KEGIATAN TATA KELOLA PENGUATAN PERGURUAN TINGGI, SURABAYA, TGL 16-18 OKTOBER 2018

Oct 19, 2018

*Salmah Said

Menurut Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2012, korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa karena mengakibatkan kerugianyang besar bagi negara atau bagi masyarakat. Data yang dirilis oleh organisasi Transparency International Indonesia (TII) tentang CPI (Corruption Perception Index) tahun 2017 dimana secara global Indonesia menduduki rangking ke-96 dengan nilai indeks 37 (makin tinggi nilai indeksnya makin baik), dengan negara terkorup adalah Zimbabwe (rangking 180), serta negara terbersih adalah New Zealand. Selain itu, TII juga  merilis data Global Corruption Barometer 2017, dimana tingkat penyuapan di Indonesia mencapai 32%, lebih tinggi dibanding Malaysia (26%).

Berdasarkan data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dari 1.441 kasus korupsi, 44% diantaranya pelakunya adalah ASN. Berdasarkan profesi, ASN dari eselon I/II/III dari Kementerian Lembaga menduduki posisi pertama dengan 37,71%.

Korupsi berdasarkan jenis perkara, kasus penyuapan menduduki persentase tertinggi sebesar 60,6%. Salah satu layanan public yang memiliki potensi terjadi kasus penyuapan adalah pendidikan, selain layanan perizinan, polisi, pengadilan, layanan umum (air, listrik), dan layanan kesehatan. Level korupsi di tingkat universitas sebesar 27%. Data berdasarkan pantauan ICW (Indonesian Corruption Watch) selama tahun 2006-2016 menunjukkan  korupsi di perguruan tinggi sebanyak 37 kasus dengan 65 orang pelaku dan merugikan negara sebesar Rp. 218,804milyar.

Hal ini mengemuka dalam acara workshop penguatan tata kelola perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan Kemenristek Dikti dan Kemenag. Kegiatan ini diikuti oleh manajemen dan SPI perguruan tinggi di bawah koordinasi kedua kementerian ini. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, 16-18 Oktober 2018, di Surabaya. Pemateri yang hadir berasal dari KPK, yaitu pak Budi Santoso, Penasihat KPK, Irjen Kemenristek Dikti prof, Jamal Wiwoho, Sekretaris Irjen Kemenag, pak Muh. Tambrin, Direktorat Pendidikan dan Layanan Masyarakat (Dit. Diklamas KPK), praktisi, TII, dan BPK. Turut hadir pula sebagai pemateri dari Universitas Airlangga, yang berbagi pengalaman implementasi tindakan pencegahan korupsi di perguruan tinggi.

Secara umum, semua pemateri sepakat bahwa awal tindak pidana korupsi adalah adanya benturan kepentingan (conflict of interest) yang memberi peluang seseorang untuk melakukan gratifikasi dan penyuapan yang berujung pada tindakan korupsi.

Untuk itu, KPK mengajak perguruan tinggi untuk melakukan tindakan pencegahan dengan mengenali dengan baik tindakan gratifikasi, suap dan konflik kepentingan, dengan mengaktifkan unit pengendali gratifikasi, whistle blowing system, dan pengaduan masyarakat di kalangan perguruan tinggi.

Direktorat Pendidikan dan Layanan Masyarakat KPK gencar melakukan edukasi terkait dengan tindakan korupsi mulai dari level Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai Perguruan Tinggi. Berbagai media dimanfaatkan oleh KPK dalam penyebaran informasi terkait dengan pencegahan konflik kepentingan, gratifikasi, suap, dan tindakan korupsi. Media tersebut antara lain pamphlet, brosur, pin, video, permainan sesuai level pendidikan, stiker, dan buklet-buklet. KPK sangat berharap bahwa masyarakat luas, termasuk perguruan tinggi turut berperan aktif dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan semboyan “LIHAT. LAWAN. LAPORKAN”, KPK juga menyediakan sarana pengaduan masyarakat melalui surat, surel, SMS, telepon, melalui whistle blowing system, dan datang langsung ke kantor KPK. Melalui workshop penguatan tata kelola perguruan tinggi ini, akar tindak pidana korupsi dapat dihilangkan.

 

DOKUMENTASI KEGIATAN

 

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *