Jakarta, 20 Agustus 2026 — Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengikuti Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Monas 2, Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat.
UIN Alauddin Makassar diwakili oleh Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), H. Anwar Abubakar, bersama Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI), Prof. Erwin Hafid. Kehadiran delegasi tersebut menjadi bagian dari komitmen UIN Alauddin Makassar dalam mendukung penguatan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Forum PIEPTN mempertemukan KPK, pimpinan dan perwakilan perguruan tinggi negeri serta perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKIN), bersama jejaring akademisi, untuk mengevaluasi pelaksanaan program, memperkuat ekosistem integritas, sekaligus menyusun arah pengembangan PIEPTN periode 2026–2027.
Program PIEPTN KPK ini mendorong penguatan integritas perguruan tinggi melalui pemetaan 12 area risiko, mulai dari pemilihan pimpinan dan pejabat perguruan tinggi, penerimaan mahasiswa baru, pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta hilirisasi inovasi, publikasi, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, administrasi kependidikan, akreditasi dan perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga kerja sama.
Penguatan pada berbagai area tersebut didukung melalui sejumlah perangkat antikorupsi, antara lain pengelolaan konflik kepentingan, pengendalian gratifikasi, penguatan sistem pengendalian, keterbukaan informasi, serta penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Dalam forum tersebut, Kepala SPI UIN Alauddin Makassar, Prof. Erwin Hafid, memaparkan fokus penguatan integritas yang tengah didorong UIN Alauddin Makassar, khususnya pada aspek pengendalian gratifikasi. Fokus tersebut sejalan dengan upaya penguatan sistem pencegahan korupsi dan pembangunan tata kelola universitas yang berintegritas.
“UIN Alauddin Makassar telah menjalankan pengendalian gratifikasi melalui mekanisme pelaporan dan penanganan yang menjadi bagian dari sistem penguatan integritas universitas. Ke depan, kami terus memperkuat implementasinya agar setiap potensi gratifikasi dapat diidentifikasi, dilaporkan, dan ditindaklanjuti secara tepat dan akuntabel,” jelas Prof. Erwin Hafid.
Selain penguatan tata kelola, Forum PIEPTN 2026 juga menjadi ruang untuk mendorong integrasi nilai-nilai integritas melalui pendidikan antikorupsi serta penyusunan rencana tindak lanjut dalam membangun budaya integritas yang berkelanjutan di lingkungan perguruan tinggi.
Melalui partisipasi dalam Forum PIEPTN 2026, UIN Alauddin Makassar menegaskan dukungannya terhadap agenda nasional penguatan integritas dan pencegahan korupsi, sekaligus memperkuat komitmen untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang berlandaskan transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Makassar, 18 Agustus 2026 – Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Alauddin Makassar melaksanakan Evaluasi Kinerja Rumah Sakit (RS) UIN Alauddin Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di RS UIN Alauddin, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 2891/Un.06.2/Hm.00/08/2026.
Sebagai bagian dari UIN Alauddin Makassar, RS UIN Alauddin memegang peran penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi universitas, khususnya melalui penyelenggaraan layanan kesehatan. Oleh karena itu, penyelenggaraan rumah sakit perlu didukung oleh tata kelola yang baik, sistem pengendalian internal yang memadai, serta pengelolaan sumber daya yang efektif.
Evaluasi Kinerja dilaksanakan oleh Tim SPI UIN Alauddin Makassar yang diketuai oleh Purwanto Wahyudi. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan penelaahan dokumen, pengumpulan data dan informasi, serta konfirmasi kepada pejabat dan pihak terkait untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan proses bisnis, mekanisme pengendalian, dan pengelolaan sumber daya di lingkungan RS UIN Alauddin.
Adapun ruang lingkup evaluasi mencakup tata kelola dan pengendalian internal, sumber daya manusia, perencanaan dan keuangan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta manajemen risiko.
Ketua Tim, Purwanto Wahyudi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan dalam penyelenggaraan rumah sakit. Evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan RS telah berjalan serta mengidentifikasi peluang perbaikan yang dapat memberikan nilai tambah bagi organisasi.
“Evaluasi ini bukan untuk mencari kesalahan. Kami ingin melihat sejauh mana penyelenggaraan RS telah berjalan secara efektif, sekaligus mengidentifikasi berbagai peluang perbaikan yang dapat memberikan nilai tambah dan mendukung peningkatan kinerja RS,” ujar Purwanto.
Menurutnya, fungsi pengawasan internal perlu dipahami sebagai bagian dari upaya bersama untuk membantu manajemen mencapai tujuan organisasi. Karena itu, proses evaluasi diharapkan dapat menghasilkan masukan yang objektif dan konstruktif bagi manajemen RS UIN Alauddin dalam memperbaiki proses, memperkuat pengendalian, dan meningkatkan efektivitas pengelolaan.
Pelaksanaan Evaluasi Kinerja tersebut mendapat sambutan positif dari jajaran manajemen dan pegawai RS UIN Alauddin. Pihak rumah sakit memandang kegiatan ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk memperoleh gambaran yang objektif mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan rumah sakit, sekaligus sebagai bahan untuk terus melakukan pembenahan.
Dengan pelaksanaan Evaluasi Kinerja ini, diharapkan tata kelola dan penyelenggaraan RS UIN Alauddin dapat terus berkembang dan semakin efektif. Selain itu, hasil evaluasi diharapkan memberikan nilai tambah bagi manajemen dalam memperkuat berbagai aspek yang masih memerlukan perhatian serta mendorong peningkatan kinerja dan mutu layanan RS UIN Alauddin.
Gowa, 12 Agustus 2026 — SPI UIN Alauddin Makassar mengikuti kegiatan Sosialisasi Materi Fraud dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia secara daring.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala SPI UIN Alauddin Makassar bersama seluruh jajaran auditor sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan memperkuat penerapan pengendalian korupsi yang terukur dan efektif dalam mendukung tata kelola organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. H. Moh. Isom, M.Ag., selaku Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang mewakili Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja mengenai pengendalian fraud dan korupsi serta pentingnya membangun tata kelola organisasi yang berintegritas.
Selanjutnya, Kepala SPI bersama seluruh auditor menyimak pemaparan materi yang disampaikan oleh Muchammad Nurul Huda dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Materi yang disampaikan berfokus pada pemahaman mengenai fraud, upaya pencegahan dan pengendaliannya, serta penerapan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pengendalian fraud perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan utama, yaitu pencegahan, deteksi, dan respons. Ketiga pendekatan tersebut perlu didukung oleh keteladanan pimpinan serta penguatan budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas.
Sementara itu, IEPK merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur efektivitas pengendalian korupsi melalui tiga pilar utama, yaitu kapabilitas, strategi pencegahan, dan penanganan kejadian. Ketiga pilar tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan kebijakan, pengelolaan risiko korupsi, kepemimpinan yang berintegritas, sistem pelaporan, hingga pelaksanaan tindakan korektif.
Pada kesempatan yang sama, Auditor Ahli Madya Inspektorat V Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Muh. Mumtahin Balya Hulaimy, menyampaikan bahwa penguatan pemahaman mengenai fraud dan IEPK tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Kegiatan tersebut akan dilanjutkan dengan materi Fraud Risk Assessment (FRA) serta asistensi penyusunan Risk Register Korupsi sebagai langkah untuk membantu satuan kerja dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko korupsi secara lebih sistematis.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, SPI UIN Alauddin Makassar diharapkan semakin memperkuat peran pengawasan internal dalam mendorong penerapan tata kelola universitas yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Penguatan pemahaman mengenai fraud, pengendalian korupsi, dan manajemen risiko juga menjadi bagian penting dalam mengedepankan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
Gowa, 6 Agustus 2026 – SPI UIN Alauddin Makassar menggelar Rapat Koordinasi Lanjutan Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Rektorat. Rapat ini turut dihadiri Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Biro AUPK, para Ketua Tim, Ketua Lembaga, Kepala UPT, Bendahara Universitas, Kepala Tata Usaha Fakultas, serta jajaran SPI.
Rapat dipandu oleh Sekretaris SPI, Roby Aditiya, yang mengawali forum dengan memaparkan progres penyelesaian TLHP sebagai gambaran kondisi terkini sekaligus pengantar pembahasan. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala SPI UIN Alauddin Makassar, Prof. Erwin Hafid, dalam sambutannya Ia menegaskan bahwa percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan merupakan tanggung jawab bersama seluruh unit kerja sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola universitas yang akuntabel dan berintegritas.
“Diharapkan setiap temuan di UIN Alauddin Makassar dapat segera diselesaikan, karena penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegas Prof. Erwin Hafid.
Sebagai koordinator percepatan penyelesaian TLHP, SPI terus mengawal proses tindak lanjut melalui koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi kepada seluruh unit kerja agar setiap rekomendasi hasil pengawasan dapat diselesaikan secara tepat waktu. Peran tersebut menjadi dasar pelaksanaan rapat koordinasi sebagai forum evaluasi sekaligus percepatan penyelesaian temuan.
Pada kesempatan tersebut, Syarif Syahrir Malle memaparkan ringkasan temuan yang masih memerlukan tindak lanjut beserta langkah-langkah strategis penyelesaiannya. Paparan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui diskusi yang melibatkan perwakilan masing-masing unit kerja untuk membahas progres, kendala, dan langkah teknis yang diperlukan dalam penyelesaian setiap rekomendasi hasil pengawasan.
Pada kesempatan tersebut, Syarif Syahrir Malle memaparkan ringkasan temuan yang masih memerlukan tindak lanjut beserta langkah-langkah strategis penyelesaiannya. Paparan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui diskusi yang melibatkan perwakilan masing-masing unit kerja untuk membahas progres, kendala, dan langkah teknis yang diperlukan dalam penyelesaian setiap rekomendasi hasil pengawasan.
Melalui rapat koordinasi lanjutan ini, SPI berharap sinergi seluruh unit kerja semakin kuat sehingga penyelesaian TLHP dapat dipercepat. Dengan komitmen bersama, UIN Alauddin Makassar diharapkan mampu mewujudkan zero temuan sebagai bagian dari penguatan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel dan berintegritas.