by spi_admin | Sep 15, 2016
*Syarif SM
Pada sebuah kegiatan sosialisasi dan koordinasi SPI beberapa waktu lalu ke beberapa unit/fakultas lingkup UIN Alauddin Makassar ada pertanyaan menarik dari beberapa dosen dari unsur unit tersebut yang mengutarakan pertanyaan seputar profesi auditor internal SPI di UIN Alauddin Makassar. Mendapat berondongan pertanyaan tersebut, kami hanya bergumam dalam hati “butuh kesabaran berprofesi jadi auditor SPI; sepertinya profesi ini membutuhkan advokasi dan sosialisasi yang lebih banyak dari SPI untuk mengenalkan profesi ini dengan lebih baik ke tengah-tengah civitas universitas”.
Beberapa pertanyaan awam yang sering dilontarkan dan menjadi catatan di buku agenda kami adalah: “Apa yang dimaksud auditor utama dan auditor pendamping?, “apakah gelar auditor memiliki jenjang kualifikasi?, dan “Apakah auditor memiliki pendidikan profesi untuk mendapat gelar sehingga layak disebut Auditor?” serta “Apa perbedaan auditor internal SPI di UIN dengan auditor BPK ataupun Auditor Kantor Akuntan Publik?.
Tulisan ini ingin menjawab pertanyaan tersebut. Dan buat Anda para auditor internal SPI yang berkedudukan di Perguruan Tinggi, walaupun hal ini tentu sudah bukan merupakan barang asing lagi, bolehlah dianggap sebagai penyegaran dan reviu tupoksi profesi auditor SPI.
Dalam beberapa hal, auditor internal dan auditor eksternal MEMILIKI KESAMAAN. Keduanya merupakan profesi yang memainkan peran penting dalam tata kelola organisasi serta memiliki kepentingan bersama dalam hal efektivitas pengendalian internal, baik itu aspek keuangan maupun aspek Sistem Pengendalian Internal. Keduanya diharapkan memiliki pengetahuan yang luas tentang bisnis, industri, dan risiko strategis yang dihadapi oleh organisasi yang mereka layani. Dari sisi profesionalitas, keduanya juga memiliki kode etik dan standar profesional yang ditetapkan oleh institusi profesional masing-masing yang harus dipatuhi, serta sikap mental objektif dan posisi independen dari kegiatan yang mereka audit. Namun, selain berbagai kesamaan tersebut, audit internal dan audit eksternal adalah dua fungsi yang memiliki banyak pula perbedaan.
Perbedaan Organisasional
Auditor Internal merupakan bagian integral dari organisasi di mana klien utama mereka adalah manajemen dan dewan direksi dan dewan komisaris, termasuk komite-komite yang ada. Biasanya auditor internal merupakan karyawan organisasi yang bersangkutan. Meskipun dalam perkembangannya pada saat ini dimungkinkan untuk dilakukan outsourcing atau co-sourcing internal auditor, namun sekurang-kurangnya penanggung jawab aktivitas audit internal (CAE) tetaplah bagian integral dari organisasi. Dalam Konteks Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Perguruan Tinggi, pertanggungjawaban aktivitas pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan, tertuju langsung kepada Rektor atau kepada Direktur jika merupakan Sekolah Tinggi.
Sebaliknya, auditor eksternal merupakan pihak ketiga alias bukan bagian dari organisasi. Mereka melakukan penugasan berdasarkan kontrak yang diatur dengan ketentuan perundang-udangan maupun standar profesional yang berlaku untuk auditor eksternal.
Perbedaan Misi
Tanggung jawab utama auditor eksternal adalah memberikan opini atas kewajaran pelaporan keuangan organisasi, terutama dalam penyajian posisi keuangan dan hasil operasi dalam suatu periode. Mereka juga menilai apakah laporan keuangan organisasi disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum, diterapkan secara konsisten dari periode ke periode, dan seterusnya. Opini ini akan digunakan para pengguna laporan keuangan, baik di dalam organisasi terlebih di luar organisasi, antara lain untuk melihat seberapa besar tingkat reliabilitas laporan keuangan yang disajikan oleh organisasi tersebut.
Sementara itu, tanggung jawab utama auditor internal tidak terbatas pada pengendalian internal berkaitan dengan tujuan reliabilitas pelaporan keuangan saja, namun juga sebagai inspirator dan agen perubahan tata kelola organisasi (agent of change), evaluasi desain dan implementasi pengendalian internal, manajemen risiko, dan governance dalam memastikan tujuan organisasi telah tercapai. Selain tujuan pelaporan keuangan, auditor internal juga mengevaluasi efektivitas dan efisiensi serta kepatuhan aktivitas organisasi terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan-ketentuan atau kebijakan dari program yang telah dicanangkan oleh Rektor dan pimpinan Universitas.
Perbedaan Fokus dan Orientasi
Auditor internal lebih berorientasi ke masa depan, yaitu kejadian-kejadian yang diperkirakan akan terjadi, baik yang memiliki dampak positif (peluang) maupun dampak negatif (risiko), serta bagaimana organisasi bersiap terhadap segala kemungkinan pencapaian tujuannya. Untuk itu SPI hadir di tengah-tengah lingkungan universitas untuk langkah preventif dan memastikan risiko-risiko salah saji telah diminimalisir sehingga wajarlah ada ungkapan bahwa SPI ibarat “Early Warning System” atau unit yang memberikan “Peringatan Dini” sebelum masuk ke wilayah pemeriksaan Auditor Eksternal.
Sedangkan auditor eksternal terutama berfokus pada akurasi dan bisa dipahaminya kejadian-kejadian historis sebagaimana terefleksikan pada laporan keuangan organisasi.
Perbedaan Pemberlakuan
Secara umum, fungsi audit internal tidak wajib bagi organisasi. Namun demikian untuk perusahaan yang bergerak di industri tertentu, seperti perbankan, dan juga perusahaan-perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia diwajibkan untuk memiliki auditor internal. Perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN) juga diwajibkan untuk memiliki auditor internal. Pada konsep Perguruan Tinggi kehadiran dan fungsi auditor internal SPI wajib sesuai amanah peraturan perundang-undangan diantaranya; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, khususnya Pasal 35 tentang pemeriksaan intern BLU; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, khususnya BAB VI Reviu dan Audit Pasal 15 ayat 1; dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, khususnya Pasal 5 dan 6 tentang dasar SPI melakukan pemeriksaan internal.
Sementara itu, pemberlakuan kewajiban untuk dilakukan audit eksternal lebih luas dibandingkan audit internal. Perusahaan-perusahaan yang listing, badan-badan sosial, Perguruan Tinggi Negeri hingga partai politik dalam keadaan-keadaan tertentu diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan untuk dilakukan audit eksternal,
Perbedaan Kualifikasi
Kualifikasi yang diperlukan untuk seorang auditor internal tidak harus seorang akuntan, namun juga teknisi, personil marketing, insinyur produksi, serta personil yang memiliki pengetahuan dan pengalaman lainnya tentang operasi organisasi sehingga memenuhi syarat untuk melakukan audit internal. Pada konteks SPI Perguruan Tinggi sebaiknya SPI memiliki seorang auditor yang telah memenuhi syarat kelulusan gelar profesi akuntansi (PPAk) sehingga sosok inilah yang diangkat menjadi Auditor Utama atau diamanahi sebagai ketua tim audit lapangan. Sedangkan untuk auditor pendamping dapat diangkat dari unsur alumni akuntansi yang tentunya masih fresh dan lebih memahami kegiatan teknis pemeriksaan.
Auditor Eksternal idealnya harus memiliki kualifikasi akuntan yang mampu memahami dan menilai risiko terjadinya errors dan irregularities, mendesain audit untuk memberikan keyakinan memadai dalam mendeteksi kesalahan material, serta melaporkan temuan tersebut. Pada kebanyakan negara, termasuk di Indonesia, auditor perusahaan publik harus menjadi anggota badan profesional akuntan yang diakui oleh ketentuan perundang-undangan.
Perbedaan Timing
Auditor internal melakukan review terhadap aktivitas organisasi secara berkelanjutan, sedangkan auditor eksternal biasanya melakukan secara periodik/tahunan.
by spi_admin | Sep 15, 2016
*Syarif SM
Apa itu Sistem?
Sistem dapat diartikan sebagai hirarki dalam organisasi. Sistem dapat juga diartikan sebagai keselarasan atau keseimbangan dan keteraturan dalam suatu organisasi atau lingkup yang lebih luas. Secara luas, sistem dapat diartikan sebagai kumpulan dari elemen atau komponen yang terorganisir untuk tujuan tertentu. Sistem kadang menjelaskan tentang organisasional atau rencana, dan memiliki makna yang hampir sama dengan metode. Hal ini dapat dilihat apabila kita mengucapkan kata “Saya memiliki sistem saya sendiri”.
Apa itu Kebiasaan?
Kebiasaan adalah suatu keadaan yang secara rutin dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Menurut Wikipedia, kebiasaan merupakan pola dari kebiasaan yang diperoleh/yang sering muncul secara otomatis. Kebiasaan akan mengakibatkan suatu pola yang teratur atas suatu hal. Kebiasaan juga akan menjadi suatu hal yang menyatu (mendarah daging) dengan diri pribadi pelaksana apabila tindakan tersebut selalu dilakukan tanpa suatu pemikiran atau evaluasi mengenai benar atau salah tindakan tersebut.
Mengapa Sistem dan Bukan Kebiasaan?
Tidak banyak orang yang paham akan pentingnya sIstem bagi lingkungan universitas. Kebanyakan lingkungan universitas yang sudah terbiasa dikelola secara tradisional, tidak mengenal adanya sistem secara formal. Mereka hanya mengenal adanya kegiatan rutin dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Perubahan dari kebiasaan ke arah sistem yang baku dan formal umumnya mendapat reaksi yang keras dari pihak-pihak yang terlibat dalam lingkungan universitas.
Mengapa mendapat reaksi yang keras dari pihak-pihak didalam lingkungan universitas padahal sistem memiliki tujuan yang baik? Umumnya, pemain lama dalam lingkungan universitas sudah terbiasa dengan ‘safe comfort zone’ yang biasanya mereka lakukan dan rasakan. Sehingga apabila terdapat suatu perubahan yang signifikan dalam lingkungan universitas, seperti diterapkannya sistem baru dalam lingkungan universitas, akan membawa benturan yang keras dalam lingkungan universitas.
Bagaimana cara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam mengubah kebiasaan menjadi sistem dalam perusahan? Untuk menghindari hal-hal yang dapat menghambat pengimplementasian sistem dalam lingkungan universitas, pertama-tama sebaiknya pemain-pemain lama dalam lingkungan universitas diberi pengertian dan pemahaman akan pentingnya sistem. Mereka harus diubah paradigma dan cara berpikirnya, sehingga dapat menerima perubahan yang terjadi. Mereka harus diberi kesadaran agar mau keluar dari comfort zone mereka dan mau berpartisipasi aktif dalam mensukseskan sistem yang diterapkan dalam lingkungan universitas.
Pengenalan Lebih Dalam mengenai Kebiasaan
Kebiasaan dibedakan atas dua jenis. Pertama-tama kebiasaan yang mengarah pada kebaikan dan kebiasaan buruk. Kebiasaan yang mengarah pada kebaikan dapat dijadikan landasan akan diterapkannya sistem yang baik. Karena sistem akan mempertahankan kebiasaan-kebiasaan lama yang baik agar dapat menunjang sistem berjalan dengan baik. Misalnya kebiasaan untuk secara rutin memberikan laporan kepada atasan atas kinerja operasional harian secara lisan. Hal ini adalah kebiasaan baik yang dapat menjadi landasan berjalannya sistem pelaporan yang rutin kepada pihak-pihak yang membutuhkan baik secara manual maupun secara online (saat ini telah implementasi e-LKP). Hanya saja dalam sistem yang formal, kebiasaan pelaporan ini akan dibakukan dalam bentuk tertulis dan ada otorisasi dari pihak-pihak yang melaporkan dan diketahui oleh atasannya.
Berikut ini adalah gambaran kebiasaan dalam kehidupan pekerjaan sehari-hari:
(Disadur dari internet, dengan perubahan)
Jika anda saat ini sedang bekerja untuk seorang pemimpin atau anda pernah mengalaminya pada masa yang lalu, pikirkan tentang apa yang anda kerjakan mulai dari anda tiba di tempat kerja anda. Anda melakukan pekerjaan rutin anda ditambah dengan apa yang ditumpuk di meja kerja anda. Namun anda menyelesaikan pekerjaan tersebut. mengapa hal itu terjadi? Karena terdapat konsekuensi yang anda terima jika anda tidak melakukannya, anda dapat kehilangan pekerjaan anda. Sehingga anda hanya mengerjakan apa yang diperintahkan kepada anda tanpa mau mengevaluasi apa yang dapat anda berikan untuk memperbaiki sistem yang kurang efisien.
Dari gambaran kebiasaan yang terjadi diatas, pernahkah anda berpikir untuk mulai merubah paradigma, dimana sebelumnya seseorang bekerja hanya untuk memenuhi tugasnya, secara rutin, namun sekarang kita berpikir bagaimana caranya memperbaiki suatu kebiasaan yang kurang efektif, menjadi lebih efektif, sehingga memungkinkan setiap orang dalam suatu organisasi dapat bekerja secara efisien dan efektif.
Dari saduran cuplikan kebiasaan diatas, marilah kita belajar untuk melihat kebiasaan dan merubahnya menjadi sistem yang lebih efien. Mulailah untuk melihat situasi dimana anda biasa bekerja, perhatikan hal-hal yang secara rutin anda kerjakan, namun anda rasa tidak efisien karena merupakan suatu proses yang tidak bermanfaat. Pikirkan dampaknya apabila proses tersebut anda hilangkan atau anda persingkat. Apa dampak yang akan terjadi, apakah berakibat buruk atau akan memperbaiki keadaan secara keseluruhan.
Setelah kita membahas peran kebiasaan dalam kehidupan pekerjaan sehari-hari, marilah kita masuk ke area sistem. Perkenalkan bahwa sistem yang dimaksud disini adalah suatu kumpulan dari bagian yang terintegrasi untuk mencapai tujuan secara keseluruhan. Perhatikan bahwa sistem diciptakan tidak untuk mempersulit atau memperumit pekerjaan anda, namun sistem diciptakan untuk mempermudah setiap orang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Karena dengan adanya sistem, setiap orang dalam fungsinya masing-masing mengetahui tugas/kewajibannya serta batasan hak dan otoritasnya dalam fungsinya masing-masing.
Pada intinya, artikel ini mengajak anda untuk mulai mengubah paradigma dan cara berpikir anda yang semula hanya mengerjakan segala sesuatunya berdasarkan kebiasaan atau karena orang sebelum anda mengerjakan hal yang sama, maka anda pun mengerjakan hal yang sama. Mulailah untuk berani keluar dari comfort zone anda dan menerima sistem yang baru. hal ini adalah demi kebaikan lingkungan Universitas dan apabila lingkungan Universitas mencapai tujuannya, maka seluruh pihak dalam lingkungan Universitas akan menikmati hasilnya pula.
Sistem diciptakan untuk mengefisien dan mengefektifkan proses dalam suatu perusahan menjadi lebih systematis dan teratur. Sehingga tidak ada lagi kesimpangsiuran atau ketidakteraturan masing-masing pihak dalam menjalankan fungsinya. Setiap orang memiliki porsi, tugas, kewajiban serta hak dan otoritasnya dalam lingkungan Universitas. Dan setiap orang memiliki batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, serta harus mengikuti setiap urut-urutan prosedur yang berlaku dalam sistem tersebut.
Semoga kita-kita, para Auditor SPI menjadi Agen Perubahan (Agent of Change) menuju pelaksanan sistem yang lebih baik dan terarah demi cita-cita dan visi misi luhur universitas kita masing-masing.
(Kutulis sambil menerawang jauh ke depan, bahwa akankah ada sistem pengukuran kinerja yang betul-betul islami? yang ‘semestinya’ ada sesuai fitrah keberadaan kita sebagai PERGURUAN TINGGI ISLAMI……)
by spi_admin | Sep 15, 2016
*Syamsuddin
Setiap organisasi perusahaan swasta maupun pemerintah tentunya memiliki aset baik yang berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intagible). Setiap aset yang dimiliki haruslah dikelola dengan efektif dan efisien atau biasa dikenal dengan manajemen asset. Manajemen asset ini dilakukan agar aset tersebut dapat memberikan manfaat tertinggi bagi perusahaan maupun pemerintah karena aset merupakan bagian yang penting dalam pencapaian tujuan dari pemilik aset, di mana aset terletak di dalam bagian dari proses yang membantu dalam pencapaian tujuan sebelum nantinya menjadi output yang diharapkan (goals). Istilah manajemen aset mungkin jarang didengar oleh banyak orang. Manajemen Aset atau ”Asset Management” dalam benak sebagian orang mungkin berkisar pada segala sesuatu yang berhubungan dengan portfolio, investasi atau keuangan. Namun sesungguhnya manejemen aset lebih luas dari hal-hal tersebut.
Manajemen aset didefinisikan sebagai sebuah proses pengelolaan aset (kekayaan) baik berwujud dan tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis, nilai komersial, dan nilai tukar, serta mampu mendorong tercapainya tujuan. Melalui proses management planning, organizing, leading dan controlling bertujuan mendapat keuntungan dan mengurangi biaya (cost) secara efisien dan efektif. Dalam pengelolaan suatu kekayaan diperlukan ilmu manajemen yang khusus dan spesifik mengelola kekayaan (asset). Banyak aset yang tidak maksimal dalam pemanfaatannya, sangat diperlukan kompetensi pengelola aset atau manajer aset. Realita di lapangan menunjukkan banyak kasus yang sebenarnya dimulai dari salah kelola dan salah urus masalah aset, sehingga berdampak kerugian yang tidak sedikit.
Banyak perusahaan maupun Instansi Pemerintah masih menganggap Manajemen Aset secara Fisik hanyalah sekedar instrumen pengelolaan daftar aset. Realita di lapangan menunjukan banyak kasus yang sebenarnya dimulai dari salah kelola dan salah urus masalah aset, sehingga berdampak kerugian yang tidak sedikit. Sebagai contoh optimalisasi asset tidak bisa dilakukan secara maksimal karena tidak teridentifikasi dengan jelas, sehingga sulit untuk mengetahui apakah asset tersebut sudah saatnya untuk diganti atau masih layak untuk di maintenance.
Untuk dapat mengelola aset dengan baik, diperlukan mampu menguasai berbagai disiplin ilmu dengan baik seperti, ekonomi, akuntansi, teknik, komputer dan manajemen. Disiplin-disiplin ilmu ini kemudian diracik sedemikian rupa sehingga menjadi satu ilmu yang dikenal manajemen aset. Manajemen atas aset yang benar meliputi pembuatan prakiraan dan perencanaan aset, penilaian kondisi aset, pengelompokan dan penggolongan sesuai dengan kriteria masing-masing aset.
Sebelum masuk ke proses manajemen asset, di dalam melaksanakan pencatatan, inventarisasi dan revaluasi asset harus ada strategi manajemen asset agar koordinasi antara program dan pelaksanaan dapat terkoordinasi dengan baik. Pada dasarnya, manajemen asset di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas yaitu UUNo.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang ditindaklanjuti PP No.27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 85 menyebutkan agar dilakukan inventarisasi atas BMN/D (barang milik negara/daerah), khusus berupa tanah dan/atau bangunanyang berada di kementerian/lembaga minimal sekali dalam 5 tahun. Sedangkan untuk selain tanah dan/atau bangunan hal itu merupakan kewenangan dan menjadi domain/tanggungjawab masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.
Kegiatan manajemen aset dimulai dari kegiatan identifikasi aset, menentukan rating dan melakukan inventarisasi aset, penilaian atas kondisi aset serta penilaian atas aset itu sendiri, mencatat sisa hidup aset, siklus pembiayaannya dan menganalisis kesenjangan yang ada. Disamping itu juga harus dilakukan monitoring atas kondisi aset dan audit serta persiapan rencana kerja manajemen aset. Selain itu juga harus dilakukan identifikasi atas kebutuhan atas aset dengan mempertimbangkan persyaratan yang berlaku di masyarakat, ketentuan yang berlaku termasuk atas pemeliharaan dan rehabilitasi yang sedang dilakukan, agar sesuai dengan kebutuhan. Kemudian proses kegiatan manajemen aset juga ditujukan kepada operasional aset tersebut dan sampai dengan dialihkannya aset tersebut kepada pihak lain apabila telah tidak dibutuhkan lagi dan tidak layak lagi untuk dipertahankan keberadaannya.
Referensi Bacaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
- Pemerintah Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- http://www.penilaiindonesia.com/manajemen-aset
- http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/149-artikel-kekayaan-negara-dan-perimbangan-keuangan/20086-pentingnya-manajemen-aset-negara
- http://www.bppk.depkeu.go.id/berita-malang/149-publikasi/artikel/artikel-kekayaan-negara-dan-perimbangan-keuangan/19685-optimalisasi-aset-negara-daerah
by spi_admin | Sep 15, 2016
*Purwanto Wahyudi
Prosedur audit adalah metode atau teknik yang digunakan oleh para auditor untuk mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang mencukupi dan kompeten. Pilihan auditor tentang prosedur audit dipengaruhi oleh faktor dari mana data diperoleh, dikirimkan, diproses, dipelihara, atau disimpan secara elektronik. Pengolahan komputer juga mempengaruhi pemilihan prosedur audit. Prosedur ini dapat digunakan untuk mendukung pendekatan audit top-down ataupun pendekatan audit bottom-up. Auditor akan mempertimbangkan bagaimana setiap prosedur ini akan digunakan ketika merencanakan audit dan mengembangkan program audit sehingga dapat diterapkan dalam melakukan suatu pengauditan.
Pemilihan prosedur yang akan digunakan untuk menyelesaikan suatu tujuan audit tertentu terjadi dalam tahap perencanaan audit. Efektivitas prosedur dalam memenuhi tujuan audit spesifik dan biaya pelaksanaan prosedur tersebut harus dipertimbangkan dalam pemilihan prosedur yang akan digunakan. Berikut ini adalah sepuluh jenis prosedur audit yang dilakukan pada saat pengauditan
- Prosedur Analitis (analytical procedures)
Prosedur analitis terdiri dari penelitian dan perbandingan hubungan di antara data. Prosedur ini meliputi:
- perhitungan dan penggunaan rasio-rasio sederhana;
- analisis vertikal atau laporan persentase;
- perbandingan jumlah yang sebenarnya dengan data historis atau anggaran; serta
- penggunaan model matematis dan statistik, seperti analisis regresi..
Prosedur analitis seringkali meliputi juga pengukuran kegiatan bisnis yang mendasari operasi serta membandingkan ukuran-ukuran kunci ekonomi yang menggerakkan bisnis dengan hasil keuangan terkait.
- Inspeksi (inspecting)
Inspeksi meliputi pemeriksaan rinci terhadap dokumen dan catatan, serta pemeriksaan sumber daya berwujud. Prosedur ini digunakan secara luas dalam auditing. Inspeksi seringkali digunakan dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti bootom-up maupun top-down. Dengan melakukan inspeksi atas dokumen, auditor dapat menentukan ketepatan persyaratan dalam faktur atau kontrak yang memerlukan pengujian bottom-up atas akuntansi transaksi tersebut.
Istilah-istilah seperti me-review (reviewing), membaca (reading), dan memeriksa (examining) adalah sinonim dengan menginspeksi dokumen dan catatan. Menginspeksi dokumen dapat membuka jalan untuk mengevaluasi bukti documenter. Dengan demikian melalui inspeksi, auditor dapat menilai keaslian dokumen, atau mungkin dapat mendeteksi keberadaan perubahaan atau item-item yang dipertanyakan. Bentuk lain dari inspeksi adalah scanning atau memeriksa secara tepat dan tidak terlampau teliti dokumen dan catatan.
- Konfirmasi (confirming)
Meminta konfirmasi adalah bentuk permintaan keterangan yang memungkinkan auditor memperoleh informasi secara langsung dari sumber independen di luar organisasi klien. Dalam kasus yang lazim, klien membuat permintaan kepada pihak luar secara tertulis, namun auditor yang mengendalikan pengiriman permintaan keterangan tersebut. Permintaan tersebut juga harus meliputi instruksi berupa permintaan kepada penerima untuk mengirimkan tanggapannya secara langsung kepada auditor. Konfirmasi menyediakan bukti bottom-up penting dan digunakan dalam auditing karena bukti tersebut biasanya objektif dan berasal dari sumber yang independen.
- Permintaan Keterangan (inquiring)
Permintaan keterangan meliputi permintaan keterangan secara lisan atau tertulis oleh auditor. Permintaan keterangan tersebut biasanya ditujukan kepada manajemen atau karyawan, umumnya berupa pertanyaan-pertanyaan yang timbul setelah dilaksanakannya prosedur analitis atau permintaan keterangan yang berkaitan dengan keusangan persediaan atau piutang yang dapat ditagih. Auditor juga dapat langsung meminta keterangan pada pihak eksteren, seperti permintaan keterangan langsung kepada penasehat hokum klien tentang kemungkinan hasil litigasi. Hasil permintaan keterangan dapat berupa bukti lisan atau bukti dalam bentuk representasi tertulis.
- Perhitungan (counting)
Dua aplikasi yang paling umum dari perhitungan adalah perhitungan fisik sumber daya berwujud seperti jumlah kas dan persediaan yang ada, dan akuntansi seluruh dokumen dengan nomor urut yang telah dicetak. Yang pertama menyediakan cara untuk mengevaluasi bukti fisik tentang jumlah yang ada, sedangkan yang kedua dapat dipandang sebagai penyediaan cara untuk mengevaluasi pengendalian internal perusahaan melalui bukti yang objektif tentang kelengkapan catatan akuntansi. Teknik perhitungan ini menyediakan bukti audit bottom-up, namun auditor seringkali terdorong untuk memperoleh bukti top-down terlebih dahulu guna mendapatkan konteks ekonomi dari prosedur perhitungan.
- Penelusuran (tracing)
Dalam penelurusan (tracing) yang seringkali juga disebut sebagai penelusuran ulang, auditor memilih dokumen yang dibuat pada saat transaksi dilaksanakan, dan menentukan bahwa informasi yang diberikan oleh dokumen tersebut telah dicatat dengan benar dalam catatan akuntansi (jurnal dan buku besar). Arah pengujian prosedur ini berawal dari dokumen menuju ke catatan akuntansi, sehingga menelusuri kembali asal-usul aliran data melalui sistem akuntansi. Karena proesdur ini memberikan keyakinan bahwa data yang berasal dari dokumen sumber pada akhirnya dicantumkan dalam akun, maka secara khusus data ini sangat berguna untuk mendeteksi terjadinya salah saji berupa penyajian yang lebih rendah dari yang seharusnya (understatement) dalam catatan akuntansi.
- Pemeriksaan Bukti Pendukung (vouching)
Pemeriksaan bukti (vouching) pendukung meliputi pemilihan ayat jurnal dalam catatan akuntansi, dan mendapatkan serta memeriksa dokumentasi yang digunakan sebagai dasar ayat jurnal tersebut untuk menentukan validitas dan ketelitian pencatatan akuntansi. Dalam melakukan vouching, arah pengujian berlawanan dengan yang digunakan dalam tracing. Prosedur vouching digunakan secara luas untuk mendeteksi adanya salah saji berupa penyajian yang lebih tinggi dari yang seharusnya (overstatement) dalam catatan akuntansi.
- Pengamatan (observing)
Pengamatan (observing) berkaitan dengan memperhatikan dan menyaksikan pelaksanaan beberapa kegiatan atau proses. Kegiatan dapat berupa pemrosesan rutin jenis transaksi tertentu seperti penerimaan kas, untuk melihat apakah para pekerja sedang melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan kebijakan dan prosedur perusahaan. Pengamatan terutama penting untunk memperoleh pemahaman atas pengendalian internal. Auditor juga dapat mengamati kecermatan seorang karyawan klien dalam melaksanakan pemeriksaan tahunan atas fisik persediaan. Pengamatan yanf terakhir ini memberikan peluang untuk membedakan antara mengamati dan menginspeksi.
- Pelaksanaan Ulang (reperforming)
Salah satu prosedur audit yang penting adalah pelaksanaan ulang (reperforming) perhitungan dan rekonsiliasi yang dibuat oleh klien. Misalnya menghitung ulang total jurnal, beban penyusutan, bunga akrual dan diskon atau premi obligasi, perhitungan kuantitas dikalikan harga per unit pada lembar ikhtisar persediaan, serta total pada skedul pendukung dan rekonsiliasi. Auditor juga dapat melaksanakan ulang beberapa aspek pemrosesan transaksi tertentu untuk menentukan bahwa pemrosesan awal telah sesuai dengan pengandalian intern yang telah dirumuskan. Sebagai contoh, auditor dapat melaksanakan ulang pemeriksaan atas kredit pelanggan pada transaksi penjualan untuk menentukan bahwa pelanggan memang memiliki kredit yang sesuai pada saat transaksi tersebut diproses. Pemeriksaan ulang biasanya memberikan bukti bottom-up, dan dengan bukti bottom-up lainnya, auditor dapat terlebih dahulu memahami konteks ekonomi untuk pengujian audit tersebut.
- Teknik Audit Berbantuan Komputer (computer-assisted audit techniques)
Apabila catatan akuntansi klien dilaksanakan melalui media elektronik, maka auditor dapat menggunakan teknik audit berbantuan computer (computer-asssited audit techniques/CAAT) untuk membantu melaksanakan beberapa prosedur yang telah diuraikan sebelumnya. Sebagai contoh, auditor dapat menggunakan perangkat lunak komputer untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Melaksanakan perhitungan dan perbandingan yang digunakan dalam prosedur analitis.
- Memilih sampel piutang usaha untuk konfirmasi.
- Mencari sebuah file dalam komputer untuk menentukan bahwa semua dokumen yang berurutan telah dipertanggungjawabkan.
- Membandingkan elemen data dalam file-file yang berbeda untuk disesuaikan (seperti harga yang tercantum dalam faktur dengan master file yang memuat harga-harga yang telah disahkan)
- Memasukkan data uji dalam program klien untuk menentukan apakah aspek computer
- Melaksanakan ulang berbagai perhitungan seperti penjumlahan buku besar pembantu piutang usaha atau file persediaan.
Referensi Bacaan
http://moniqae.blogspot.co.id/2013/03/prosedur-audit.html
http://rudiirawantofeuh.blogspot.co.id/2014/04/tujuan-audit-bukti-audit-prosedur-audit.html
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
by spi_admin | Sep 15, 2016
*Purwanto Wahyudi
Independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independensi berarti bahwa auditor harus jujur, tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak kepentingan siapapun, karena auditor tersebut melakukan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya pada manajemen dan pimpinan dalam instansi, namun juga kepada masyarakat dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan pada pekerjaan auditor tersebut.
Sikap mental independen tersebut meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun independen dalam penampilan (in appearance).
- Independen dalam fakta adalah independen dalam diri auditor, yaitu kemampuan auditor untuk bersikap bebas, jujur, dan objektif dalam melakukan penugasan audit. Hal ini berarti bahwa auditor harus memiliki kejujuran yang tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya dan dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar pemberian independen dalam fakta atauindependen dalam kenyataan harus memelihara kebebasan sikap dan senantiasa jujur menggunakan ilmunya
- Sedangkan independen dalam penampilan adalah independen yang dipandang dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap entitas yang di audit yang mengetahui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Auditor akan dianggap tidak independen apabila auditor tersebut mempunyai hubungan tertentu (misalnya hubungan keluarga, hubungan keuangan) dengan auditee yang dapat menimbulkan kecurigaan bahwa auditor tersebut akan memihak atau tidak independen. Oleh karena itu, auditor tidak hanya harus bersikap bebas menurut faktanya, tapi juga harus menghindari keadaan-keadaan yang membuat orang lain meragukan kebebasannya
Tanggung Jawab Dan Fungsi Auditor Independen
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk memberikan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Referensi Bacaan
http://tikanurmalasari.blogspot.co.id/2011/01/etika-dalam-auditing-independensi.html
https://diaryintan.wordpress.com/2010/11/25/etika-dalam-auditing-independensi-tanggung-jawab-auditor-dll/
http://adyakuntansi.blogspot.co.id/2012/09/independensi-dalam-audit.html
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)