PENGENDALIAN TERHADAP FRAUD

Feb 13, 2018

*Ahmad Zainuddin

Banyaknya informasi tentang kasus kecurangan atau fraud di lingkungan perusahaan maupun lingkungan pemerintahan yang melibatkan banyak pihak menjadi gambaran betapa tindak kecurangan sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan. Kondisi itu memang menjadi sulit jika kasus-kasus tersebut melibatkan pihak luar dan oknum dari dalam suatu organisasi. Salah satu dari penyebab tersebut adalah lemahnya sistem pengendalian internal dari suatu organisasi.

Dalam manajemen, evaluasi dan pengendalian adalah komponen penting untuk memastikan tujuan yang ingin dicapai organisasi terlaksana dengan baik. Evaluasi dan pengendalian dapat dilaksanakan sendiri oleh manajemen yang disebut pengendalian internal. Dalam PP No.60 Tahun 2008 Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang  dilakukan  secara  terus  menerus  oleh  pimpinan  dan  seluruh  pegawai  untuk memberikan keyakinan memadai  atas tercapainya tujuan organisasi  melalui  kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan Internal control menurut INTOSAI adalah proses integral oleh manajemen dan dirancang untuk mengatasi risiko dan memberikan keyakinan memadai bahwa tujuan organisasi telah dicapai.

Berkaitan dengan pengendalian internal terhadap kecurangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengembangkan Fraud Control System yang diberi nama Sistem Kendali Kecurangan. Penerapan Sistem Kendali Kecurangan  telah dilakukan sejak tahun 2012. Istilah ini diadaptasi dari sistem yang telah berjalan di Negara-negara lain yang biasanya menggunakan istilah Fraud Control Plan, Australian National Audit Office Fraud Control Strategies, dan lain-lain. Sistem Kendali Kecurangan merupakan rangkaian program kegiatan yang secara komprehensif dirancang dan dilaksanakan oleh pimpinan dan manajemen sebuah perusahaan/instansi untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak tindak kecurangan. Program ini juga bisa membuktikan kecurangan dari yang kecil hingga yang besar, baik itu menyangkut waktu, perjalanan dinas, sampai dengan pengadaan barang dan jasa.

Fungsi Sistem Kendali Kecurangan sendiri meliputi pendeteksian, pencegahan, pelaporan dan penanganan kecurangan.

Pendeteksian

Pendeteksian dapat dilihat dari dua hal, yaitu pengendalian yang baik dan sinyal kecurangan. Kecurangan dapat dideteksi dengan penerapan sistem akuntansi yang efektif dan mengenali bentuk/variasi-variase berbagai anomaly yang terjadi dari praktik standar. Manajemen dan seluruh pegawai harus waspada terhadap tanda-tanda umum dari kemungkinan terjadinya kecurangan.

Pencegahan

Pejabat dan pegawai mempunyai tanggungjawab untuk mencegah terjadinya segala bentuk kecurangan. Tanggungjawab tersebut harus dituangkan dalam berbagai dokumen yang mendukung, seperti pakta integritas, pedoman perilaku, dan pernyataan komitmen penerapan Sistem Kendali Kecurangan. Perangkat yang paling efektif mengungkap kecurangan adalah tersedianya pegawai/staf yang mempunyai pengetahuan yang baik tentang bahaya kecurangan serta siap mengungkapkan perilaku korupsi.

Manajemen diharapkan menciptakan dan mempromosikan budaya kerja etis dengan menjadi panutan bagi pegawai. Oleh karena itu, manajemen sendiri harus selalu bertindak etis dan prosedural. Manajemen juga melakukan penilaian risiko kecurangan di wilayah kerjanya dan menerapkan pengendalian yang tepat dan memastikan bahwa pemetaan kecurangan selalu dilakukan dan staf mengetahui tanggungjawab masing-masing dalam mencegah kecurangan.

Pelaporan

Perusahaan atau instansi hendaknya membangun berbagai sarana pengaduan/pelaporan kecurangan serta program perlindungan terhadap pelapor kecurangan yaitu:

  1. Saran penyampaian pengaduan kecurangan
  2. Perlindungan terhadap pelapor kecurangan
  3. Tindak lanjut terhadap pengaduan/laporan kecurangan

Mekanisme pengaduan yang dibangun di perusahaan atau instansi melalui alur, yaitu orang yang melakukan pengaduan memasukkan pengaduannya ke kotak pengaduan yang telah disediakan. Pengaduan tersebut kemudian diambil oleh tim khusus manajemen. Lalu, pengaduan tersebut dibuka secara bersama-sama dan dimasukkan ke dalam sistem yang terkomputerisasi.

Apabila pengaduan tersebut memang terbukti benar atau kemungkinan besar bisa terjadi, maka langkah selanjutnya adalah melaporkannya ke direksi/pimpinan. Jadi, pelaksanaan pemeriksaan investigasinya atau penelitian lebih lanjutnya dilakukan oleh pimpinan bukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh manajemen.

Penanganan

Ketika diidentifikasi terjadi kecurangan, manajemen perlu melakukan investigasi kecurangan. Investigasi kecurangan dilakukan dengan melakukan penyelidikan dugaan kecurangan akan dilakukan sesuai prinsip-prinsip keadilan universal yang berarti tunduk pada asas, yaitu:

  1. Dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah
  2. Memiliki hak untuk menanggapi tuduhan dan terwakili dalam setiap proses keputusan yang resmi.

  

Referensi:

Asy’ari, Muhammad Asim, dkk. 2013. Peran dan Fungsi Satuan Pengawasan Intern dalam Pencegahan Fraud pada Perguruan Tinggi X. JAFFA. Vol.01 No.2 Oktober 2013. Hal.99-112.

Intosai. Guidelines for Internal Control Standards for the Public Sector. http://www.issai.org/en_us/site-issai/issai-framework/intosai-gov.htm. Diakses tanggaal 13 Februari 2018

Kuntadi, Cris. 2017. Sikencur (Sistem Kendali Kecurangan) Menata Birokrasi Bebas Korupsi. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Peraturan Pemerintah. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *