RAPAT KOORDINASI SPI PTKIN MARET 2018

Apr 2, 2018

*Ahmad Zainuddin

Pada tahun 2017 lalu, Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal (SPI). PMA tersebut menjadi landasan hukum terhadap eksistensi SPI dalam berbagai perguruan tinggi dalam lingkup Kementerian Agama baik yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) maupun Satuan Kerja (Satker) Biasa.

Selain diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal (SPI), di tahun 2018 ini diterbitkan pula lima (5) pedoman standar kerja SPI PTKIN. Pedoman ini merupakan hasil kerja seluruh tim dalam Forum SPI PTKIN. Adapun kelima pedoman tersebut adalah Pedoman Reviu Laporan Keuangan, Pedoman Preventive Audit, Pedoman Reviu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Pedoman Reviu Rencana Bisnis dn Anggaran, serta Pedoman Pemeriksaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Pedoman-pedoman kerja tersebut disusun sebagai wujud optimalisasi kelembagaan dan fungsi SPI pada PTKIN. Secara praktis, melalui pedoman-pedoman tersebut setiap PTKIN dapat menggunakan standar yang sama sehingga menghasilkan output yang terstandar. Dampaknya, kelembagaan yang professional, transparan dan akuntabel menuju Good University Governance (GUG) dapat diwujudkan.

Terbitnya kelima pedoman kerja tersebut ditindaklanjuti oleh Forum SPI PTKIN dalam bentuk Rapat Koordinasi dalam rangka menyosialisasikannya ke seluruh SPI PTKIN, serta membahas dan merumuskan langkah-langkah strategis dalam bentuk rencana kerja Forum SPI PTKIN 2018. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Forum SPI PTKIN di Hotel Grand Ambarrukmo Yogyakarta pada tanggal 29-31 Maret 2018. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Kepala SPI se-PTKIN.

Dokumentasi Kegiatan:

   

  

   

Lampiran Bukti Pelaksanaan Kegiatan:

Daftar Hadir Peserta

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *