AUDITING PHOBIA

Aug 18, 2016

Audit secara sederhana dapat diartikan sebagai pengawasan dan pemeriksaan terhadap suatu institusi atau badan yang mencakup aspek keuangan maupun aspek managerial. Audit keuangan selain bertujuan untuk memperoleh, mengevaluasi bukti penggunaan keuangan dan pertanggungjawabannya
dalam bentuk laporan apakah telah sesuai dengan standar yang berlaku umum.2

Pelaksanaan auditing selain berperan penting bagi pengawasan juga sebagai penunjang sustanaibilitas institusi atau badan itu sendiri. Dapat dibayangkan, tanpa adanya pengauditan, suatu institusi akan bekerja sekehendak hatinya tanpa aturan dan tanpa pertanggung jawaban. Dan tentunya hal tersebut, justru akan memperpendek kelangsungan hidup (unsustanaibility) institusi tersebut.

Dengan argumentasi tersebut, maka kehadiran lembaga – lembaga pemeriksa keuangan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah suatu hal yang sangat penting. Lembaga – lembaga tersebut berperan penting untuk memastikan bahwa anggaran Negara telah digunakan sebagaimana mestinya, dan tidak digunakan untuk memperkaya pribadi maupun kelompok.

Dalam lingkup Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, kehadiran lembaga Satuan Pemeriksa Internal (SPI) sangat esensial bagi kinerja keuangan di institusi ini, SPI berperan penting dalam memastikan pelaksanaan kegiatan sampai pada pelaporan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, telah dilakukan secara efektiv dan efisien serta telah patuh terhadap perarutan yang berlaku.

Pada dasarnya, ketakukan sebagian orang terhadap kata “Audit” dan Lembaga pengauditan adalah karena ketidaktahuan orang tersebut terhadap makna audit yang sebenarnya dan ketidak siapannya untuk diaudit. Makna dan tujuan auditing bukanlah untuk mencari – cari kesalahan untuk dilaporkan sebagai temuan, namun seperti yang dijelaskan diatas, audit bertujuan untuk memastikan setiap komponen dalam institusi berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Kalaupun nantinya terdapat temuan yang diindikasikan merugikan keuangan negara dengan sengaja maka pastinya akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Ketidaksiapan untuk diaudit bisa jadi disebabkan karena laporan pertanggungjawaban keuangan tidak dibuat sesuai dengan standar yang berlaku hal ini terjadi karena pengetahuan terkait pelaporan keuangan sebagaimana standar yang tidak mereka pahami atau juga karena kebiasaan lama yang sering mereka ikuti yang tidak ada dasarnya sehingga mereka takut untuk diperiksa. Olehnya itu, pihak – pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran di lingkup Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, mesti memiliki pengetahuan yang benar mengenai Standar Akuntansi yang berlaku.

Pada titik inilah, peran SPI sangat dibutuhkan. SPI selain menjadi lembaga pengawasan dan pengendali internal di lingkup Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, SPI juga dapat menjadi mitra pendamping yang senantiasa memberikan pengarahan dan bimbingan bagi pihak – pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran, agar laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku serta dalam melakukan kegiatan harus sesuai dengan visi dan misi universitas serta memiliki outcome yang jelas bukan hanya menghabiskan anggaran..

Hal ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi Institusi UIN Sendiri, karena UIN sebagai Institusi Negara yang menggunakan anggaran Negara tentunya setiap saat akan diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara (BPK), agar tidak terjadi kecurigaan penyimpangan yang disebabkan oleh laporan keuangan yang disusun tidak sesuai dengan standar akuntansi, maka keterlibatan SPI sebagai mitra Pendamping sangat dibutuhkan.

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *