KEMENTERIAN KEUANGAN MEMPERKUAT SPI DENGAN MENERBITKAN PMK 200 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PADA BADAN LAYANAN UMUM

Jan 11, 2018

*Suhartono

Melengkapi PMA 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kementerian Keuangan RI menerbitkan PMK 200 tentang Sistem Pengendalian Intern Pada Badan Layanan Umum. PMK ini ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017 oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan sehari setelahnya oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Widodo Ekatjahjana pada tanggal 22 Desember 2017.

Konsideran aturan ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pemeriksaan intern badan layanan umum dilaksanakan oleh satuan pemeriksaan intern yang merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin badan layanan umum. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 PMA 25 Tahun 2017, SPI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pemimpin PTKN dan dibreakdown di Pasal 7, Kepala SPI pada PTKN berbentuk Universitas/Institut disetarakan dengan Ketua Lembaga dan Kepada SPI pada Sekolah Tinggi disetarakan dengan Kepala Pusat.

PMK 200 Tahun 2017 terdiri atas 13 halaman dan memuat 22 pasal di dalamnya. Berdasarkan pasal 1, Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penggunaan nama atau istilah SPI dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU bersangkutan (Pasal 4). Adapun tugas SPI adalah sebagai berikut (Pasal 5):

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana pengawasan;
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan system manajemen risiko;
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
  5. Membuat laporan hasil pengawasan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada pemimpin BLU dan dewas pengawas.
  6. Memberikan rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis BLU;
  7. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh SPI, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, dan Pembina BLU;
  8. Melakukan reviu laporan keuangan;
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan
  10. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan.

Berdasarkan besaran, spesifikasi dan kompleksitas tugas di atas, dapat disimpulkan bahwa personil yang bergabung di Unit SPI tidak boleh sembarang dan harus memiliki persyaratan khusus dalam hal perilaku profesional, independensi, objektifitas, pengetahuan dan pekerjaan teknis audit, pengetahuan peraturan perundang-undangan, kecakapan berkomunikasi audit, mematuhi standar profesi dan kode etik, menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data BLU, memahami prinsip manajemen risiko dan COSO, dan bersedia mengikuti diklat profesi auditor internal (PIA atau QIA) sebagaimana penjelasan Pasal 16 dan Pasal 17 pada peraturan ini. Khusus Kepala SPI, diharuskan memiliki keahlian yang memadai mengenai audit. Keahlian yang dimaksud adalah keahlian yang diakui dalam profesi auditor intern dengan mendapatkan sertifikasi profesi yang sesuai (PIA atau QIA).

BLU yang telah memiliki unit kerja pengawasan intern (SPI) sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Untuk penjelasan lebih detail, silahkan unduh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2017 di sini.

 

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *