MENILIK PMK PENGELOLAAN BLU YANG DITETAPKAN DI TAHUN 2017 UNTUK IMPLEMENTASI 2018

Jan 31, 2018

*Suhartono

Konsep Pengelolaan Keuangan BLU tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Dalam rangka pembinaan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengelolaan keuangan BLU pada Tahun 2017 agar menjadi pedoman dan perhatian. Adapun PMK yang dimaksud antara lain:

1. PMK Nomor 98/PMK.05/2017 tentang Penarikan dan Pengembalian Dana pada Badan Layanan Umum

PMK ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan kas/dana BLU yang dilaksanakan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dengan meminimalkan kas yang menganggur (idle cash). Selain itu juga untuk mewujudkan sinergi pengelolaan kas pemerintah dengan memanfaatkan kas yang menganggur pada BLU untuk pelaksanaan anggaran Negara. Penarikan dan pengembalian dana yang dikelola tanpa pengembalian dan penarikan dengan pengembalian, yang didahului dengan penilaian oleh Kementerian Keuangan. PMK ini merupakan upaya pembinaan untuk mewujudkan BLU yang dapat mengoptimalkan sumber daya yang dikelolanya agar memberikan hasil yang paling menguntungkan yang hasilnya digunakan untuk peningkatan layanan.

2. PMK Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum

PMK ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pedoman remunerasi BLU yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 10/PMK.02/2006 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 73/PMK.05/2007. Adapun penyempurnaan mendasarnya adalah penerapan remunerasi berbasis kinerja (performance-based pay), sekaligus mewajibkan semua BLU untuk menyusun sistem remunerasi.

3. PMK Nomor 200/PMK.05/2017 tentang Sistem Pengendalian Intern Pada Badan Layanan Umum

PMK ini bertujuan untuk mewujudkan pola tata kelola BLU yang mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangannya serta memberikan pedoman dan standarisasi sistem pengendalian intern pada BLU. Pemimpin BLU harus menetapkan sistem pengendalian intern, pemimpin BLU membentuk Satuan Pengawasan Intern BLU (SPI) yang merupakan unit kerja BLU yang melaksanakan fungsi pengawasan. Pengaturan SPI pada BLU mengikuti praktik terbaik (best practice) yang sedang berkembang di dunia pengawasan intern dengan menekankan pada optimalisasi peran SPI melalui pemberian pedoman pelaksanaan tugas dan standarisasi kualifikasi personilnya.

Untuk mendownload Peraturan Menteri Keuangan di atas, silahkan klik link berikut:

PMK Nomor 98/PMK.05/2017

PMK Nomor 176/PMK.05/2017

PMK Nomor 200/PMK.05/2017.

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *