Konsep Materialitas dalam Audit

Sep 27, 2016

Penerapan materialitas bukan merupakan suatu permasalahan yang baru. Materialitas diterapkan dalam hampir semua keputusan yang melibatkan aktivitas ekonomi. Berbagai lembaga profesi akuntansi, profesi akuntan publik, profesi auditor pemerintah, otoritas pasar modal di Amerika Serikat, maupun Komite Standar Akuntansi Internasional memberikan berbagai pandangan mengenai materialitas, terutama dikaitkan dengan penyajian dalam laporan keuangan.

Financial Accounting Standard Board (FASB) mendefinisikan materialitas sebagai suatu besaran penyimpangan atau kesalahan penyajian atas informasi akuntansi dalam suatu kondisi tertentu, yang  memungkinkan keputusan dari orang yang mengandalkan informasi tersebut berubah atau terpengaruh karena adanya penyembunyian atau kesalahan penyajian tersebut (FASB Concepts Statement No.2, 1980).

Auditor harus mempertimbangkan materialitas untuk merencanakan audit dan merancang prosedur audit. Dengan mempertimbangkan materialitas, auditor dapat merancang prosedur audit secara efisien dan efektif.  Laporan keuangan mengandung salah saji material apabila laporan keuangan tersebut mengandung salah saji yang dampaknya, secara individual atau keseluruhan, cukup signifikan sehingga dapat mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar, dalam suatu hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

The GAO menetapkan dalam Government Auditing Standards (GAS) bahwa auditor dapat menetapkan tingkat materialitas yang lebih rendah dalam audit atas Laporan Keuangan Pemerintah karena akuntabilitas dari entitas, permintaan Undang-undang, dan sensitivitas dari program, kegiatan, dan fungsi entitas pemerintah. (GAS, 1994; 34). Auditor juga harus mempertimbangkan kenyataan bahwa laporan-laporan pada sektor publik berkaitan erat dengan aspek legal dan kepatuhan pada peraturan-peraturan yang berlaku.

Konsep materialitas juga tersirat dalam peraturan BPK Nomor 1 tahun 2007 pernyataan standar pemeriksaan Nomor 02 paragraf 19 yang menyebutkan bahwa auditor harus merancang pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi salah saji material yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan.

Auditor sektor publik dalam menetapkan tingkat materialitas, baik dalam nilai absolut rupiah maupun dalam persentase, harus memperhatikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh lembaga audit karena audit yang dilakukannya tidak berdiri sendiri melainkan bagian dari rencana strategis yang telah ditetapkan oleh lembaga. Pada bidang-bidang tertentu, pertimbangan politis suatu lembaga atau pos atau permasalahan mengharuskan auditor menetapkan tingkat materialitas khusus yang hanya berlaku untuk pos tersebut dan hal ini umumnya telah ada dalam panduan yang diberikan kepada auditor oleh lembaga auditnya.

Langkah-langkah penerapan materialitas sebagaimana disampaikan oleh Elder, Beasley, Arens (2008) dapat disarikan sebagai berikut:

  1. Menetapkan Pertimbangan Materialitas Awal
  2. Mengalokasikan Pertimbangan Materialitas Awal ke Setiap Bagian (Salah Saji yang Dapat Diterima)
  3. Memperkirakan Salah Sasji dan Membandingkan dengan Penilaian Awal
  4. Mengestimasi Salah Saji Gabungan
  5. Membandingkan Estimasi Salah Saji Gabungan dengan Materialitas dalam Penilaian Awal atau Penilaian yang Direvisi.

 

Agusriyanto, Toro. Tingkat Materialitas Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2006. Artikel. Universitas Guna Darma

Referensi:

Agusriyanto, Toro. Tingkat Materialitas Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2006. Artikel. Universitas Guna Darma.

Murwanto, dkk. Audit Sektor Publik Suatu Pengantar bagi Pembangunan Akuntabilitas Instansi Pemerintah. Lembaga Pengkajian Keuangan Publik dan Akuntansi Pemerintah Departemen Keuangan RI.

Djalil, Rizal. 2014. Pertimbangan Kualitatif Pendekatan Baru dalam Audit. Jakarta : RMBooks.

Halim, Abdul. 2015. Auditing Dasar-Dasar Audit Laporan Keuangan Jilid 1 Edisi Kelima. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *