RAKOR SPI – ITJEN, JAKARTA 14-16 MEI 2018

May 17, 2018

*Salmah Said

Peran Satuan Pengawasan Internal (SPI) di PTKIN semakin strategis dan mendapat perhatian serius dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag). Hal ini diwujudkan dalam beberapa kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan antara Ditjen Pendis, Itjen Kemenag dan SPI PTKIN, termasuk rakor yang berlangsung di Jakarta tanggal 14 – 16 Mei 2018. Rakor ini membahas tentang penguatan peran strategis SPI di PTKIN sebagai perpanjangan tangan Itjen Kemenag serta merumuskan standar biaya masukan lainnya dan kelas jabatan bagi Kepala, Sekretaris, dan anggota SPI yang berasal dari tenaga kependidikan. Selain Irjen, Prof. Dr. Phil. Nurcholis Setiawan, M.Si, Direktur PTKI, Prof. M. Arskal Salim GP, Ph.D, Kasubag TU Diktis, Abdullah Hanif, S.Ag., turut pula hadir beberapa pejabat di lingkup Sekretaris Ditjen Pendis, dari Itjen, dan dan Kepegawaian Kemenag. Sedangkan, SPI PTKIN, diwakili oleh Kepala SPI UIN Ar Raniry Aceh, SPI UIN Sumatera Utara, SPI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, SPI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, SPI UIN Wali Songo Semarang, SPI UIN Sunan Ampel Surabaya, dan SPI UIN Alauddin Makassar.

Itjen Kemenag, Prof. Dr. Phil. Nurcholis Setiawan, M.Si, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa terbitnya PMA Nomor 25 Tahun 2017 tentang SPI  PTKN bertujuan untuk memperkuat Itjen di lingkup Kemenag, karena jumlah satuan kerja (satker) di Kemenag sangat banyak (sekitar 4.434 satker), sedangkan jumlah auditor Itjen hanya sekitar 300 orang. Beliau menegaskan bahwa di antara satker tersebut, satker PTKN-lah yang paling dimungkinkan untuk dibentuk SPI, sebagai perpanjangan tangan Itjen.

Namun beliau mengakui, PMA tersebut belum mengatur secara detail seluruh aspek yang dibutuhkan tentang SPI, termasuk belum mengatur mengenai grading dan kelas jabatan bagi SPI (kepala, sekretaris, dan anggota). Jadi, terdapat kondisi yang tidak seimbang antara ekspektasi itjen dan pimpinan PTKN terhadap tugas dan peran SPI yang memiliki tanggung jawab dan risiko yang besar, namun tidak mendapat insentif yang seimbang dan layak.  Hal ini harus mendapat perhatian serius, tegasnya.

Beliau berharap, pertemuan 3 hari ini untuk fokus membahas dan membuat daftar kemungkinan solusi ‘emergency exit’ untuk tahun 2018 yang dapat diterapkan pada organ SPI PTKN dan juga skema grading dan kelas jabatan yang cocok bagi SPI yang memiliki latar belakang yang beragam (dosen dan tendik). Untuk jangka panjang, pembahasan ini tentu tetap akan melibatkan Kementerian PAN dan RB. Bahkan beliau mendukung, jika kemudian pengusulan grading dan kelas jabatan SPI PTKN ini membutuhkan KMA (Keputusan Menteri Agama), asal disertai dengan argumentasi yang nantinya dapat dijadikan pertimbangan penerbitan KMA tersebut.

Pada pertemuan ini pula para kepala SPI mengemukakan pasang surut, tantangan serta kendala yang dihadapi SPI di PTKIN masing-masing dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai organ pengawas. Beberapa tantangan yang dihadapi oleh hampir semua SPI di PTKIN adalah beban tanggung jawab serta risiko yang diemban SPI sementara posisi tunjangan jabatannya disetarakan dengan sekretaris jurusan (dalam Standar Biaya Masukan). Padahal dalam PMA Nomor 25 Tahun 2017, posisinya disetarakan dengan Ketua Lembaga, dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor/Ketua PTKIN. Aturan-aturan yang terbit sebelumnya (dan bahkan lebih tinggi) juga menegaskan hal yang sama, seperti PP Nomor 23 tahun 2005 tentang BLU, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi, dimana menyebutkan bahwa organ SPI bertanggung jawab langsung kepada pimpinan BLU/pempimpin perguruan tinggi. Hal ini jelas mengindikasikan bahwa idealnya tunjangan jabatannya juga selevel dengan pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada pemimpin PT.

Inti pembahasan rakor ini adalah positioning SPI, yang tidak melanggar regulasi, ada benang merah pemisahan tugas antara auditor Itjen dan SPI. Dibahas pula bahwa SPI perlu dipandang sebagai entitas yang merupakan sebuah keniscayaan yang melekat pada suatu organisasi dan sebagai lembaga, yang diberikan tugas pegngawasan non-akademik. Peran SPI semakin dibutuhkan dengan munculnya hasil kajian litbang KPK yang mengevaluasi potensi fraud pada kegiatan penelitian.

Kasubag Ortala Kepegawaian, pak Wildan memberikan solusi jangka pendek (sangat cepat), yaitu pengusulan izin prinsip hak keuangan dan prasarana, yang nantinya menjadi inputan untuk mengusulkan SBML tentang SPI. Sedangkan solusi jangka menengah (kurang 1-2 bulan) adalah menyusun JFT auditor SPI atau nama lain, seperti istilah dari Irjen, Prof. Nur Cholis, ‘’whatever the names are…’’ harus segera ditindaklanjuti bersama Kemenag, Itjen, PTKIN, dan SPI sendiri.

Diharapkan solusi ini segera diwujudkan dan ke depan dengan adalah adanya grading dan kelas jabatan bagi SPI PTKIN BLU dan non-BLU dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja SPI di PTKIN masing-masing

DOKUMENTASI KEGIATAN

  

  

  

LAMPIRAN BUKTI PERJALANAN DINAS

Biodata Anggota Rapat

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *