Perkuat Akuntabilitas Perencanaan Anggaran, SPI Laksanakan Reviu dan Konfirmasi Hasil Reviu Usulan RKA-KL TA 2027 Pada Seluruh Unit

Gowa, 07 Mei 2026 — Satuan Pengawasan Internal UIN Alauddin Makassar melaksanakan reviu terhadap dokumen usulan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perencanaan dan penganggaran yang akuntabel, efektif, serta selaras dengan arah kebijakan pengembangan universitas. Kegiatan reviu ini dilaksanakan selama empat hari, mulai 28 hingga 30 April 2026, bertempat di Training Center UIN Alauddin Makassar.
Pelaksanaan reviu ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi SPI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa SPI memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan internal, termasuk melakukan reviu atas dokumen usulan perencanaan kerja dan anggaran kementerian/lembaga.|
Pada Tahun Anggaran 2027, kegiatan reviu mencakup seluruh usula dokumen RKA-KL yang disusun oleh unit kerja di lingkungan UIN Alauddin Makassar, meliputi universitas, fakultas, lembaga, unit pelaksana teknis, hingga bagian-bagian pendukung lainnya.
Dalam pelaksanaannya, tim SPI melakukan penelaahan menyeluruh terhadap usulan program dan anggaran dengan menitikberatkan pada keselarasan antara perencanaan program, indikator kinerja, serta alokasi anggaran yang diusulkan oleh masing-masing unit kerja.
Reviu RKA-KL menjadi langkah strategis untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sejak tahap perencanaan, sehingga penyempurnaan dapat dilakukan lebih dini guna mendukung pelaksanaan program yang terukur, tepat sasaran, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk pengawasan preventif dalam memastikan setiap perencanaan anggaran disusun secara rasional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun aspek yang menjadi fokus reviu oleh SPI meliputi kelengkapan bukti dukung, keselarasan rencana anggaran biaya dengan sasaran organisasi, kepatuhan terhadap Bagan Akun Standar (BAS) serta Standar Biaya Masukan/Standar Biaya Keluaran (SBM/SBK), efektivitas dan efisiensi penganggaran berdasarkan kerangka acuan kerja, serta kewajaran alokasi anggaran.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan reviu ini, SPI juga melaksanakan tahapan konfirmasi kepada unit-unit kerja terkait guna menyampaikan hasil reviu sekaligus memberikan ruang klarifikasi dan penyempurnaan terhadap dokumen yang memerlukan penyesuaian. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan rekomendasi hasil reviu dapat ditindaklanjuti secara tepat dan komprehensif.
Kegiatan konfirmasi dilaksanakan selama empat hari, mulai 4 hingga 7 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Gedung Rektorat Lantai 1 UIN Alauddin Makassar. Melalui tahapan ini, masing-masing unit kerja diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi, penyampaian data dukung tambahan, serta penyempurnaan terhadap komponen perencanaan dan penganggaran yang masih memerlukan penyesuaian berdasarkan hasil reviu SPI.
Tahapan konfirmasi tersebut juga menjadi media koordinasi dan komunikasi antara SPI dengan seluruh unit kerja agar proses penyusunan RKA-KL dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya proses ini, diharapkan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran semakin meningkat serta mampu mendukung pelaksanaan program kerja universitas secara optimal.
Melalui rangkaian proses tersebut, SPI berharap tercipta sinergi yang semakin kuat antara fungsi pengawasan internal dan seluruh unit kerja dalam mewujudkan perencanaan anggaran yang berkualitas, akuntabel, dan mendukung pencapaian visi strategis universitas.