
Gowa, 12 Agustus 2026 — SPI UIN Alauddin Makassar mengikuti kegiatan Sosialisasi Materi Fraud dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia secara daring.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala SPI UIN Alauddin Makassar bersama seluruh jajaran auditor sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan memperkuat penerapan pengendalian korupsi yang terukur dan efektif dalam mendukung tata kelola organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. H. Moh. Isom, M.Ag., selaku Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang mewakili Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja mengenai pengendalian fraud dan korupsi serta pentingnya membangun tata kelola organisasi yang berintegritas.
Selanjutnya, Kepala SPI bersama seluruh auditor menyimak pemaparan materi yang disampaikan oleh Muchammad Nurul Huda dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Materi yang disampaikan berfokus pada pemahaman mengenai fraud, upaya pencegahan dan pengendaliannya, serta penerapan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pengendalian fraud perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan utama, yaitu pencegahan, deteksi, dan respons. Ketiga pendekatan tersebut perlu didukung oleh keteladanan pimpinan serta penguatan budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas.
Sementara itu, IEPK merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur efektivitas pengendalian korupsi melalui tiga pilar utama, yaitu kapabilitas, strategi pencegahan, dan penanganan kejadian. Ketiga pilar tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan kebijakan, pengelolaan risiko korupsi, kepemimpinan yang berintegritas, sistem pelaporan, hingga pelaksanaan tindakan korektif.
Pada kesempatan yang sama, Auditor Ahli Madya Inspektorat V Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Muh. Mumtahin Balya Hulaimy, menyampaikan bahwa penguatan pemahaman mengenai fraud dan IEPK tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Kegiatan tersebut akan dilanjutkan dengan materi Fraud Risk Assessment (FRA) serta asistensi penyusunan Risk Register Korupsi sebagai langkah untuk membantu satuan kerja dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko korupsi secara lebih sistematis.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, SPI UIN Alauddin Makassar diharapkan semakin memperkuat peran pengawasan internal dalam mendorong penerapan tata kelola universitas yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Penguatan pemahaman mengenai fraud, pengendalian korupsi, dan manajemen risiko juga menjadi bagian penting dalam mengedepankan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan di lingkungan UIN Alauddin Makassar.





0 Comments