PMA 6 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS PADA KEMENTERIAN AGAMA

Aug 21, 2018

*Suhartono

PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI

Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan ke luar dari kedudukan tempat tugas ke tempat tugas yang lain untuk kepentingan Negara. Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan  Dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju,  melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri. Pelaksana perjalanan dinas:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai  pegawai  aparatur  sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pihak Lain adalah orang selain pejabat negara, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan Pejabat Lainnya yang melakukan Perjalanan Dinas termasuk keluarga yang sah dan pengikut.

Surat  Perjalanan  Dinas  yang  selanjutnya  disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh  pejabat pembuat komitmen dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi pegawai Kementerian Agama. Pelaksana  SPD  adalah  PNS  dan  Pihak  Lain  yang melaksanakan Perjalanan Dinas. Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:

  1. Selektif, hanya  untuk  kepentingan  yang  sangat tinggi      dan   prioritas   yang   berkaitan   dengan penyelenggaraan pemerintahan;
  2. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Agama;
  3. Efisiensi dan efektivitas penggunaan belanja negara; dan
  4. Transparansi dan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.]

Surat  Tugas diterbitkan oleh:

  1. Menteri Agama  untuk  pimpinan  tinggi  madya tingkat pusat;
  2. Pimpinan tinggi   madya   tingkat   pusat   untuk pimpinan tinggi pratama;
  3. Pimpinan  tinggi     pratama     untuk     pejabat administrasi dan pejabat fungsional;
  4. Rektor perguruan tinggi keagamaan negeri untuk wakil rektor, dekan, direktur, dan kepala biro;
  5. Dekan pada perguruan tinggi keagamaan negeri untuk wakil dekan, dosen, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional;
  6. Direktur atau kepala biro pada pada perguruan tinggi keagamaan negeri untuk wakil direktur, pejabat administrasi,      dan/atau      pejabat fungsional;
  7. Ketua sekolah  tinggi  keagamaan  negeri  untuk wakil ketua, ketua jurusan, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional;
  8. Kepala kantor    wilayah    kementerian    agama provinsi untuk pejabat administrasi;
  9. Kepala bagian  tata  usaha  pada  kantor  wilayah kementerian agama provinsi untuk pejabat fungsional;
  10. Kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota untuk pejabat administrator dan pejabat fungsional;
  11. Kepala unit pelaksana teknis untuk pejabat administrasi dan pejabat fungsional; dan
  12. Kepala madrasah  untuk  pejabat  administrator, pejabat fungsional, dan pelaksana.

PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

PNS dan/atau Pihak Lain yang melakukan Perjalanan Dinas  luar  negeri  wajib  mendapatkan  persetujuan dari:

  1. Menteri Agama  bagi  pejabat  pimpinan  tinggi madya,  Rektor, dan Ketua; dan
  2. Sekretaris Jenderal bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat di bawah rektor/ketua, pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan non-PNS.

Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud di atas diajukan oleh pimpinan satuan kerja dengan memua penjelasan  mengenai  waktu  pelaksanaan, urgensi/alasan     Perjalanan Dinas  luar  negeri, dan rincian program. Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud di atas diajukan paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum Perjalanan Dinas luar negeri dilaksanakan.

Untuk penjelasan lebih detail terkait aturan ini, silahkan download di PMA 6 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS PADA KEMENTERIAN AGAMA

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *