WORKSHOP PENGELOLAAN AUDIT INTERNAL BERBASIS RISIKO, TGL 26-28 JULI 2018, BANDUNG

Jul 30, 2018

*Salmah Said

Tanggung jawab auditor dalam mencegah, mendeteksi, dan menginvestigasi tindakan kecurangan masih menjadi perdebatan dalam profesi auditor, khususnya pada lembaga auditor internal. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa profesi auditor internal berperan signifikan dalam penerapan Good Corporate Governance. Keterlibatannya pada proses pelaporan transaksi keuangan dan dalam struktur pengendalian internal, memberi auditor peluang untuk melakukan penilaian secara berkala dan menyeluruh atas aspek-aspek operasional institusi yang berisiko tinggi.

Pembentukan sistem pengendalian internal di perguruan tinggi merupakan salah satu upaya penerapan prinsip-prinsip Good University Governance, karena dapat dilaksanakan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi. Selain itu, diharapkan perguruan tinggi dapat menyusun laporan keuangan yang berkualitas, karena dapat meningkatkan kepercayaan pengguna, sehingga kredibilitas perguruan tinggi juga meningkat.  Saat ini, fungsi pengendalian internal lebih menitikberatkan pada analisis akar masalah  dan mencari solusinya, yang semula hanya fokus pada bagaimana mengantisipasi dan mengurangi masalah.

Hal ini menjadi pembahasan pada workshop pengelolaan audit internal berbasis risiko selama dua hari, tgl 26-28 Juli 2018, di Bandung. Workshop yang diselenggarakan oleh SPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung dihadiri oleh para kepala SPI PTKIN di bawah Kementerian Agama.

Sekretaris Irjen Kemenag bapak Muh. Tambrin mengemukakan bahwa menurut PP No. 60 tahun 2008, pasal 1 ayat 3: pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaran tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

Selain itu, beliau juga memaparkan profil temuan Itjen pada PTKN, yaitu pada 5 area: BKD, asset dan BMN, pengadaan, pelaporan kegiatan (LPJ), dan kepegawaian. Tim itjen menemukan masih banyak dosen yang tidak menyusun laporan BKD, tidak memenuhi syarat BKD namun dibayarkan tunjangan sertifikasinya, dosen yang tugas belajar namun dibayarkan tunjangan fungsional dan sertifikasinya, serta kegiatan penelitian yang tidak sesuai dengan TOR, serta hasil penelitian belum diseminarkan. Untuk area asset dan BMN, masih banyak asset tanah yang belum memiliki sertifikat. Di bidang pengadaan, masih ditemukan gratifikasi dalam kegiatan lelang, dokumen pengadaan yang tidak lengkap, pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengadaan. Sedangkan pada area, pelaporan kegiatan, laporan pertanggungjawaban kegiatan belum sesuai dengan ketentuan, pembayaran melebihi SBM, PNBP yang belum disetorkan ke negara. Lebih lanjut, beliau mengemukakan untuk area kepegawaian, masih ada pejabat yang diangkat tidak melalui mekanisme baperjakat, mutasi yang tidak mempertimbangkan penilaian, prestasi kerja, analisis jabatan, administrasi kehadiran belum tertata rapi.

Sedangkan pemateri dari BPKP membahas mengenai perencanaan dan pengawasan berbasis risiko. Hal ini diawali dengan penyusunan daftar objek pengawasan, prioritas program yang dapat dilakukan pengawasan, skor atas efektifitas pengawasan, besaran anggaran, kontribusi program/kegiatan, damak bagi masyarakat, serta kemampuan APIP. Selain itu, juga didiskusikan tentang manajemen risiko, perencanaan audit menggunakan risk register dan faktor risiko.

DOKUMENTASI KEGIATAN

   

  

 

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *