PMA Nomor 25 Tahun 2017 Tentang SPI PTKN

Aug 16, 2017

Makassar – Berawal dari hasil FGD SPI PTKIN di Mataram pada tanggal 21-23 Juli 2016 dan Setelah melalui pembahasan yang cukup lama, akhirnya pada 04 Agustus 2017 Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Sistem Pengawasan Internal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. PMA SPI PTKN ini menjadi aspek legal formal keberadaan SPI pada PTKN dibawah Kementerian Agama, mengingat selama ini hanya satker yang berstatus BLU saja yang memiliki organ SPI. Di dalam PMA ini dijelaskan terkait Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan, Fungsi dan Kewenangan; Organ; Pembinaan; Ketentuan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup. (Nono P. Macca)

Untuk penjelasan lebih lanjut, silahkan klik PMA 25 SPI PTKN.

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *