8. Pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
    9. Reviu laporan keuangan pada PTKN; dan
    10. Pelaksanaan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.