DEWAN PENGAWAS BLU/BLUD

Jul 4, 2018

Ahmad Zainuddin

Pengelolaan keuangan BLU/BLUD dapat diterapkan pada setiap instansi pemerintah/pemerintah daerah yang secara fungsional menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional. Apabila instansi pemerintah yang menerapkan Pola Keuangan (PK) BLU/BLUD memerlukan perubahan organisasi dan struktur kelembagaan, maka perubahan tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara atau SKPD yang bertanggungjawab di bidang organisasi pada pemerintah daerah.

Desain organisasi harus memperhatikan keserasian antara ukuran organisasi dengan beban tugas, kemampuan, dan sumberdaya yang dimiliki. Dalam rangka menjamin kejelasan mekanisme kerja dan akuntabilitas organisasi, maka desain organisasi instansi pemerintah yang menerapkan PK BLU/BLUD harus menggambarkan secara jelas bagan organisasi yang meliputi kedudukan, susunan jabatan, dan hubungan kerja antar unit.

Dewan Pengawas adalah organ BLU/BLUD yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU/BLUD. Dewan Pengawas BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan. Dewan Pengawas BLUD di lingkungan pemerintah daerah dibentuk dengan keputusan gubernur/bupati/walikota atas usulan pemimpin BLUD. Pembentukan Dewan Pengawas berlaku hanya pada BLU/BLUD yang memiliki realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Usulan keanggotaan Dewan Pengawas BLU diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. Dewan Pengawas BLUD diajukan oleh Pemimpin BLUD kepada gubernur/bupati/walikota untuk mendapatkan persetujuan. Pembentukan Dewan Pengawas tersebut berlaku pada BLU/BLUD yang memiliki realisasi omzet tahunan minimum Rp. 15.000.000.000 dan/atau nilai aset minimum Rp. 75.000.000.000. Jumlah anggota Dewan Pengawas dapat berjumlah 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang tergantung pada nilai omset dan nilai aset BLU/BLUD.

  1. Anggota Dewan Pengawas berjumlah tiga orang bila nilai omzetnya sebesar Rp.15.000.000.000 s.d Rp.30.000.000.000 dan/atau nilai aset sebesar Rp.75.000.000.000 s.d Rp.200.000.000.000.
  2. Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang bila nilai omzetnya lebih dari Rp.30.000.000.000 dan/atau nilai aset lebih dari Rp.200.000.000.000.

Unsur-unsur keanggotaan Dewan Pengawas BLU pada pemerintah pusat terdiri dari unsur pejabat dari Kementerian Negara/Lembaga/Dewan Kawasan, Kementerian Keuangan dan tenaga ahli (profesional). Dewan Pengawas pada BLUD terdiri dari unsur pejabat SKPD yang berkaitan dengan kegiatan BLUD, pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah dan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.

Persyaratan untuk diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah perseorangan yang:

  1. Memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLU/BLUD, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
  2. Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit, atau oran yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang menyrbabkan kerugian Negara.

Pembentukan Dewan Pengawas dan jumlah keanggotaan Dewan Pengawas dapat ditinjau kembali apabila realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir dan/atau nilai aset menurut neraca mengalami penurunan selama 2 (dua) tahun terakhir.

Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU/BLUD yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLU/BLUD mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis (RSB), Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan peraturan perundang-undangan.

Dewan Pengawas BLU memiliki kewajiban untuk:

  1. Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pemimpin Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLU.
  2. Melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan dalam hal terjadi gejala penurunan kinerja BLU.
  3. Mengikuti perkembangan BLU dan melaporkan setiap masalah yang dianggap penting kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan.
  4. Memberikan nasihat kepada pejabat BLU dalam melaksanakan pengelolaan BLU
  5. Memberikan masukan, tanggapan dan saran atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU.

Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan Pejabat Pengelola BLU/BLUD, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pembentukan BLU/BLUD.

Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan/Kepala Daerah setelah masa jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir. Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan jabatannya oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan atau oleh Kepala Daerah untuk Dewan Pengawas BLUD sebelum habis masa jabatannya disebabkan karena:

  1. Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik
  2. Tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan
  3. Terlibat dalam tindakan yang merugikan BLU/BLUD
  4. Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan/atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan atas BLU/BLUD.
  5. Berhalangan tetap.

Apabila terdapat anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan, Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan/Pemimpin BLUD dapat mengajukan usul penggantian anggota Dewas ke Menteri Keuangan/Kepala Daerah untuk diberikan persetujuan. Masa jabatan anggota Dewan Pengawas pengganti adalah selama sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang diganti.

Dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas BLU berkewajiban menyampaikan laporan pengawasan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) hari setelah periode semester I berakhir dan laporan Semester disampaikan paling lambat 40 (empat puluh) hari setelah tahun anggaran berakhir. Sedangkan untuk Dewan Pengawas BLUD berkewajiban menyampaikan laporan pengawasan kepada Kepala Daerah secara berkala paling sediktit 1 (satu) kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Laporan Dewan Pengawas ditandatangani oleh ketua dan anggota sekurang-kurangnya memuat:

  1. Penilaian terhadap RSB, RBA, dan pelaksanaannya
  2. Penilaian terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan lainnya
  3. Penilaian ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
  4. Permasaahan-permasalahan pengelolaan BLU dan solusinya
  5. Saran dan rekomendasi

Dewan Pengawas BLU/BLUD sewaktu-waktu menyampaikan lapaoran apabila terjadi hal-hal yang secara substansial berpengaruh terhadap pengelolaan BLU/BLUD, antara lain:

  1. Penurunan kinerja BLU/BLUD
  2. Pemberhentian pimpinan BLU/BLUD sebelum berakhirnya masa jabatan
  3. Pergantian lebih dari satu anggota Dewan Pengawas

Berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *