PMK 32 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2019

Aug 20, 2018

*Suhartono

Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran. SBM ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 berlaku untuk seluruh Kementerian Negara/Lembaga termasuk Kementerian Agama. Adapun fungsi SBM yaitu:

  1. Dalam Perencanaan:
  • Batas tertinggi untuk menghasilkan biaya output, dan
  • Alat reviu angka dasar (Baseline)
  1. Dalam Pelaksanaan:
  • Batas tertinggi,
  • Estimasi (Untuk standar biaya yang harganya tersedia di pasar)

Kementerian/Lembaga wajib menggunakan SBM dalam penyusunan RKA-K/L. Kesesuaian dan kebenaran atas penggunaan SBM sepenuhnya menjadi tanggung jawab PA/KPA. APIP wajib melakukan pengawasan dan melaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga dengan tembusan kepada menteri keuangan secara berkala. Pengawasan atas penggunaan SBM dilakukan oleh aparat pengawas fungsional K/L, di tingkat Universitas pengasawan dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI). Sebagaimana amanah PMA 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasam Internal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Untuk mendownload aturan tersebut di atas, silahkan klikĀ PMK NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2019

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *