Mengenal Fraud dan Error

Sep 8, 2016

#Ahmad Zainuddin

International Standards on Auditing (ISA) menegaskan, tujuan auditor adalah memberikan asurans yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material yang disebabkan oleh kesalahan (error) maupun manipulasi/kecurangan (fraud).

Lalu, yang dimaksud error dan fraud itu seperti apa?

Secara sederhana, error dan fraud dibedakan dari ada atau tidaknya niat. Error merupakan kesalahan yang tidak disengaja, sedangkan fraud adalah tindakan yang sengaja dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok. Fraud mengandung niat jahat.

Istilah fraud merupakan istilah hukum yang diserap ke dalam disiplin akuntansi dan menjadi bagian penting dalam  kosa kata akuntansi forensik. Dari berbagai sumber yang menjelaskan makna fraud, dapat diringkas sebagai berikut:

  1. Fraud adalah perbuatan melawan hukum
  2. Perbuatan yang disebut fraud mengandung:
  3. Unsur kesengajaan;
  4. Niat jahat;
  5. Penipuan (deception);
  6. Penyembunyian (concealment);
  7. Penyalahgunaan kepercayaan (violation of trust).
  8. Perbuatan tersebut bertujuan mengambil keuntungan haram (illegal advantage) yang bisa berupa uang, barang maupun jasa.

Lalu apa saja jenis-jenis fraud?

Jenis-jenis fraud oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) dikelompokkan menjadi tiga jenis yang biasa disebut fraud tree, yaitu:

  1. Fraud terhadap aset (asset misappropriation) secara singkat didefinisikan sebagai penyalahgunaan aset entitas baik dicuri maupun digunakan untuk keperluan pribadi tanpa izin. Fraud terhadap aset terbagi dua yaitu penyelewengan terhadap aset berupa kas dan berupa non-kas;
  2. Fraud terhadap laporan keuangan (fraudulent statements), yaitu segala tindakan yang membuat laporan keuangan menjadi tidak seperti seharusnya (tidak mewakili kenyataan) yang sengaja dilakukan dengan tujuan untuk mengelabui para penggunanya, misalnya memalsukan bukti transaksi, atau mengakui suatu transaksi lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya;
  3. Korupsi (corruption). ACFE membagi jenis tindakan ini menjadi dua yaitu konflik kepentingan (conflict of interest) dan menyuap atau menerima suap (briberies and excoriation). Contoh dari konflik kepentingan yaitu seseorang atau kelompok dalam entitas memiliki ‘hubungan istimewa’ dengan pihak luar entah itu orang atau badan usaha, sedangkan menyuap atau menerima suap apapun jenisnya dan kepada siapapun merupakan tindakan fraud, contohnya menerima komisi, membocorkan rahasia entitas, dan kolusi dalam tender tertentu.

Mengapa kita perlu mengetahui fraud dan jenis-jenisnya?

  1. Supaya bisa melakukan antisipasi dini/mencegah fraud. Dengan mengetahui apa itu fraud dan jenis-jenisnya, kita bisa mengenali dan waspada terhadap tindakan fraud tertentu, sekaligus bisa memberikan resspon yang tepat, misalnya dengan memberikan teguran atau melaporkannya kepada pihak manajemen;
  2. Supaya tidak terlibat tindakan Sebagai orang yang dipercaya untuk menggunakan dan mengelola anggaran maupun aset entitas, maka kita harus accountable. Supaya bisa dipercaya, maka segala tindakan kita harus bisa dipertanggungjawabkan.

 

Referensi Bacaan:

http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/05/apa-itu-fraud-apa-saja-jenis-modusnya-plus-contoh-di-bag-mana-terjadi/

Tuanakotta, Theodorus. 2013. Mendeteksi Manipulasi Laporan Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *