Kode Etik

  1. Auditor dalam melaksanakan pekerjaannya harus senantiasa berpedoman pada Kode Etik Pegawai UIN Alauddin Makassar dan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia yang dikeluarkan oleh organisasi Profesi (AAIPI).
  2. Standar Audit pada Kementerian Agama meliputi standar atribut dan standar kinerja, Sedangkan kode etik meliputi dua komponen dasar, yaitu nilai dan aturan perilaku yang menggambarkan norma perilaku yang diharapkan bagi auditor dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Prinsip etika yang perlu diterapkan dan ditegakkan adalah sebagai berikut:
    • Integritas
      Integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Integritas membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk kepercayaan dalam pertimbangannya. Integritas tidak hanya menyatakan kejujuran, namun juga hubungan wajar dan keadaan yang sebenarnya.
    • Objektivitas
      Objektivitas adalah sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil putusan atau tindakan. SPI menunjukkan objektivitas profesional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diaudit.
    • Kerahasiaan
      Kerahasiaan adalah sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya.
    • Kompetensi
      Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
    • Akuntabel
      Akuntabel adalah kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
    • Perilaku Profesional
      Perilaku profesional adalah tindak tanduk yang merupakan ciri, mutu, dan kualitas suatu profesi atau orang yang profesional di mana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.

Sebagai ASN Kementerian Agama dan Pegawai BLU auditor terikat dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dan/atau Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penetapan Kode Etik Pegawai dan Dosen UIN Alauddin Makassar. Kode Etik dan Kode Perilaku ini meliputi nilai-nilai dasar yaitu:

  1. Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan keyakinan, kesadaran, dan tanggung jawab Pegawai ASN sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Integritas merupakan sikap dan tindakan yang mencerminkan keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan, sebagai pribadi atau Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas secara baik dan benar.
  3. Profesionalitas merupakan sikap dan perilaku Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik.
  4. Tanggung Jawab merupakan sikap dan perilaku Pegawai ASN yang selalu berkomitmen mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, pihak lain, dan/atau golongan.
  5. Keteladanan merupakan perwujudan kualitas pribadi yang luhur dan terpuji dalam melaksanakan tugas dan kehidupan bermasyarakat sehingga dapat menjadi teladan bagi sesama Pegawai ASN dan anggota masyarakat.

Kode Etik dan Kode Perilaku nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi Pegawai ASN meliputi:

  1. tidak melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan sumpah/janji pegawai dan/atau sumpah/janji jabatan;
  2. melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
  3. menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat;
  4. melaksanakan tugas kemanusiaan;
  5. menumbuhkembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama yang berbeda-beda;
  6. membina kerukunan hidup beragama;
  7. tidak bertindak diskriminatif;
  8. tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain; dan
  9. bersifat moderat dalam konteks moderasi beragama sebagai bentuk pemahaman dan pengamalan untuk kebersamaan umat.

Kode Etik dan Kode Perilaku nilai integritas bagi Pegawai ASN meliputi:

  1. bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik dan benar, serta berpikir positif, arif, dan bijaksana;
  2. tidak melakukan tindakan yang merekayasa atau memanipulasi suatu keterangan, perintah, surat, dokumen, atau keadaan sehingga tidak sesuai dengan kebenaran yang seharusnya;
  3. tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan atau keistimewaan, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain;
  4. tidak memerintahkan atau mengizinkan sesama Pegawai ASN atau pihak lain, baik secara horisontal maupun vertikal yang berada di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangannya untuk meminta atau menerima hadiah, hibah, pinjaman atau imbalan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakukan, akan dilakukan, atau tidak dilakukan oleh Pegawai ASN berkenaan dengan pelaksanaan tugasnya; dan
  5. tidak menerima segala bentuk pembayaran melebihi dari yang seharusnya diperoleh sesuai dengan kapasitasnya.

Kode Etik dan Kode Perilaku nilai profesionalitas bagi Pegawai ASN meliputi:

  1. memiliki komitmen kuat terhadap tugasnya serta berupaya menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu;
  2. bersikap berani mengakui kesalahan dan bersedia menerima konsekuensi serta melakukan langkah-langkah perbaikan dengan segera;
  3. bersikap netral dan tidak memandang suku, agama,  ras, dan/atau golongan;
  4. tidak menyampaikan informasi atau pendapat kepada pihak di luar Kementerian Agama atas sesuatu hal yang menjadi kewenangannya tanpa adanya perintah dari pejabat yang berwenang;
  5. tidak menggunakan kewenangan jabatan dan fasilitas kantor, baik langsung maupun tidak langsung untuk membantu anggota keluarga dekatnya mendapatkan kontrak kerja sama dengan Kementerian Agama;
  6. tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pihak yang melakukan transaksi atau pihak lain yang berhubungan dengan Kementerian Agama;
  7. tidak mempekerjakan atau merekomendasikan keluarga dekatnya untuk bekerja di Kementerian Agama;
  8. tidak memberi atau menerima hadiah, pinjaman, imbalan, keringanan biaya, bantuan atau pelayanan dalam bentuk dan kondisi apapun yang diketahui atau patut diduga dapat mempengaruhi Pegawai ASN dalam melaksanakan tugasnya; dan
  9. mengembangkan sikap patuh pada norma hukum dan norma sosial serta memacu etos kerja, disiplin, produktivitas, inovasi, dan rasa kesetiakawanan sosial.

Kode Etik dan Kode Perilaku nilai tanggung jawab bagi Pegawai ASN meliputi:

  1. mengutamakan tugas dan fungsi;
  2. meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta kemampuan pribadi lainnya melalui berbagai sarana dan media yang tersedia yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas;
  3. melaksanakan tugas secara patut, tekun, dan perhatian tertuju kepada pekerjaan sepenuhnya;
  4. memelihara setiap aset/barang milik negara di Kementerian Agama;
  5. melaksanakan pekerjaan sesuai jam kerja;
  6. tidak memberikan informasi yang dikategorikan sebagai rahasia negara atau rahasia jabatan; dan
  7. pelaksanaan tugas tidak dilakukan bersama orang atau lembaga yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mempengaruhi keputusan yang diambil.

Kode Etik dan Kode Perilaku nilai keteladanan bagi Pegawai ASN meliputi:

  1. memiliki akhlak terpuji, memberikan pelayanan dengan sikap yang baik, ramah dan adil;
  2. tidak melakukan perbuatan tercela, baik menurut ajaran agama maupun norma sosial di masyarakat;
  3. tidak berprasangka atau bias, baik dalam perkataan maupun perbuatan, terhadap orang lain tanpa alasan yang dapat dibenarkan;
  4. bersikap ramah dan berperilaku sederhana serta menghindarkan diri dari kesan yang berlebihan; dan
  5. bersahaja dan menjauhkan diri dari sifat terlalu membanggakan diri atau menyombongkan diri.

Nilai-nilai dasar kode etik yang harus dijunjung tinggi oleh setiap Pegawai UIN Alauddin Makassar meliputi:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    1. Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    1. Taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
    1. Tunduk terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    1. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
    1. Tidak diskriminatif, Amanah, jujur, rasional, objektif, terbuka, bertanggung jawab, disiplin, bersemangat, bekerjasama, dan memberikan pelayanan prima;
    1. Profesionalisme, netralitas, dan bermodal tinggi;
    1. Semangat jiwa korps.

Dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan Internal, setiap SPI wajib menerapkan independensi, objektivitas, menghindari konflik kepentingan, dan menegakkan prinsip-prinsip etika profesi sesuai kode etik dan standar profesi yang berlaku, yaitu:

  1. SPI harus memiliki pendidikan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan Internal yang diberikan;
  2. SPI harus menolak melaksanakan kegiatan Pemberian Keyakinan terhadap program, kegiatan, dan aktivitas yang sebelumnya pernah menjadi tanggung jawabnya, objektifitas Auditor berpotensi akan terkendala oleh benturan kepentingan. Jika dalam kegiatan Konsultansi, tidak menimbulkan kendala objektivitas, kegiatan Pemberian Keyakinan dapat dilaksanakan setelah pelaksanaan kegiatan Konsultansi;
  3. dalam hal pelaksanaan kegiatan konsultansi, SPI harus menghindari peran sebagai pengambil keputusan yang menjadi tanggung jawab manajemen; dan
  4. jika SPI memiliki potensi kendala independensi atau objektifitas dalam pelaksanaan kegiatan konsultasi yang diusulkan, harus diungkapkan sebelum pelaksanaan kegiatan.