SOSIALISASI DAN KOORDINASI AKHIR TAHUN DI FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

Dec 14, 2016

Untuk menjalin silaturahim, mensosialisasikan program Universitas, serta penyelerasan agenda kerja pemeriksaan SPI terhadap penggunaan anggaran yang dikelola masing-masing unit tahun anggaran 2016 dan demi mewujudkan tata kelola universitas yang baik (Good University Governance, tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI) UIN Alauddin Makassar melakukan kunjungan sosialisasi dan koordinasi di akhir tahun 2016.

Sosialisasi dan koordinasi ini diawali di Fakultas Syariah dan Hukum pada hari Selasa, 13 Desember 2016 dimana tim SPI diterima dan berdiskusi bersama Jajaran Wakil Dekan, KTU, Kasubag, BPP serta Ketua dan Sekretaris Jurusan. Sosialisasi dan koordinasi ini di buka oleh Wakil Dekan II Bapak Dr. Hamsir, SH, M.Hum.

Tim SPI yang melakukan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua SPI Ibu Dr. Hj. Salmah Said, S.E., M.Fin Mgmt, M,Si dan didampingi beberapa anggota tim disesuaikan dengan penanggung jawab masing-masing unit/fakultas yakni Suhartono, S.E, M.Si dan Syamsuddin, S.E. Beberapa hal dan isu-isu terbaru disampaikan pada sosialisasi dan koordinasi SPI kali ini, diantaranya:

  1. Evaluasi penggunaan anggaran TA. 2016, hal ini perlu disampaikan karena masih ada laporan realisasi unit/fakultas/jurusan yang belum dibuatkan laporan pertanggungjawaban, dan pentingnya membuat laporan perjalanan dinas bagi siapa saja yang telah melakukan kegiatan tersebut baik pimpinan maupun pegawai/staf, dan juga masih terdapat beberapa penggunaan anggaran yang belum sesuai dengan aturan SBM 2016.
  2. Penyampaian Hasil Revieu Inspektorat Itjen TA. 2016. Terdapat beberapa hasi revieu Itjen yang perlu di tindak lanjuti sehingga dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kedepannya tidak terdapat lagi kesalahan dan salah saji pelaporan yang dapat mengakibatkan celah menjadi temuan oleh pemeriksa eksternal.
  3. Peyampaian Hasil Temuan Auditor Eksternal dan BPK TA. 2016. Hal ini juga perlu disampaikan agar hasil temuan-temuan dari Auditor Eksternal dan BPK segera ditindak lanjuti sehingga dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kedepannya tidak terdapat lagi kesalahan dan salah saji pelaporan yang dapat mengakibatkan celah menjadi temuan oleh pemeriksa eksternal.

 15658239_10207743993144870_875502455_o 15681755_10207743992984866_855631717_o 15681805_10207743993344875_69558679_o

 

 

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *