by spi_admin | Sep 22, 2016
*Suhartono

Dalam banyak peraturan mengenai akuntansi dan auditing, menunjukkan bahwa setiap prosedur audit akan dirancang memberikan keyakinan memadai dari (1) mendeteksi tindakan illegal yang akan memiliki efek langsung dan material terhadap penentuan dari jumlah laporan keuangan dan (2) mendeteksi transaksi material dari pihak terkait.
- Meninjau Kembali Jenis-jenis Kecurangan
Skema penipuan bisa menjadi penipuan terhadap organisasi. Ada empat perilaku dasar dalam kecurangan keuangan yang akan memengaruhi pelaporan dan informasi keuangan. Empat hal tersebut adalah sebagai berikut.
- Skema kecurangan laporan keuangan.
- Penyalahgunaan asset.
- Pendapatan dan asset yang diperoleh dari kecurangan.
- Pengeluaran dan kewajiban yang dipergunakan untuk tujuan yang tidak tepat.
Mendeteksi kecurangan cukup sulit, terutama kecurangan yang melibatkan salah saji material dalam laporan keuangan. Kecurangan umumnya tersembunyi dan sering melalui kolusi. Biasanya, dokumen pendukung transaksi dihilangkan atau tidak disimpan di file perusahaan.
- Meletakkan Dasar untuk Pendeteksian
Kemampuan auditor untuk mendeteksi fraud dapat secara signifikan ditingkatkan dengan pemahaman atas suatu organisasi dan lingkungan di mana ia beroperasi. Dengan kemampuan ini, auditor mengkinlebih mampu untuk mengidentifikasi anomaly atau potensi red flag lainnya, seperti hubungan analitik masuk akal, kelemahan control, transaksi yang tidak memliki tujuan bisnis yang jelas, pihak yang terkait, dan kinerja keuangan yang tak terduga.
- Menginterpretasikan Potensi Red Flag
Tentu saja tidak akan mudah untuk menginterpretasikan atau mengenali potensi kecurangan dengan mudah, seperti kedengarannya. Pertama-tama, flag (bendera) sebenarnya kurang tepat untuk menggambarkan suatu kecurangan tersembunyi. Sebab, bendera merupakan simbol atas tanda-tanda peringatan yang terlihat jelas.
- Deteksi Kecurangan Akuntansi Berdasarkan Pihak yang Berkepentingan Dengan Informasi Akuntansi
Pendeteksian terjadinya praktik kecurangan bisa dilakukan dengan mengenali gejala-gejalanya antara lain:
- Gejala Kecurangan pada Manajemen
Umumnya agak sulit dideteksi, namun gejalanya dapat dikenali yaitu timbulnya ketidakcocokan diantara manajemen puncak, rendahnya moral dan motivasikaryawan, Departemen akuntansi kekurangan staf, tingkat komplain yang tinggi terhadap organisasi/perusahaan dari pihak konsumen, pemasok, atau badan otoritas, terjadi kekurangan kas secara tidak teratur dan tidak terantisipasi, menurunnya tingkat penjualan atau laba sementara utang dan piutang usaha meningkat, perusahaan mengambil kredit sampai batas maksimal untuk jangka waktu yang lama, terdapat kelebihan persediaan yang signifikan, terdapat peningkatan jumlah ayat jurnal penyesuaian pada akhir tahun buku.
- Gejala Kecurangan pada Karyawan atau Pegawai
Gejala kecurangan yang dilakukan oleh karyawan atau pegawai dapat dikenali antara lain yaitu pembuatan ayat jurnal penyesuaian tanpa otorisasi manajemen dan tanpa perincian/penjelasan pendukung, melakukan pengeluaran tanpa dokumen pendukung, pencatatan yang salah/tidak akurat pada buku jurnal/besar, penghancuran, penghilangan, pengrusakan dokumen pendukung pembayaran, kekurangan barang yang diterima, kemahalan harga barang yang dibeli, munculnya faktur ganda, penggantian mutu barang (Sie Infokum, 2008).Perubahan perilaku drastis dari individu yang melakukan kecurangan bisa digunakan sebagai indikasi (Sie Infokum, 2008), antara lain yaitu
- Perubahan perilaku secara signifikan, seperti: easy going, tidak seperti biasanya,gaya hidup mewah, mobil atau pakaian mahal
- Gaya hidup di atas rata-rata
- Sedang mengalami trauma emosional di rumah atau tempat verja
- Penjudi berat
- Peminum berat
- Sedang dililit utang
- Temuan audit atas kekeliruan (error) atau ketidakberesan (irregularities) dianggap tidak material ketika ditemukan
- Bekerja tenang, bekerja keras, bekerja melampaui jam kerja, sering bekerja
Wind, Ajeng. -. Forensic Accounting. Dunia Cerdas: Jakarta.
https://diankar77.wordpress.com/2014/07/06/cara-mendeteksi-kecurangan-fraud-akuntansi-2/.
by spi_admin | Sep 22, 2016
Seorang tukang kayu sibuk menebang kayu dengan kapak. Dari pagi sampai petang ia mengayunkan kapaknya. Seorang temannya datang menegur, “Hai, tidak pernah aku melihat engkau mengasah kapakmu. Kapakmu itu sudah tumpul. Mengapa kau tidak mengasahnya?” Sang tukang kayu berhenti sejenak. Tanpa menoleh, ia menjawab, “Karena aku terlalu sibuk!” lalu ia kembali mengayunkan kapaknya dan mengayunkan lagi, dan mengayunkan lagi.
Sesungguhnya, makin tajam suatu kapak, makin ampuh faedahnya, dan makin ringan dan cepat pula kerja tukang kayu. Sebab itu, penebang kayu yang bijak akan senantiasa mengasah kapaknya. Sementara itu, sangatlah naif jika ada seorang tukang kayu yang merasa tidak punya waktu mengasah kapaknya karena sibuk menebang.
Mungkin ada di antara kita juga bersikap demikian. Tiap hari sepanjang tahun kita sibuk melakukan tugas audit mengikuti standar atau mengawasi pelaksanaan audit apakah telah memenuhi ketentuan, sehingga tidak punya waktu untuk merenungi untuk apa semuanya itu kita lakukan, mengapa standar demikian harus digunakan, dan apakah ada standar lain yang lebih tepat untuk memenuhi tujuan audit, atau adakah cara yang terbaik untuk melakukannya. Kita tidak punya waktu berpraksis, berteori, apalagi berfilsafat.
Kata Yunani “theoria” mula-mula berarti menonton drama sambil mengamati dan merenungkannya. Seseorang berteori ketika ia mengambil jarak dari kegiatan yang lalu dengan menyusun ulang sistematika pengerjaannya. Sementara, “praksis” dalam Bahasa Yunani berarti sebuah pelaksanaan yang dikerjakan sebagai hasil perenungan. Praksis adalah pekerjaan yang tujuannya sudah dipertimbangkan membawa kebaikan bagi semua pihak. Praksis adalah praktik yang diterangi oleh refleksi dan sekaligus merupakan refleksi yang diterangi oleh praktik. Pengertian hidup dan bekerja secara praksis dipopulerkan oleh pakar pendidikan Paolo Freire (1921-1997) dalam buku Pedagogy of the Oppressed. Namun, pengertian itu sebetulnya telah tercakup dalam The Nicomachean Ethics, karya Aristoteles (384-322 SM), tentang tiga gaya hidup, yaitu hidup kontemplatif (merenung), hidup berpraksis (melakonkan hidup sebagai buah renungan), dan hidup produktif (mewujudkan buah dalam karya nyata).
Dalam hidup, tidak semestinya jika kita hanya sibuk mengapak, melainkan kita juga harus mengasah. Begitu pula, kita tidak bisa sekadar hidup dengan mengasah, tetapi juga perlu mengapak. Kita memang adalah orang yang sibuk menaati ketentuan. Begitu sibuk dan taatnya, sampai-sampai kita tidak sempat lagi mempertanyakan mengapa kita begitu sibuk untuk menaati standar atau tradisi yang berlaku. Apakah tujuan kita untuk sibuk menaati standar atau ketentuan itu? Untuk siapa sebetulnya kita lakukan hal itu? Apa yang hendak diraih dengan kesibukan untuk sekadar menjalankan standar dan ketentuan itu?
Kita mengayunkan kapak. Mungkin kapak kita pernah sangat bagus.Tetapi sebagus-bagusnya sebuah kapak, ia perlu diasah, atau mungkin perlu diganti dengan kapak lain. Mana ada kapak yang tajam sepanjang masa, dan tidak perlu diganti? Mungkin kapak kita sudah tumpul. Atau mungkin gagangnya sudah perlu diganti. Bahkan mungkin sudah lama kapak itu tumpul dan gagangnya pun sudah lama memerlukan ganti. Untuk itu, perlu perenungan.
Manusia yang ideal adalah manusia yang merenung dan bekerja. Artinya, manusia perlu merenungkan pekerjaannya dan mengerjakan renungannya. Sudahkan manusia auditor yang mengaku profesional berperilaku demikian?
by spi_admin | Sep 22, 2016
*Suhartono
Untuk memahami peran penyidik akuntansi forensic (forensic accounting) di dalam menghalangi, mendeteksi, dan menyelidiki kecurangan berbeda dari auditor independer sebagai pemeriksa laporan keuangan. Pertama-tama, perlu untuk dipahami dan diingat adanya perbedaandi antara keduanya. Sebagai tambahan, dunia professional keduanya telah berubah selama beberapa tahun terakhir, dengan maksud pemeriksaan yang lebih baik.
Auditor berfokus untuk memastikan bahwa laporan keuangan dalam suatu perusahaan adalah wajar yang penilaiannya berdasarkan materi (uang). Berdaasrkanhal tersebut, tanggung jawab auditor adalah untuk mendesain dan menerapkan prosedur audit yang cukup di lapangan dan dan untuk mendeteksi adanya kecurangan materi dalam laporan keuangan yang disajikan, tanpa harus mendeteksi asal kekurangan atau ketidaksesuaian tersebut. Auditor memiliki tugas terutama untuk.
- Membuat oenyesuaian, usaha yang layak untuk mendeteksi pernyataan salah materi di laporan keuangan.
- Menyebabkan manajemen untuk membenarkan pernyataan materi yang salah atau penyajian keliru sebelum laporan keuangan diberikan kepada komunitas pengguna.
Bahkan ini tampaknya pernyataan sederhana dari seorang auditor yang pekerjaannya cukup kompleks, di dalamnya termasuk:
- Jaminan layak.
- Pernyataan salah yang material.
- Pelacakan yang berbeda dari pencegahan dan investigasi.
- Harapan untuk keberhasilan dari proses auditing.
Penyidik akuntansi forensic memiliki seperangkat fokus yang berbeda berdasarkan perannya yang tentunya membutuhkan alat yang berbeda, proses berpikir yang berbeda, dan sikap yang berbeda. Fokus penyidik akuntansi forensik adalah tidak dengan memperoleh pendapat umum atas laporan keuangan secara keseluruhanm yang berasal dari upaya dan dalam batas materialitas yang wajar. Sebaliknya, perhatian penyidik akuntansi forensic adalah pada tingkat yang lebih mendalam dengan perkembangan rinci informasi factual yang dihasilkandari bukti dokumen dan kesaksian tentang siapa, apa, kapan, di mana, bagaimana, dan mengapa suatu hal dicurigai atau dikenal ketidakwajaran.
Sampling dan konsep materialitas pada umumnya tidak digunakan dalam menentukan lingkup prosedur akuntansi forensic. Sebaliknya, semua bukti yang relevan dicari dan diperiksa. Berdasarkan temuan investigasi, penyidik akuntansi forensic melakukan kajian dan langkah-langkah untuk mengatasi kerugian atau kerusankan organisasi. Kemudian, merekomendasikan serta mengimplementasikan tindakan korektifm sering termasuk perubahan proses dan kebijakan dan/atau tindakan terhadap personil akuntansi. Selainitu, penyidik akuntansi forensic mengambil tindakan pencegahan untuk mengatasi kemungkinan terulangnya masalah. Temuan penyidik akuntansi forensic dan rekomendasi dapat dijadikan dasar untuk kesaksian dalam proses litigasi atau tindakan pidana terhadap para pelaku kecurangan. Hasil kerja mereka juga dapat digunakan dalam kesaksisan kepada lembaga pemerintah, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia. Oleh karena itu, lingkup penyelidikan dan bukti-bukti yang dikumpulkan serta didokumntasikan harus mampu menjawab tantangan atau sangkalan yang mungkin dibawa oleh pihak-pihak berpengaruh atau regulator yang skeptic. Meski berbeda, namun sangat jelas bahwa antara audit dan akuntansi forensic memiliki kesamaan.
Dengan maraknya berbagai kasus kecurangan, Howard Silverstone dan Howard Davia mengemukakan dalam buku Fraud 101 Techniques and Startegies for Detection, Edisi Kedua, bahwa dalam melaksanakan fungsi audit, internal auditor sudah dituntut tidak hanya sekedar sebagai “anjing penjaga (watchdog)” saja tetapi juga berfungsi sebagai “anjing polisi/mata-mata (bloodhound)”. Sebagai penjaga diilustrasikan fungsinya hanya sedikit menggigit tetapi lebih banyak menggonggong. Melalui nalurinya, anjing penjaga akan menggonggong apa yang dilihat dan diciumnya tanpa ingin mengetahui apakah seseorang tersebut sah atau tidak memasuki wilayah penjagaannya.
Dengan berfungsi sebagai “bloodhound”, maka internal auditor harus dapat merasa apabila seorang penyusup memang diizinkan untuk mendekati dan apakah seseorang tersebut memiliki kunci masuk ataukah memiliki password untuk masuk pintu. Sebagai mata-mata, harus tahu ada alat kamera pengaman yang memonitor selama 24 jam, adanya saluran penanganan apabila diketahui ada seseorang memasuki area tanpa ijin, dan mewaspadai gelagat disekelilingnya apabila terjadi perbuatan yang tidak wajar. Oleh karena itu akuntan harus merubah pola pikirnya dengan melakukan kombinasi antara prosedur audit dengan prosedur investigatif atau teknik-teknik investigatif untuk dapat membantu mengidentifikasi faktor-faktor risiko audit dan kemungkinan salah saji material yang disebabkan adanya kecurangan. Dengan menggunakan prosedur audit untuk mengidentifikasi keadaan sekitar yang mendorong terjadinya kecurangan adalah untuk memahami jalan pikiran pelaku kecurangan.
Wind, Ajeng. -. Forensic Accounting. Dunia Cerdas: Jakarta.
http://mettoewahyana.blogspot.co.id/2008/10/peranan-forensic-accounting-dalam-audit.html
by spi_admin | Sep 22, 2016
*Suhartono
Sesuatu yang ideal sudah barang tentu memiliki pasangan yang tidak ideal atau buruk. Kejujuran, nyatanya dibarengi dengan kecurangan. Sikap negatif ini selalu muncul sebagai lawan dari jujur. Mungkin memang tidak akan pernah muncul istilah jujur, jika kecurangan sama sekali tidak ada. Hal yang memprihatinkan adalah semakin majunya peradaban manusia, ternyata kejujuran menjadi hal yang perlu dipaksakan dan kecurangan menjadi hobi yang perlu ditekan. Saat ini, makin langka menemukan seseorang yang jujur. Sebaliknya, penipu bertebaran di banyak tempat. Mulai dari pengemis hingga pejabat, semua ada penipunya. Tetapi jangan khawatir, orang jujur juga masih banyak.
Sebagaimana telah disebutkan, kecurangan menjadi salah satu hobi yang perlu ditekan. Penekanan dilakukan melalui jalur hukum. Dikeluarkannya beragam peraturan terkait kecurangan merupakan usaha untuk terus mencegah terjadinya kecurangan, baik yang berulang atau masih baru. Kecurangan memang jenis kejahatan yang ringan. Namun secara tidak disadari, dapat menimbulkan kerugian material yang luar biasa. Sebagai contoh yang mudah, adalah korupsi yang banyak dilakukan oleh pejabat akan membuat pelaksanaan pembangunan terhambat bahkan tidak berlangsung. Kecurangan membawa dampak langsung terhadap perkembangan suatu negara. Negara-negara yang mampu menekan angka kecurangan hingga ke level terendah, ternyata lebih mampu untuk bersaing dan menunjukkan pembangunan yang luar biasa maju.
Kecurangan dalam perjalanan sejarahnya hingga sekarang, ternyata memiliki tingkat atau level yang cenderung naik. Dahulu kebanyakan hanya kelas orang-orang bawah (Pendidikan, Kesejahteraan, dsb.) yang banyak melakukan kecurangan. Tentu saja jumlahnya tidak terlalu besar dan sangat mudah diidentifikasi. Kecurangan ini biasa disebut kejahatan kerah biru (Blue Collar Crime), menggambarkan kelas pekerja. Seiring berjalannya waktu, ternyata kecurangan juga menjadi hobi bagi kalangan yang lebih atas, dengan kerugian yang ditimbulkan lebih besar dan sulit untuk diidentifikasi. Kejahatan kelas atas ini umum disebut dengan kejahatan kerah putih (White Collar Crime). Sebab, banyak dilakukan oleh orang berpangkat tinggi yang jarang berurusan dengan sesuatu yang kotor. Selama beberapa decade, sejak kejahatan “kerah putih” dikenali, penelitian persuasive telah menyatakan bahwa dua faktor harus dipertimbangakan dalam menganalisis psikologi dan kepribadian penipu.
- Kualitas biologis seorang individu yang bervariasi dan pengaruh perilaku, termasuk perilaku social.
- Kualitas social yang berasal dari pengamatan interaksi seseorang dengan orang lainnya.
Dari penelitian psikologi tersebut, tiga jenis umum penipu keuangan telah diamati, diantaranya sebagai berikut.
- Penjahat kambuhan yang ingin bersaing dan menegaskan diri.
- Penjahat tergantung situasi yang berusaha untuk menyelamatkan diri sendiri, keluarga mereka, atau perusahaan mereka dari sebuah kehancuran.
- Makelar kekuasaan adalah pelaku kecurangan yang akhir-akhir ini makin banyak, diakibatkan oleh kegagalan bisnis yang memalukan.
Masing-masing jenis pelaku kecurangan (fraudster) adalah sebagai berikut.
- Mereka adalah predator yang cenderung memiliki kecerdasan lebih tinggi dari rata-rata orang umum dan berpendidikan baik.
- Bergantung pada situasi dan kondisi.
- Makelar kekuasaan.
- Merasa tidak melakukan kesalahan atau menimbulkan kerugian
- Macam-macam rasionalisasi.
Wind, Ajeng. -. Forensic Accounting. Dunia Cerdas: Jakarta.
by spi_admin | Sep 16, 2016
UU
UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
PP
PP 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
PP 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
PP 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
PERPRES
PERPRES Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
PERPRES Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan
PERPRES Nomor 154 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementrian Agama
KEPRES
KEPRES 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PMK
PMK 109 Tahun 2007 Tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum
PMK 125 Tahun 2009 Tentang Kerja Lembur dan Pemberian uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil
PMK 193 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelahaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga
PMK 113 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
PMK 65 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Masukan 2016
PMK 122 Tahun 2015 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
PMK 141 Tahun 2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimanksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
PMK 164 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri
PMK 177 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keunagan Kementerian Negara/Lembaga
PMK 217 Tahun 2015 Tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum
PMK 244 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
PMK 255 Tahun 2015 Tentang Standar Review atas Laporan Keungang Kementerian Negara/Lembaga
PMK 33 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Masukan 2017
PMK 106 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017
PMK 49 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2018
PMK 176 Tahun 2017 Pedoman Remuneresi Badan Layanan Umum (BLU)
PMK 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2018
PMK 32 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019
PMK 57 Tahun 2018 Penelitian Kembali Barang Milik Negara (BMN)
PMK 69 Tahun 2018 Standar Biaya Khusus (SBK)
PMK 70 Tahun 2018 Pembayaran Pensiun Tertunda
PMK 82 Tahun 2018 Pengelolaan Kas & Investasi BLU
KMK
KMK 563 Tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan KAS Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya
PMA
PMA 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta
PMA 29 Tahun 2016 Tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama
PMA 25 Tahun 2017 Tentang Satuan Pengawasan Internal (SPI) PTKN
PMA 6 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama
PMA NO.68_15.Pengangkatan dan Pemberhetian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang di Selenggarakan oleh Pemerintah
PMA No. 4 Tahun 2020 ttg Perubahan PMA 55 2014 ttg P2M
KMA
KMA 140 Tahun 1996 Tentang Pemberian Honorarium Tenaga Pengajar/Dosen Luar Biasa dan Pengamat Ujian Tertulis pada Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di Lingkungan Departemen Agama
KMA 581 Tahun 2006 Tentang Penetapan Koordinator Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan di Lingkungan Departemen Agama
KMA 35 Tahun 2012 Tentang Standar Prosedur Operasional Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Agama
KEPUTUSAN SEKJEN KEMENAG
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Kegiatan Pertemuan/Rapat FI Luar Kantor Pada Kementerian Agama
PERDIRJEN
PERDIRJEN Perbendaharaan No. 83 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
PERDIRJEN Perbendaharaan No. 36 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Keuangan Satuan Kerja Badan Layanan Umum
PERDIRJEN Perbendaharaan No. 22 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
PERDIRJEN Perbendaharaan No. 42 Tahun 2014 Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
PERDIRJEN Pajak No. 32 Tahun 2015 Tentang Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, ADN Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
PERPAJAKAN (ATURAN, TATA CARA PERHITUNGAN, DAN KASUS)
Kode Map Setoran Pajak
Kata Pengantar-Daftar isi
Bedahara dan Kewajiban Pajaknya
PPH Pasal 21
PPH Pasal 22
PPH Pasal 23
PPH Pasal 24
PPN
Faktur Pajak
Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPH (SKB)
BEA Materai
LAINNYA
Pelanggaran Kode Etik Akredatasi
Surat Edaran Menteri Agama Tentang Tata Cara Pengurusan Dokumen Perjalanan Dinas Luas Negeri di Lingkungan Kementerian Agama
Surat Edaran Menteri Agama Terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri
Keputusan SEKJEN KEMENAG No. 5 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Kegiatan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Pada Kementerian Agama
S-715 Tahun 2016 Tentang Biaya Masukan Lainnya yang Berlaku di Lingkup Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Kementerian Agama
PERMEN
Permen PAN RB No 13-2019 Pengusulan Penetapan Dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS