Audit Dalam Perspektif Islam

Sep 16, 2016

*Suhartono

untitled
Ternyata didalam al-qur’an sendiri sudah teridentifikasi sebagai suatu proses audit. Seperti dalam surat Al-Insyiqaq ayat 6-9, bahwasanya Allah akan menghisab setiap manusia di hari akhir. Bagi yang menerima cataran amalnya ditangan kanan, maka ia akan dihisab dengan mudah dan akan diberikan kebahagiaan.

Begitupun halnya tercatat dalam kitab suci pada surat Al-Infithar ayat 10-12. Sejatinya disisi manusia ada malaikat sebagai pencatat amal-amalnya di dunia. Entah itu amal baik maupun buruk. Mereka (para malaikat) ini mengetahui apa saja yang manusia lakukan. Catatan inilah yang akan menjadi penimbang seseorang di yaumul mizan.

Selanjutnya dalam surat An-Naml ayat 20-21, dikisahkan bahwa Nabi Sulaiman a.s melakukan pengecekan untuk mencari  Hud-Hud, seekor burung peliharaan.  Ketidakhadiran Hud-Hud dapat dikenakan sanksi oleh Nabi Sulaiman a.s berupa hukuman berat. Dalam ayat selanjutnya terungkap bahwa absennya Hud-hud disebabkan perjalanannya ke negeri  Saba. Sebuah negeri yang dipimpin seorang ratu musyrik penyembah matahari.

Tujuan audit dalam Islam :

  1. Untuk menilai tingkat penyelesaian (progress of completness) dari suatu tindakan
  2. Untuk memperbaiki (koreksi) kesalahan
  3. Memberikan reward (ganjaran baik) atas keberhasilan pekerjaan
  4. Memberikan punishment (ganjaran buruk) untuk kegagalan pekerjaan

Bagaimana pengaturan Kode Etik Profesinya?

Etika sering disebut moral akhlak, budi pekerti adalah sifat dan wilayah moral, mental, jiwa, hati nurani yang merupakan pedoman perilaku yang idial yang seharusnya dimiliki oleh manusia sebagai mahluk moral. Seorang akuntan dan auditor muslim dituntut untuk menjalani profesinya dengan akhlak yang baik untuk memenuhi tujuan sebagai berikut:

  1. Untuk membantu mengembangkan kesadaran etika profesi dengan membawa perhatian mereka pada isu-isu etika yang terdapat dalam praktek profesi dan apakah setiap tindakan dapat dipertimbangkan sebagai perilaku yang beretika sesuai dengan sudut pandang syariah sebagai tambahan dari sekedar komitmen etika profesi yang normal.
  2. Untuk meyakinkan keakuratan dan keandalan laporan keuangan, sehingga dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan kepada jasa yang diberikan akuntan. Selain itu dapat meningkatkan perlindungan kepentingan baik inttitusi maupun pihak-pihak yang terkait dengan institusi tersebut.

 

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *