Bukti Audit

Sep 27, 2016

Bukti audit didefinisikan sebagai semua informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah informasi yang diaudit telah disajikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Informasi ini beragam tergantung pada tingkat pengaruhnya terhadap keputusan auditor mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, apakah kinerja auditan telah sesuai dengan yang diharapkan, atau tujuan audit lainnya. Bukti audit mencakup informasi yang tingkat pengaruhnya tinggi seperti hasil perhitungan auditor terhadap persediaan, dan juga informasi yang kurang berpengaruh seperti jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan auditor kepada auditan.

Para auditor harus ditugasi dan disupervisi sesuai dengan tingkat pengetahuan, keterampilan dan kemampuan sedemikian rupa sehingga mereka dapat mengevaluasi bukti audit yang mereka periksa. Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional yang berarti sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis bukti audit. Pengumpulan dan penilaian bukti audit secara obyektif menuntut auditor mempertimbangkan kompetensi dan kecukupan bukti tersebut. Oleh karena bukti dikumpulkan dan dinilai selama proses audit, skeptisme profesional harus digunakan selama proses tersebut.

Kompetensi bahan bukti yang berupa catatan akuntansi berkaitan erat dengan efektivitas pengendalian internal klien. Semakin efektif pengendalian internal klien semakin kompeten catatan akuntansi yang dihasilkan. Kompetensi bukti audit yang berupa informasi penguat tergantung pada beberapa factor, yaitu:

  1. Relevansi
  2. Sumber bukti
  3. Ketepatan waktu
  4. Objektivitas

Prosedur-prosedur audit berikut dapat digunakan sebagai prosedur-prosedur penilaian risiko (risk assessment procedures), uji pengendalian (tests of controls) atau prosedur-prosedur substantif (substantive procedures), tergantung konteks di mana prosedur itu diterapkan auditor:

  1. Inspection (Inspeksi)
  2. Observation (Pengamatan)
  3. External Confirmation (Konfirmasi Eksternal)
  4. Recalculation (Perhitungan Kembali)
  5. Reperformance (Lakukan Kembali)
  6. Analytical Procedures (Prosedur Analitikal)
  7. Inquiry (Bertanya)

Standar audit menyatakan bahwa dokumentasi audit adalah catatan utama tentang prosedur auditing yang diterapkan, bukti yang diperoleh, dan kesimpulan yang dicapai auditor dalam melaksanakan penugasan. Dokumentasi audit harus mencakup semua informasi yang perlu dipertimbangkan oleh auditor untuk melakukan audit secara memadai dan untuk mendukung laporan audit. Dokumentasi audit juga dapat dianggap sebagai kertas kerja, meskipun semakin banyak dokumentasi audit yang diselenggarakan dalam file terkomputerisasi. Tujuan dokumentasi audit secara keseluruhan adalah untuk membantu auditor dalam memberikan kepastian yang layak bahwa audit yang memadai telah dilakukan sesuai dengan standar audit.

Dalam sektor publik, syarat sah bukti transaksi adalah:

  1. Bukti transaksi dibuat oleh penyedia layanan/penjual
  2. Pada bukti transaksi, diberi nama penerima, ditandatangani/diparaf dan dicap oleh penerima transaksi atau pimpinan organisasi
  3. Tertulis keterangan waktu terjadinya transaksi (tanggal, bulan, tahun)
  4. Tertulis barang/jasa apa saja yang ditransaksikan
  5. Tertulis jumlah uang yang ditransaksikan sesuai dengan pertukaran barang/jasa yang dilakukan
  6. Adanya materai pada jumlah transaksi tertentu, misalnya transaksi di atas Rp.1.000.000, maka pada nota/kuitansi ditempel materai Rp.6.000

Syarat sah bukti transaksi ini berlaku pada seluruh organisasi sector public, baik organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, LSM, maupun partai polotik.

 

Referensi :

Arens, Alvin. Dkk. 2014. Auditing & Jasa Assurance Pendekatan Terintegrasi Edisi Kelimabelas Jilid 1. Jakarta: Erlangga.

Bastian, Indra. 2014. Audit Sektor Publik Pemeriksaan Pertanggungjawaban Pemerintahan Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat.

Halim, Abdul. 2015. Auditing Dasar-Dasar Audit Laporan Keuangan Jilid 1 Edisi Kelima. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Murwanto, dkk. Audit Sektor Publik Suatu Pengantar bagi Pembangunan Akuntabilitas Instansi Pemerintah. Lembaga Pengkajian Keuangan Publik dan Akuntansi Pemerintah Departemen Keuangan RI.

 

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *