EDISI “TANYA JAWAB”: PEMBATALAN TIKET PESAWAT, BOLEH ATAU TIDAK DITANGGUNG NEGARA?

Jan 16, 2019

*Syarif SM

Agenda pemeriksaan SPI atas pengelolaan anggaran Tahun 2018 telah berlalu. Berbagai pertanyaan konsultasi yang masuk ke tim SPI cukup bervariasi, namun demikian kami selaku auditor SPI selalu berusaha memberikan solusi dan tetap berkonsultasi ke unit terkait lainnya perihal permasalahan yang dihadapi auditi. Alhamdulillah dapat diselesaikan satu per satu. Ada satu pertanyaan yang ditanyakan kepada kami terkait dengan perjalanan dinas.

Kasusnya seperti ini, jika pada suatu kondisi seseorang melaksanakan perjalanan dinas dan sudah terlanjur melakukan pembelian tiket pesawat udara, namun kemudian perjalanan dinasnya dibatalkan karena ada keperluan lain, apakah biaya pembelian tiketnya dapat ditanggung oleh negara atau dibebankan ke DIPA? (asumsi tiket tidak bisa di refund).

Menanggapi pertanyaan tersebut, kami memberikan saran sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat negara, pegawai negeri , dan pegawai tidak tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
  2. Permintaan penggantian biaya perjalanan dinas seperti contoh di atas (penggantian biaya tiket pesawat) dimungkinkan untuk dilaksankaan dengan mengacu pada Pasal 33 PMK Nomor 113/PMK.05/2012.
  3. Penggantian biaya perjalanan dinas dapat dilakukan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari pejabat minimal setara eselon II.
  4. Hal-hal yang dapat diganti dalam pembatalan perjalan dinas adalah karena alasan yang sah dan dapat diterima, dan bukan karena kesalahan dari pelaksana perjalanan dinas.

Contoh biaya perjalanan dinas akibat pembatalan yang dapat diganti:

Pak Purwanto, seorang Wakil Dekan diperintah oleh atasan untuk melakukan perjalanan dinas dari Makassar ke Jakarta. Pak Purwanto telah membeli tiket pesawat untuk perjalanan tersebut. Namun H-1 sebelum keberangkatan, Pak Purwanto diinfokan oleh atasan agar perjalanan dinas ke Jakarta dibatalkan karena ada kegiatan akreditasi Universitas yang mengharuskan seluruh pejabat fakultas tetap di tempat dan menunda perjalanan dinas pada hari lain. Terhadap tiket yang sudah dipesan ke Jakarta sudah ditanyakan ke pihak maskapai dan sudah tidak dapat di mintakan refund  lagi.

Berdasarkan contoh di atas, maka tiket Pak Purwanto ke Jakarta dapat ditanggung dalam DIPA satker dimaksud sebesar nilai harga tiket atau senilai harga tiket setelah dikurangi hasil refund yang berhasil dilakukan.

 

Contoh biaya perjalanan dinas akibat pembatalan yang tidak dapat diganti:

Ibu Sunniati, seorang Ketua Lembaga diperintahkan oleh atasannya untuk melakukan perjalanan dinas dari Makassar ke Jakarta. Ibu Sunniati telah membeli tiket untuk perjalanan tersebut. Pada hari H keberangkatan, ternyata Ibu Sunniati telat datang dan sudah tidak diperkenankan lagi untuk naik ke dalam pesawat, sehingga tiketnya hangus atau batal. Karena perjalanan ke Jakarta tetap harus dilaksanakan, maka Ibu Sunniati membeli tiket yang kedua untuk penerbangan selanjutnya.

Berdasarkan contoh di atas, maka tiket Ibu Sunniati yang pertama atau yang batal diakibatkan karena kelalaian Ibu Sunniati telat datang ke bandara sehingga tiket batal, maka tiket yang batal tersebut tidak dapat dimintakan gantinya ke DIPA Satker tempatnya bekerja. Hal ini dikarenakan tiket yang batal tersebut diakibatkan oleh kelalaian dari pihak pelaksana SPD, sehingga tidak dapat dibebankan ke negara.

 

Dari uraian dan contoh-contoh yang kami sajikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa setiap pembatalan perjalanan dinas yang kemudian telah ada uang yang keluar atas hal tersebut dapat dimintakan ganti atau refund ke negara/DIPA APBN/DIPA APBD asalkan hal tersebut bukan karena kelalaian dari pelaksana SPD, melainkan karena ada kepentingan dari Satuan Kerja itu sendiri dan tentunya telah mendapat persetujuan dari pejabat setara eselon II atau KPA dari Satker yang dimaksud.

Download PMK 113 Tahun 2012

Demikian, semoga bermanfaat.

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *