EDISI TANYA JAWAB: “BOLEHKAH MELAKUKAN PENGADAAN BARANG MELALUI TOKO?”

Jan 23, 2020

*Syarif SM

Suatu waktu, kami pernah ditanyai oleh pelaksana anggaran di Fakultas, pertanyaannya seperti ini, “pak SPI, bolehkah kami melakukan pengadaan belanja modal (laptop dan PC) langsung di toko, misalnya ke Toko ACER atau TOSHIBA?
Kami jawab, “Ya tentu boleh dan skema tersebutlah yang seharusnya didorong untuk dilaksanakan”

Untuk lebih memahami hal tersebut, berikut isi Perpres terbaru Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 1 angka 27 dan 28. Isi ketentuan tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan mendasar “siapa penyedia untuk pengadaan pemerintah?”

Pasal 27. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Pasal 28 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

Jadi, Toko bisa berupa usaha perseorangan atau merupakan badan usaha. Jadi, toko bisa menjadi penyedia pemerintah berupa usaha perseorangan atau badan usaha.

Menurut Bapak Mudjisantosa (Konsultan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia & Pejabat Kasubdit Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), dalam tulisan beliau di blognya menguraikan Beberapa hal yang sering dipermasalahkan tentang Toko sebagai penyedia untuk nilai pengadaan langsung sebagai berikut :

  1. Izin usaha
  2. Kuitansi atau SPK
  3. Ber NPWP
  4. Pengenaan PPN
  5. Sudah dikenakan PPN oleh toko
  6. Pembayaran yang lama
  7. Keuntungan
  8. Pemahaman pengelola pengadaan dan pengelola keuangan
  9. Mengembangkan aplikasi pembelian dengan toko
  10. Konsolidasikan / kontrak payung

1. Izin usaha

Suatu toko telah berdiri tentunya telah memiliki izin usaha atau memang tidak dilarang berjualan di tempat tersebut. Kalau di suatu daerah untuk berdirinya suatu toko harus memiliki izin, maka silahkan diikuti aturan di daerah masing-masing. Misal izinnya berupa surat izin dagang atau SIUP, silahkan disyaratkan izinnya (ini untuk nilai yang menggunakan SPK).

Izin usaha diperlukan kalau pengadaan memerlukan syarat administrasi atau syarat kualifikasi untuk membuat SPK. Jadi kalau hanya sekedar nota, bon, kuitansi dsb tidak diperlukan tertulis adanya SIUP. Apakah “kuitansi” senilai Rp 22 juta dari toko harus tertulis juga izin usaha toko ?

Mandat TOT Kemenkeu: Kuitansi standarnya memuat informasi;
1. Pemberi pekerjaan (PPK)
2. Penerima pekerjaan
3. Yang dipekerjakan
4. Nilai pekerjaan
5. Hal-hal lain sperti: tgl dan tempat, NPWP, akun pembebanan

Jadi dapat tidak perlu izin usaha.

2. Kuitansi atau SPK

Pengadaan belanja barang s.d Rp 50 juta dapat dibuat dalam kuitansi, namun dalam pengadaan s.d. Rp 50juta mengenai barang harus dipesan atau dibuat lebih dahulu, maka diperlukan untuk dibuatkan SPK, walau pengadaannya dibawah Rp. 50 juta.

3. NPWP

Pengadaan disarankan ke toko yang ber NPWP. Tetapi tidak dilarang ke toko yang tidak berNPWP. Ke toko ber NPWP dikenakan misal PPh 1,5%, sedangkan ke toko yang tidak ber NPWP dikenakan PPh 3%.

4. PPN

Pajak pertambahan nilai dikenakan kepada toko yang terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Jika kepada toko yang memiliki PKP maka dikenakan PPN dan dibuat faktur PPN nya. Jadi kalau toko bukan PKP maka tidak dikenakan PPN. Penerapan ini dilapangan masih belum dipahami secara seragam, daripada sulit untuk dibayar ya sudah dikenakan PPN saja , kepada toko yang bukan PKP dengan tidak ada faktur PPNnya.

Rujukan :

  1. KMK 563 /2003 pasal 2
  2. Kep 382/2002 ( di lampiran )
  3. Youtebe = bukan PKP kena PPN ?

 ( https://www.youtube.com/watch?v=HLqEU2Fn04g )

5. Sudah dikenakan PPN oleh toko.

Untuk toko yang merupakan PKP, dapat terjadi dalam pembayarannya sudah include PPN, sehingga tidak perlu dipotong PPN lagi. Bagaimana bila bendahara atau wajib pungut/wajib potong meminta pemotongan PPN? Mintakan surat pernyataan toko bahwa sudah ada pengenaan PPN. Atau toko kita buatkan surat penyataan.

6. Proses pembayaran yang lama

Pengadaan oleh pemerintah pasti dibayar. Berapa lama proses pembayaran ? Tentu sudah ada SOP pembayaran. Jadi tidak ada masalah dengan pengadaan toko dengan pemerintah. Disarankan semua transaksi terdokumentasikan dengan baik, seperti tanda tangan menerima barang.

7. KEUNTUNGAN

Apakah harga toko perlu ditambah keuntungan?

Harga toko adalah harga jual. Harga jual sudah termasuk keuntungan maka tidak perlu ditambahkan keuntungan. Bahkan kalau beli banyak, perlu untuk minta potongan – diskon harga. Bagaimana harga penambahan PPN untuk transaksi, karena sering diminta pengenaan PPN meski bukan PKP maka dapat dengan terpaksa kita tambahkan harga dengan PPN

8. Pemahaman pengelola pengadaan dan pengelola keuangan

Pemahaman pengelola pengadaan dan pengelola keuangan  bahkan pegawai pajak, kadang masih banyak membawa problem-problem diatas. Silahkan koordinasikan atau komunikasikan dengan baik sehingga pengadaan dan pertanggungjawaban keuangan serta perpajakannya dapat terlaksana dengan baik.

9. Mengembangkan aplikasi untuk usaha kecil

Disarankan untuk mengembangkan aplikasi usaha kecil yang mendorong keterbukaan dan memberdayakan usaha kecil. Seperti yang telah dilakukan oleh Pemda DKI  ( https://eorder-bppbj.jakarta.go.id/web/login ), Kemendikbud untuk dana BOS https://siplah.kemdikbud.go.id/ ) dsb.

Pengadaan langsung bukan untuk penyedia yang bermodal papan nama, tetapi untuk penyedia yang secara nyata memang berusaha di bidang itu.

10. Konsolidasikan / kontrak payung 
Jangan sibuk pengadaan seperti banyak melakukan pengadaan langsung,  tetapi lakukan konsolidasi seperti kontrak bersama, kontrak payung, dikatalog daerahkan dsb.

Demikian, Semoga Bermanfaat.

Rujukan (bisa didownload) :

  1. PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018
  2. PERLKPP NOMOR 9 TAHUN 2018
  3. http://www.mudjisantosa.net/

 

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *