Pasca-Penandatanganan Komitmen ZI, SPI UIN Alauddin Perkuat Pendampingan Implementasi Zona Integritas UPT Perpustakaan

Gowa, 12 Mei 2026 — Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Alauddin Makassar turut hadir dalam pengarahan dan briefing teknis pembangunan Zona Integritas yang disampaikan oleh Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melalui Inspektorat Wilayah IV bersama Tim Zona Integritas UPT Perpustakaan, usai pelaksanaan penandatanganan komitmen bersama Zona Integritas di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
Kehadiran SPI dalam agenda tersebut menjadi bagian dari penguatan fungsi pendampingan dan pengawalan internal universitas agar pembangunan Zona Integritas tidak berhenti pada komitmen formal, tetapi berlanjut pada implementasi yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, UIN Alauddin Makassar telah melaksanakan penandatanganan komitmen bersama Zona Integritas sebagai bentuk keseriusan institusi dalam membangun tata kelola kampus yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan. Dalam agenda tersebut, UPT Perpustakaan diarahkan sebagai unit piloting project pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Setelah prosesi penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dan briefing teknis oleh Auditor Itjen Kementerian Agama RI, yakni Eulis Nurfaidah dan Darori, bersama Tim ZI UPT Perpustakaan. Sesi ini difokuskan pada penguatan pemahaman terhadap tahapan pembangunan Zona Integritas, kesiapan dokumen pendukung, pemenuhan indikator, pembagian peran tim kerja, serta strategi perbaikan layanan pada unit piloting.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Auditor Itjen Kemenag memberikan pengarahan dan pemahaman mengenai tahapan yang harus dilalui menuju penilaian Tim Penilai Nasional (TPN) Zona Integritas.
“Pembangunan Zona Integritas membutuhkan komitmen bersama, konsistensi, dan penguatan eviden yang berkelanjutan. Seluruh unsur yang terlibat harus memahami indikator penilaian dan memastikan implementasinya berjalan secara nyata dalam pelayanan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti kepatuhan terhadap LAKIP dan SAKIP, tindak lanjut hasil pengawasan (TLHP) yang tuntas, zero pengaduan masyarakat (dumas), capaian IKU, serta indikator pendukung lainnya,” ujar Mas Darori
Sementara itu, Kepala UPT Perpustakaan, Suryani, S.Sos., M.M. menyampaikan bahwa UPT Perpustakaan telah mulai melakukan berbagai persiapan dalam mendukung pembangunan Zona Integritas.
“Kami telah menyiapkan berbagai aspek teknis yang diperlukan, seperti peningkatan standar layanan, media sosialisasi, kelengkapan SOP, jobdesk pegawai, serta maklumat bersama Zona Integritas dan pelayanan. Kami berharap mendapat masukan dan bimbingan dalam mewujudkan Zona Integritas,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Auditor Itjen Kemenag juga menekankan pentingnya kehadiran dan pengawalan dari SPI untuk melakukan pendampingan secara berkala kepada UPT Perpustakaan dalam proses mewujudkan Zona Integritas.
Dalam forum tersebut, SPI hadir sebagai unsur pengawasan internal universitas yang berperan mendampingi proses pembangunan Zona Integritas agar selaras dengan arah kebijakan reformasi birokrasi dan prinsip pengendalian internal. Keterlibatan SPI juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas, kepatuhan, serta kesiapan unit piloting dalam memenuhi kebutuhan penilaian dan penguatan tata kelola layanan.
Melalui briefing teknis ini, komitmen yang telah ditandatangani diharapkan dapat diterjemahkan ke dalam langkah kerja yang lebih konkret, mulai dari penyiapan dokumen dan eviden, penguatan standar layanan, pembenahan sistem kerja, hingga penyusunan mekanisme evaluasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, pembangunan Zona Integritas tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi menjadi proses perbaikan kelembagaan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh sivitas akademika dan pengguna layanan.

