Wakili Rektor di Forum PIEPTN KPK, Kepala SPI UIN Alauddin Makassar Paparkan Pengendalian Gratifikasi

Jakarta, 20 Agustus 2026 β Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengikuti Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Monas 2, Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat.
UIN Alauddin Makassar diwakili oleh Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), H. Anwar Abubakar, bersama Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI), Prof. Erwin Hafid. Kehadiran delegasi tersebut menjadi bagian dari komitmen UIN Alauddin Makassar dalam mendukung penguatan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Forum PIEPTN mempertemukan KPK, pimpinan dan perwakilan perguruan tinggi negeri serta perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKIN), bersama jejaring akademisi, untuk mengevaluasi pelaksanaan program, memperkuat ekosistem integritas, sekaligus menyusun arah pengembangan PIEPTN periode 2026β2027.
Program PIEPTN KPK ini mendorong penguatan integritas perguruan tinggi melalui pemetaan 12 area risiko, mulai dari pemilihan pimpinan dan pejabat perguruan tinggi, penerimaan mahasiswa baru, pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta hilirisasi inovasi, publikasi, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, administrasi kependidikan, akreditasi dan perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga kerja sama.
Penguatan pada berbagai area tersebut didukung melalui sejumlah perangkat antikorupsi, antara lain pengelolaan konflik kepentingan, pengendalian gratifikasi, penguatan sistem pengendalian, keterbukaan informasi, serta penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Dalam forum tersebut, Kepala SPI UIN Alauddin Makassar, Prof. Erwin Hafid, memaparkan fokus penguatan integritas yang tengah didorong UIN Alauddin Makassar, khususnya pada aspek pengendalian gratifikasi. Fokus tersebut sejalan dengan upaya penguatan sistem pencegahan korupsi dan pembangunan tata kelola universitas yang berintegritas.
βUIN Alauddin Makassar telah menjalankan pengendalian gratifikasi melalui mekanisme pelaporan dan penanganan yang menjadi bagian dari sistem penguatan integritas universitas. Ke depan, kami terus memperkuat implementasinya agar setiap potensi gratifikasi dapat diidentifikasi, dilaporkan, dan ditindaklanjuti secara tepat dan akuntabel,β jelas Prof. Erwin Hafid.
Selain penguatan tata kelola, Forum PIEPTN 2026 juga menjadi ruang untuk mendorong integrasi nilai-nilai integritas melalui pendidikan antikorupsi serta penyusunan rencana tindak lanjut dalam membangun budaya integritas yang berkelanjutan di lingkungan perguruan tinggi.

Melalui partisipasi dalam Forum PIEPTN 2026, UIN Alauddin Makassar menegaskan dukungannya terhadap agenda nasional penguatan integritas dan pencegahan korupsi, sekaligus memperkuat komitmen untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang berlandaskan transparansi, akuntabilitas, dan integritas.