Kode Etik auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI)

Sep 16, 2016

*Suhartono

 Kode Etik AAIPI merupakan aturan prilaku dan etika yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi auditor Intern Pemerintah. Sungguh merupakan suatu prestasi sendiri, bahwa penetapan kode etik Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) mengayunkan langkah pertamanya sejak didirikan pada tanggal 30 November 2012 dengan susunan Dewan Pengurus Nasional (DPN) yang dikukuhkan oleh Wakil Presiden RI pada tanggal 19 Desember 2012.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, adalah instansi pemerintah yang berhak untuk mengemban tugas pengawasan intern yang meliputi : Audit, reviu, evaluasi, monitoring, konsultasi, assistensi dan kegiatan pengawasan lainnya, dalam rangka memberikan nilai tambah bagi effektifitas dan effesiensi organisasi, maka dengan adanya implementasi Kode Etik bagi para auditor yang merupakan subyek dari pengawasan tertentu tersebut, dipastikan akan membantu organisasi/instansi dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good gevermence) sebagai bagian dari tugas nasional.

PRINSIP ETIKA

Auditor intern pemerintah diharapkan menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip etika sebagai berikut:

  • Integritas

Integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Integritas auditor intern pemerintah membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk kepercayaan dalam pertimbangannya. Integritas tidak hanya menyatakan kejujuran, namun juga hubungan wajar dan keadaan yang sebenarnya.

  • Objektivitas

Objektivitas adalah sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil putusan atau tindakan. Auditor intern pemerintah menunjukkan objektivitas profesional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diaudit. Auditor intern pemerintah membuat penilaian berimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingannya sendiri ataupun orang lain dalam membuat penilaian. Prinsip objektivitas menentukan kewajiban bagi auditor intern pemerintah untuk berterus terang, jujur secara intelektual dan bebas dari konflik kepentingan.

  • Kerahasiaan

Kerahasiaan adalah sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya. Auditor intern pemerintah menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa kewenangan yang tepat, kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya.

  • Kompetensi

Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Auditor intern pemerintah menerapkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan pengawasan intern.

  • Akuntabel

Akuntabel adalah kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Auditor intern pemerintah wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas

kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan

untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.

  • Perilaku Profesional

Perilaku profesional adalah tindak tanduk yang merupakan ciri, mutu, dan kualitas suatu profesi atau orang yang profesional di mana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Auditor intern pemerintah sebaiknya bertindak dalam sikap konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menahan diri dari segala perilaku yang mungkin menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau organisasi.

 

 

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *