PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KHUSUS KEPALA SPI JAWA BARAT, 22-28 SEPTEMBER 2016

Sep 29, 2016

Tanggungjawab internal auditor dalam pencegahan, pendeteksian dan menginvestigasi perbuatan kecurangan masih menjadi perdebatan yang berkepanjangan dalam profesi audit, khususnya pada lembaga audit internal. Namun demikian tidak bisa dibantah baha internal auditor memegang peranan penting dalam mendukung penerapan good corporate governance. Keterlibatan internal auditor dengan aktivitas operasional sehari-hari termasuk keterlibatan dalam proses pelaporan transaksi keuangan dan struktur pengendalian intern memberi kesempatan internal auditor untuk melakukan penilaian secara berkala dan menyeluruh atas aspek-aspek kegiatan/operasional perusahaan yang memiliki risiko tinggi. Efektivitas peran internal auditor dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan sangat tergantung pada besar kecilnya status kewenangan yang dimiliki dan mekanisme pelaporan hasil investigasi kecurangan yang dapat dijalankan, karena belum semua jajaran direksi mau memberikan kewenangan penuh dalam proses pencegahan, pendeteksian dan investigasi kecurangan pada internal auditor.

Berdasarkan 4 pilar utama dalam rangka memerangi kecurangan tersebut, peran penting dari internal auditor dalam ikut membantu memerangi perbuatan kecurangan khususnya mencakup : Preventing Fraud (mencegah kecurangan), Detecting Fraud (mendeteksi kecurangan), Investigating Fraud (melakukan investigasi kecurangan).

Secara garis besar pencegahan dan pendeteksian serta investigasi merupakan tanggung jawab manajemen, akan tetapi internal auditor diharapkan dapat melakukan tiga hal tersebut di atas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas manajemen. Dalam perkembangannya penugasan dalam memerangi kecurangan saat ini telah mengarah pada profesi tersendiri, seperti Certified Fraud Examiners (CFE) ataupun akuntan forensic.

Dalam menjalankan tugas auditnya, Satuan Pemeriksa Internal (SPI) harus waspada terhadap setiap hal yang menunjukkan adanya peluang atau kemungkinan terjadinya kecurangan. Dalam kenyataannya, kewaspadaan dan sifat skeptic yang pada tempatnya, mungkin merupakan dua keterampilan yang penting bagi inernal auditor. Penyelidikan yang kritis terhadap kemungkinan kecurangan, harus diikuti oleh penilaian terhadap pengendalian yang ada, praktik pengendalian dan seluruh lingkup pengendaliannya yang potensial. Untuk menyelidiki kecurangan yang terjadi dalam suatu perusahaan/organisasi, sering kali dibutuhkan kombinasi keahlian seorang auditor terlatih dan penyelidik criminal.

Olehnya itu, dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung jawab Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di lingkungan Kementerian Agama RI, Uin Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) serta Asosiasi Auditor Internal (AAI) akan mengadakan pendidikan dan pelatihan khusus bagi Kepala SPI. . Dengan dasar tersebut, Satuan Pemeriksa Internal (SPI) UIN Alauddin Makassar akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman yang relevan dengan kondisi kerja yang dihadapi oleh para auditornya. Upaya yang dilakukan diantaranya dengan mengadakan pelatihan untuk seluruh tim auditor SPI. Selain itu juga dengan mengikutkan tim kerja untuk mengikuti berbagai pelatihan yang diadakan oleh pihak yang kompeten dan professional. Dengan demikian, diharapkan pemahaman dan pengetahuan teknis auditor SPI dapat mengalami peningkatan dengan mengikuti pelatihan dan sharing knowledge dengan narasumber yang kompeten dalam bidangnya.

LAMPIRAN BUKTI KEGIATAN PERJALANAN DINAS:

DOKUMENTASI KEGIATAN

foto-kelas-kaspi-4 foto-kelas-kaspi-5

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *