OPINI: “BERDAMAI DENGAN (AKUNTABILITAS ANGGARAN) COVID, BISA?”

Jun 9, 2020

Ditulis Oleh:

Syarif Syahrir Malle, S.E., M.Si.

(Auditor SPI UIN Alauddin Makassar)
Telah dipublikasikan di Harian Tribun Timur edisi cetak 
Senin, 24 Mei 2020

Presiden Jokowi, pada Kamis (7/5/2020) menyatakan, “Sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid 19 untuk beberapa waktu ke depan”. Poin pentingnya bahwa selain berdamai, juga harus hidup berdampingan, menyesuaikan diri, jangan menyerah, dan mengedepankan serta mewajibkan protokol kesehatan yang ketat, dan ditutup dengan mengetengahkan istilah “tatanan kehidupan normal yang baru” (new normal life). Apa yang dimaksudkan oleh Presiden saya pikir sudah sangat jelas dan kita pun telah menjalankan protokol kesehatan tersebut berhari-hari selama lebih kurang 2 bulan terakhir, baik dalam format Work from Home maupun Work from Office.

Diskusi selanjutnya yakni, bagaimana implementasi ‘hidup berdamai’ dalam konteks akuntabilitas penggunaan anggaran bagi aparatur pengawas keuangan internal dan eksternal pemerintah?. Sekadar mengingatkan di akhir bulan Maret, Presiden telah mengumumkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 sebagai senjata ‘perang’ melawan Covid-19; dalam perkembangannya telah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, tercantum dalam Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134 (12/5/2020). Produk hukum inilah yang paling banyak menuai sorotan publik karena dianggap prematur ketika dijalankan.

Kita wajib mengamini, Perppu ini penting dikeluarkan sebagai dasar bagi pemerintah, otoritas keuangan, dan otoritas perbankan untuk melakukan tindakan luar biasa (extra ordinary measures) dalam menjamin stabilitas keuangan, menyelematkan perekonomian nasional, dan menjamin kesehatan masyarakat. Namun disisi lain, kita juga dibuat khawatir pada isi materi Perppu tersebut, khususnya mengenai sistem pengawasan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan negara. Adagium hukum keuangan menyatakan bahwa nafas dari APBN adalah pengawasan dan pertanggungjawaban. Menilik isi Perppu, tidak ada satupun frasa atau klausul yang menyorot pada sisi pengawasan dan pelaporan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi lahirnya sebuah kebijakan. Disinilah poin utama kritik publik atas lahirnya Perppu tersebut.

Dimana Peran BPK?

Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pengawas eksternal pemerintah dituntut menyesuikan diri, pilihannya bisa jadi ada 2; ‘berperang’ atau ‘berdamai’. Hemat penulis, BPK semestinya tetap jadi garda terdepan yang menyatakan perang pada urusan akuntabilitas keuangan negara, karena potensi penyalahgunaan sangatlah terbuka. Pertama, berperang disini dimaksudkan agar BPK tetap mengedepankan independensi, objektivitas, tanpa takut dengan tekanan dalam mengawasi setiap lika liku perjalanan realisasi anggaran. Kedua, berperang bisa dimaknai agar BPK kiranya menjunjung standar audit dan kode etik pada pelaksanaan pemeriksaan dokumen pelaksanaan anggaran. Untuk hal ini, kita masih menunggu hasil, ketika BPK sudah ‘masuk’ memeriksa realisasi keuangan Tahun Anggaran 2020.

APIP, ikut perang atau damai?

APIP adalah singkatan dari Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah. Terdiri dari BPKP dan Inspektorat, termasuk Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang dibentuk di masing-masing satker. Gamar dan Djamhuri (2015, 110) memberikan metafora peran APIP dalam medical term. APIP diibaratkan ‘dokter’, fraud ibarat penyakit, dan auditee ibarat pasien. Apabila ada hal-hal yang menyimpang atau tidak sesuai dengan ketentuan, maka APIP sebagai auditor internal harus mendiagnosa dulu penyakit pasien, memverifikasi penyebab dan gejala, setelah itu memberikan resep obat yang sesuai dengan jenis penyakit si pasien. Peran dokter tidak berhenti sampai di situ, dokter harus memantau perkembangan kesehatan si pasien. Seharusnya, demikian pula yang dilakukan oleh APIP.

Realita di lapangan, APIP menghadapi dilema etis, khususnya pengawasan terkait pengadaan Barang dan Jasa kebutuhan percepatan penanggulangan Covid. Seorang teman penulis yang berprofesi sebagai auditor Internal salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Makassar mengemukakan rentannya conflict of interest dengan penyedia, “Surat edaran LKPP kan menyebut boleh jalankan 2 skema pengadaan, melalui pihak ketiga atau skema swakelola. Dilemanya itu, di satu sisi kita sudah rekomendasikan swakelola karena pertimbangan SDM mampu melakukan (memiliki laboratorium untuk peracikan hand sanitizer) tapi di sisi lain pimpinan juga mau cepat sehingga condong pakai cara pihak ketiga, nah ini kan kurang tepat juga, ada potensi inefisiensi anggaran”.

Jangan berdamai!

Secara teori, memang demikianlah prinsip kerja APIP, sebagai ‘dokter spesialis fraud’ ia dituntu berperan nyata memberikan jasa assurance dan consulting kepada pimpinannya atas praktek akuntabilitas pengelolaan keuangan meliputi permasalahan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian. Kesimpulannya baik BPK sebagai Auditor Eksternal Pemerintah maupun BPKP, Inspektorat dan SPI sebagai APIP jangan mau berdamai dengan Covid pada urusan akuntabilitas penggunaan anggaran. Ayo Perang.

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *