Pengaduan

Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) merupakan mekanisme untuk melaporkan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi, melibatkan pegawai dan pihak lain dalam organisasi tempat pelapor bekerja. Pelapor tidak termasuk sebagai pelaku kejahatan yang dilaporkan. Sistem ini diimplementasikan sebagai wujud komitmen manajemen terhadap penerapan tata kelola.

Kriteria Pengaduan:

Jika Anda menyaksikan atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran wewenang dan lainnya, silakan laporkan ke Tim Zona Integritas. Laporan akan diproses lebih lanjut jika memenuhi kriteria berikut:

  • WHAT: Jenis tindakan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi atau pelanggaran.
  • WHO: Identitas orang yang terlibat dalam tindakan tersebut.
  • WHERE: Tempat terjadinya tindakan.
  • WHEN: Waktu terjadinya tindakan.
  • HOW: Cara pelaksanaan tindakan (modus operandi, cara, dsb.).
  • EVIDENCE (jika ada): Dukungan bukti awal berupa data, dokumen, gambar, atau rekaman.

Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen Kami:

Identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi. Kami menghargai informasi yang dilaporkan dan berfokus pada substansi informasi tersebut. Sebagai tanda terima kasih, kami berkomitmen untuk merespons laporan dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah diterimanya.

Tata Cara Pengaduan:

Berikut adalah langkah-langkah pengaduan melalui formulir WBS Fakultas Syariah:

  1. Periksa kelengkapan pengaduan apakah sesuai dengan kriteria (4W+1H).
  2. Jika memenuhi kriteria, isi formulir Whistleblower melalui tautan berikut: WBS. Lengkapi data dengan benar.