5 Filosofi “Kekinian” Audit Internal

Sep 22, 2016

*Syarif SM.

Fungsi audit internal telah mengalami perubahan yang cukup pesat sejak tahun 1941, saat terbentuknya the Institute of Internal Auditors (IIA). Perubahan yang signifikan terjadi pada tataran praktis, tetapi tidak pada wilayah konseptual. Gil Courtemanche (1991) menguraikan perkembangan konsep audit internal ke dalam tiga tahapan, yaitu tradisional, modern, dan neo-modern. Konsep audit internal tradisional terutama berurusan dengan fungsi pengendalian pada bagian/divisi pengendalian intern. Selanjutnya, konsep audit internal modern ditandai dengan penyediaan fungsi pengendalian intern dan pelayanan jasa konsultatif kepada pihak manajemen. Konsep internal auditing neo-modern yang terbentuk pada tahun 1986, berpandangan bahwa audit internal merupakan fungsi utama dalam organisasi yang melibatkan pihak-pihak manajemen puncak, auditor eksternal, dan manajemen operasional.

Dalam rangka memperkokoh fundamen pemahaman kita mengenai internal auditing, berikut ini disarikan pokok-pokok pikiran Lawrence B. Sawyer dalam artikelnya yang terkenal, yaitu “An internal Audit philosophy” (1995). Pada tulisan ini, diuraikan 5 filosofi audit internal yang masih sangat relevan dengan situasi dan kondisi saat ini.

 

  1. Internal Auditor Harus Bisa Memberikan Nilai Tambah

Fungsi audit internal harus bisa memberikan nilai tambah kepada semua pihak yang berkepentingan dengan tugas-tugas internal auditor. Hal ini berarti bahwa setiap aktivitas yang dilakukan oleh internal auditor kepada pihak stakeholders harus membawa perubahan yang positif dalam pencapaian visi dan misi organisasinya. Sawyer mengungkapkan dalam ungkapan sederhana tetapi mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu “To leave every place a little better than I found it.” Fungsi audit internal memang dituntut untuk meninggalkan suatu tempat sehingga menjadi lebih baik dibandingkan dengan pada saat ia datang. Jadi, auditor internal harus dapat “mewarnai” organisasi pengguna jasanya, sekecil apapun perubahan positif yang dapat dikerjakannya.

 

  1. Fungsi Audit Internal Harus Didasarkan pada Mandat/Kewenangan yang Kuat dan Jelas

Sangatlah tepat kiranya ungkapan yang disampaikan oleh Sawyer, yaitu You can’t stomp your foot when you are on your knees.Secara sadar, kita memang akan sangat kesulitan untuk menghentakkan kaki kita jika kita hanya bertumpu pada lutut kita, bukan pada telapak kaki dan di atas lantai yang kuat. Tentu saja, fungsi audit internal akan terlaksana dengan baik jika memiliki kewenangan/mandat dan landasan hukum yang jelas dan kuat serta mendapatkan dukungan dari pimpinan tertinggi dalam organisasi. Jika yang terjadi sebaliknya, maka sebagus apapun sumber daya manusia, sarana prasarana, dana, dan metode kerja yang dimiliki oleh organisasi audit internal, hal itu hampir pasti tidak akan mampu mengubah impian stakeholders menjadi lebih baik dibandingkan dengan kondisi sebelumnya.

 

  1. Pahami dengan Baik Tujuan Stakeholders

Fungsi audit internal akan terlaksana dengan efisien dan efektif serta dapat memberikan nilai tambah kepada pihak stakeholders apabila auditor internal sangat memahami apa keinginan dari stakeholders. Setiap pimpinan puncak suatu organisasi pasti menginginkan tujuan organisasinya dapat dicapai dengan sebaik-baiknya. Nah, di sinilah diperlukan kejelian fungsi audit internal untuk dapat “mengawal” pencapaian tujuan organisasi dari pihak stakeholders. Salah satu prasyarat mutlak untuk melaksanakan tugas ini adalah adanya keharusan memuluskan komunikasi yang efektif antara pemberi mandat (manajemen puncak) dangan penerima mandat (auditor internal). Hal ini untuk menghindari adanya kekeliruan dalam penetapan strategi dan operasionalisasi kegiatan pada organisasi auditor internal. Kesinambungan dan keteraturan komunikasi juga diharapkan mampu memberikan jaminan kepada manajemen puncak bahwa organisasi sudah berada pada jalur yang tepat dalam mencapai tujuannya atau memerlukan perubahan-perubahan yang signifikan dan bersifat segera.

 

  1. Fungsi Audit Internal Harus Memperoleh dan Menyajikan Informasi Secara Akurat

Fungsi utama dari auditor internal adalah mengumpulkan fakta. Berdasarkan fakta dan informasi yang diperoleh tersebut, internal auditor merumuskan simpulan dan rekomendasi perbaikan. Tentu saja, baik buruknya simpulan dan rekomendasi dari auditor internal sangat tergantung pada kualitas informasi yang diperolehnya dari pihak stakeholders. Untuk itu, auditor internal harus mengembangkan sikap hati-hati, teliti, dan profesional dalam proses pengumpulan informasi sehingga fungsi auditor internal bagaikan peran seorang pemberi keterangan ahli dalam sidang pengadilan, yaitu memperjelas suatu perkara untuk meyakinkan hakim dalam pengambilan keputusan.

 

  1. Fungsi Audit Internal Harus Mencermati Budaya dan Situasi Politis yang Sedang Berlangsung

Esensi dari politik adalah bagaimana memperoleh/mempertahankan dan menjalankan kekuasaan dengan baik. Esensi dari suatu budaya adalah sistem nilai yang dianut oleh pemegang kekuasaan. Sedangkan esensi dari peraturan adalah bagaimana membuat orang mau berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kompetensi, integritas, dan loyalitas merupakan tiga hal yang sangat esensial pada fungsi audit internal. Seluruh auditor internal harus memiliki dan melaksanakan ketiga aspek tersebut sebagai syarat mendapatkan pengakuan atas profesionalisme dan dihormati oleh rekan sejawat maupun atasannya. Akan tetapi, ketiga kemampuan penting yang dimiliki tersebut akan menjadi sia-sia apabila auditor internal tidak peduli atau tidak memahami budaya dan situasi politis yang berkembang dalam organisasi para stekeholder-nya. Secara singkat dapat dinyatakan bahwa auditor internal disebut ”ahli” dan ”bijak” jika dia bekerja secara cermat sesuai dengan standar profesional dan juga mampu memahami budaya dan situasi politis yang sedang berlangsung.

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *