PEMERIKSAAN ATAS PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA

Dec 15, 2016

*Ahmad

Pemerintah, baik pusat maupun daerah mengemban amanat untuk menjalankan tugas pemerintahan melalui peraturan perundang-undangan. Untuk penyelenggaraan pemerintahan dimaksud, pemerintah memungut berbagai macam jenis pendapatan dari rakyat, kemudian membelanjakannya untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada rakyat. Dalam hal ini kedudukan pemerintah adalah sebagai agen dari rakyat, sedangkan rakyat sebagai prinsipalnya. Sebagai agen, pemerintah wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya kepada rakyat yang diwakili oleh DPR/DPRD.

Dalam pola hubungan antara Pemerintah sebagai agen dan DPR sebagai wakil dari prinsipal, terdapat ketidakseimbangan pemilikan informasi. Lembaga perwakilan tidak mempunyai informasi secara penuh apakah laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah dari eksekutif telah mencerminkan kondisi yang sesungguhnya, apakah telah sesuai semua peraturan perundang-undangan, menerapkan sistem pengendalian intern secara memadai dan pengungkapan secara paripurna. Oleh karena itu diperlukan pihak yang kompeten dan independen untuk menguji laporan pertanggungjawaban tersebut. Lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawan tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketentuan tentang pemeriksaan oleh BPK diatur dalam  UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan

Negara. Sedangkan ketentuan tentang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai institusi pemeriksa diatur dalam UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD RI tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara. Oleh karena itu kepada BPK diberikan kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yaitu:

  1. Pemeriksaan keuangan;
  2. Pemeriksaan kinerja;
  3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
  4. PEMERIKSAAN KEUANGAN

Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pemberian opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK akan menghasilkan opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan. Kriteria untuk pemberian opini adalah sebagai berikut:

  1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. Kecukupan pengungkapan;
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  4. Efektivitas sistem pengendalian intern.

Penilaian atas empat hal di atas akan menentukan suatu opini. Ada empat macam opini yang diberikan pemeriksa, yaitu:

  1. Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
  2. Wajar dengan pengecualian (qualified opinion);
  3. Tidak wajar (adversed opinion);
  4. Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

 

Opini wajar tanpa pengecualian diberikan jika pos-pos laporan keuangan tidak mengandung salah saji material dan laporan keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar. Opini wajar dengan pengecualian jika terdapat pos-pos tertentu dalam laporan keuangan mengandung salah saji secara material namun secara keseluruhan tidak mengganggu kewajaran laporan keuangan. Opini tidak wajar diberikan jika pos-pos laporan keuangan mengandung salah saji material sehingga laporan keuangan secara keseluruhan tidak wajar. Opini disclaimer diberikan jika pemeriksa tidak dapat memperoleh keyakinan atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

 

  1. PEMERIKSAAN KINERJA

Pemeriksaan kinerja sering juga disebut value for money audit. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas efektivitas. Pemeriksaan ini lazim dilakukan oleh aparat pengawasan intern untuk kepentingan jajaran manajemen. Namun demikian UUD RI tahun 1945 juga mengamanatkan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan kinerja, terutama untuk mengidentifikasi area-area yang potensial untuk peningkatan kinerja yang menjadi perhatian lembaga perwakilan.

Hasil pemeriksaan kinerja adalah temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Pemeriksaan kinerja antara lain dilakukan dengan melakukan evaluasi atas efisiensi pelaksanaan kegiatan serta efektivitas suatu program, pemeriksaan kinerja tidak dapat dilepaskan dari hierarki kriteria dan indikator kinerja. Adapun bagi pemerintah, pemeriksaan kinerja ini dimaksudkan untuk mengarahkan agar sumber daya yang tersedia dimanfaatkan secara efisien dan efektif untuk pelayanan kepada masyarakat.

  1. PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan ini adalah pemeriksaan pemeriksaan atas hal-hal lain yang bersifat keuangan, pemeriksaan atas sistem pengendalian intern,  dan pemeriksaan investigatif.

Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah kesimpulan. Dalam hal pemeriksaan investigatif, apabila diketemukan adanya indikasi tindak pidana atau tindakan yang membawa dampak pada kerugian negara, BPK segera melaporkannya kepada instansi yang

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *