KODEFIKASI SEGMEN AKUN PADA BAGAN AKUN STANDAR

Aug 27, 2018

*Suhartono

Dalam rangka melaksanakan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Sekmen Akun pada bagan Akun Standaryang telah dimutakhirkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-157/PB/2015 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Standar dan diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-615/PB Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-157/PB/2015 Tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan AKun Standar. Dan dalam rangka penyempurnaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat yang berbasis akrual sesuai Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Segmen Akun pada Bagan Akun Standar, sehingga Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-187/PB/2017.

Kodefikasi Segmen Akun pada bagan Akun Standar yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal ini meliputi:

  1. Segmen Akun Kas sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini;
  2. Penjelasan uraian Segmen Akun Kas sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini;
  3. Segmen Akun Akrual sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini;
  4. Penjelasan uraian Segmen Akun Akrual sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai Keputusan Direktur Jenderal, silahkan klikĀ KEP-187/PB/2017 TENTANG KODEFIKASI SEGMEN AKUN PADA BAGAN AKUN STANDAR

 

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *