SELAYANG PANDANG PERPAJAKAN DI INDONESIA

Feb 26, 2018

*Suhartono

Pengertian dan Fungsi Pajak

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro pajak adalah:

“Iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) terutama oleh wajib pajak dengan tidak mendapat timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum’.

Sedangkan menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani, pajak adalah:

“Iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) terutama oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhububg dengan tugas Negara menyelenggarakan pemerintahan”.

Berdasarkan pengertian di atas maka dapat diambul kesimpulan sebagai berikut:

  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang atau peraturan pelaksanaannya.
  2. Tidak ada timbal balik secara langsung bagi yang membayarnya.
  3. Dalam penerapannya bersifat memaksakan.
  4. Dipungut oleh Negara, baik pemerintah pusat maupun daerah.
  5. Pajak dipungut untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.

Fungsi pajak ada dua yaitu:

  1. Fungsi penerimaan (budgetair), dalam funsi ini maka pajak merupakan sumber dana yang diperuntukkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan.
  2. Fungsi mengatur (reguleren), dalam fungsi ini pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melakasanakan kebiajakan bidang ekonomi dan social.

Asas-asas Pemungutan Pajak

Dalam bukunya “Wealth of Nations” Adam Smith mengemukakan empat asas pemungutan pajak yaitu:

  1. Equality (Keseimbangan berdasarkan kemampuan)
  2. Certainty (Kepastian)
  3. Convience of payment (Saat dan waktu yang tepat)

Tinjauan Aspek Hukum

Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak (WP). Karena itu hokum pajak dibedakan menjadi dua yaitu:

  1. Hukum pajak materiil, yaitu hokum pajak yang memuat norma-norma menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hokum yang dikenakan pajak (obyek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subyek pajak), berapa besar pajak yang dikenakanm segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, serta dapat hubungan hokum antara pemerintah dan wajib pajak. Dikategorikan sebagai hokum pajak materiil adalah:
  2. UU PPN
  3. UU PPh
  4. UU PBB
  5. UU Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan
  6. UU Bea Materai.
  7. Hokum pajak formal, memuat data tata cara untuk melaksanakan hokum pajak materiil menjadi kenyataan, hokum pajak ini memuat hak dan kewajiban WP, hak dan kewajiban fiskus, dan tata cara penetapan uang pajak dan lainnya. Termasuk ke dalam hokum formal ini adalah:
  8. UU Pengadilan Pajak (d/h BPSP)
  9. UU PPSP
  10. UU KUP

Jenis Pajak

  1. Menurut sifatnya
  2. Pajak langsung, pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain tetapi harus menjadi beban langsung WP yang bersangkutan. Contoh PPh.
  3. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contohnya, PPN.
  4. Menurut Obyeknya
  5. Pajak subjektif, yaitu pajak yang berdasarkan pada subyeknya kemuadian baru dicari syarat obyektifnyad. Contoh, PPh.
  6. Pajak obyektif, yaitu pajak yang berdasarkan pada obyeknya tanpa memperhatikan siapas atau bagaimana keadaan subyeknya. Contohnya, PPN.
  7. Berdasarkan Siapa Pemungutnya
  8. Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat atau membiayai rumah tangga.
  9. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.

Cara Pengenaan/Pemungutan Pajak

  1. Stelsel nyata, yaitu pengenaan pajak disasarkan pada keadaan yang sebenarnya dari penghasilan yang diterima pada suatu tahun pajak, dengan demikian pemungutannya dapat dilakukan pada akhir tahun. Keuntungannya dari cara ini adalah bahwa pajak dikenakan/dihitung berdasarkan penghasilan sebenarnya yang diterima dalam suatu tahun pajak. Kelemahannya adalah penghitungan pajak baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan akhir tahun pajak setelah penghasilan sebenarnya diketahui.
  2. Stelsel fiktif, yaitu pengenaan pajak didasarkan pada asumsi berdasarkan undang-undang bahwa penghasilan yang diterima WP adalah sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Kelebihan cara ini adalah bahwa pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu akhir tahun. Kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan penghasilan riil yang diterima atau keadaan sebenarnya.
  3. Stelsel campuran, cara ini merupakan kombinasi antara kedua cara di atas dimana pada awal tahun pajak dan masa pajak berjalan besarnya pajak dihitung berdasarkan penghasiln sebelumnya kemudian baru pada akhir tahun menunjukkan bahwa besarnya pajak yang harus dibayar lebih besar dari asumsi awasl tahun maka WP harus membayar kekurangannya. Tetapi apabila kenyataan menunjukkan sebaliknya maka kelebihan pembayaran pajak dapat diambil kembali.

System Pemungutan Pajak

System pemungutan pajak terdiri atas  Official assessment system, Self assessment system, dan withholding system.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam adminitrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi NPWP

  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
  2. Dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayran pajak dan pengawasan.
  3. Dipergunakan untuk semua hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.
  4. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu yang mewajibkan untuk mencantumkan NPWO dalam setiap dokumen yang diwajibkannya.

Kewajiban Mendaftarkan Diri

  1. WP Badan, wajib mendaftarkan diri pada KPP/KP4 dimana badan tersebut berkedudukan.
  2. WP Perseorangan/Orang Pribadi, wajib mendaftarkan diri pada KPP/KP4 dimana orang tersebut bertempat tinggal.
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT), wajib mendaftarkan diri pada KPP badan dan orang asing.
  4. Cabang atau Perwakilan dari Orang Pribadi/Badan. wajib mendaftarkan diri pada KPP/KP4 dimana orang/badan tersebut melakukan kegiatan.
  5. Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha kena pajak adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud di luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memnfaatkan jasa dari luar daerah pabean, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dana atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.

Tempat Pendaftaran

  1. Pendaftaran dilakukan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal (orang pribadi), tempat kedudukan (badan) atau tempat kegiatan usaha wp yang bersangkutan.
  2. Untuk orang pribadi jika memiliki rumah pada dua atau lebih wilayah kerja KPP maka ditentukan berdasarkan pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, jika tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi tidak dapat dtentukan maka dilihat tempat orang pribadi tersebut yang lebih lama ditinggali.

Tata Cara Pendaftaran

  1. WP akan mrndaftarkan diri wajib menhgisi formulir pendaftaran wajib pajak,
  2. Pengisian dan penandatangan formulir dapat dilakukan oleh WP sendiri atau orang lain yang diberikan kuasa khusus.
  3. Penyampaian formulir pendaftaran WP yang telah diisi dan ditandatangani tersebut dapat dilakukan oleh WP sendiri atau orang lain yang diberi kuasa penuh.

Penghapusan NPWP

  1. Tata Cara Penghapusan NPWP
  2. Bagi WP orang pribadi yang meninggal dunai dan tidak meninggalkan warisan syaratnya adalah adanya pemberitahuan tertulis dari ahli waris yang dilengkapi dengan foto kopi akte kematian.
  3. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan syaratnya adalah fotokopi surat nikah atau akte perkawinan.
  4. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subyek pajak sesudah selesainya pembagian dengan adanya surat pernyataan ahli waris.
  5. WP badan yang telah dilikuidasi secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan syarat adanya akte pembubran dan neraca likuidasi.
  6. BUT yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT dengan syarat adanya dokumen lain yang mendukung hal tersebut.
  7. Tata cara pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  8. Wajib pajak memohon pencabutan PKP.
  9. Permohonan tersebut diajukan setelah lewat jangka waktu 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
  10. Dalam hal PKP pindah KPP, bubar atau likuidasi, tidak memenuhi syarat sebagai PKP, dan yang jumlah peredarannya dalam satu tahun pajak tidak melebihi batasan pengusaha kecil PPN.

WP Pindah KPP

Dalam praktek bisa saja WP yang terdaftar dalam suatu KPP karena suatu hal (pindah alamat atau berubah status permodalannya) pindah ke KPP yang lain maka WP tersebut wajib mengisi surat pemberitahuan pindah yang diajukan ke KPP lama.

Jangka Waktu Pendaftaran NPWP dan Pelaporan Pengukuhan PKP

  1. WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama satu bulan setelah saadt usaha mulai dijalankan.
  2. WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas apabila dalam suatu bulan/masa pajak memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi PTKP setahun wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat akhir bulan berikutnya.
  3. WP orang pribadi yang penghasilannya masih di bawaj PTKP setahun dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
  4. WP orang pribadi yang melakukan usaha/pekerjaan bebas dan WP badan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak bagi yang memenuhi ketentuan sebagai pengusaha kena pajak.
  5. WP sebagai pengusaha kecil.
  • Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak
  1. Batas waktu pembayaran/penyetoran dan pelaporan
  2. Tempat pembayaran, kantor pos, giro, bank, pelabuhan dengan menggunakan SSP
  3. Pemindahbukuan, dasar dan tata cara pemindah bukuan.
  • Surat Pemberitahuan

Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh WP dipergunakan untuk melaporkan penghitungan pajak, obyek pajak, dan atau bukan obyek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang harus diisi dengan lengkap dan jelas. SPT terdiri dari SPT Masa dan SPT Tahunan.

Fungsi SPT

  1. Bagi WP PPh adalah untuk melaporkanm mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
  2. Bagi PKP adalah untuk mempertanggunjawabkan perhitungan PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang.
  3. Bagi pemotong atau pemungut pajak sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong dan disetorkannya.

Tempat pengambilan SPT

  1. KPP
  2. Kantor penyuluhan pajak
  3. KPP bumi dan bangunan
  4. Kantor wilayah DJP
  5. Kantor pusat DJP
  6. Melalui homepage DJP

Penyampaian atau Pelaporan SPT

Jangka Waktu Penyampaian SPT

Penundaan SPT Tahunan/Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Pembetulan SPT Tahunan

WP yang Dikecualikan dari penyampaian SPT

Sanksi Pajak yang Terkait dengan Penyampaian SPT

  • Sanksi Perpajakan
  1. Sanksi administrasi berupa bunga.
  2. Sanksi administrasi berupa kenaikan.
  3. Sanksi administrasi berupa denda.
  4. Sanksi Pidana
  • Pembukuan dan Pencatatan

Dalam Pasal 1 angka 26 UU KUP yang dimaksud dengan pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur, untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain setiap tahun pajak berakhir.

  1. Yang Wajib Pembukuan
  2. WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  3. WP Badan di Indonesia

Dengan ketentuan pokok pembukuan sebagai berikut

  1. Harus diselenggarakan di Indonesia :
  • Menggunakan huruf latin
  • Menggunakan angka arab
  • Menggunakan satuan mata uang rupiah
  • Disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing
  1. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas
  2. Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang
  3. Buku-buku, catatan-catatan, atau dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia.
  4. WP yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah beserta syarat-syaratnya adalah:
  • WP dalam rangka penanaman modal asing
  • WP dalam rangka kontrak karya pertambangan
  • WP dalam rangka kontrak bagi hasil pertambangan/pengeboran.
  • Bentuk usaha tetap
  • WP yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri
  • Syarat-syarat yang harus dipenuhi :
  1. Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat
  2. Mendapat ijin dari Menteri Keuangan

Permohonan ijin ini harus dilampiri fotokopi SPT Tahunan terakhir/ fotokopi NPWP dan akta pendirian

  1. Yang Wajib Pencatatan
  2. WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perudang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  3. WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Dengan ketentuan pokok pencatatan sebagai berikut :

  1. Pencatatan dalam suatu tahun pajak meliputi jangka waktu 12 bulan mulai tanggal 1 Januari s.d 31 Desember
  2. Terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang pendapatan atau penerimaan bruto, dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan obyek pajak dan penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final
  3. Bagi wajib pajak yang mrmiliki lebih dari satu jenis usaha dan atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan jumlah peredaran usaha atau penerimaan bruto dari masing-masing jenis usaha dan atau tempat usaha.
  4. Norma Penghitungan

Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah pedoman untuk menentukan penghasilan neto wajib pajak karena wajib pajak tersebut tidak wajib melakukan/menyelenggarakan pembukuan

Adapun syarat-syarat utuk dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini adalah :

  1. Peredaran bruto dalam satu tahun tidak mencapai Rp.4.800.000.000.-
  2. Memberitahukan kepada DJP u.p. KPP dimana WP terdaftar dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku
  3. Menyelenggarakan pencatatan

Jika tidak memberitahukan ke DJP dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Apabila WP tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, atau tidak memperlihatkan pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.

  • Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan adalah serangkain kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perudang-undangan perpajakan.

  1. Tujuan Pemeriksaan
  2. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada wajib pajak, pemeriksaan ini dilakukan dalam hal :
  • Surat Pemberitahuan menunjukkan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
  • SPT Tahunan PPh menunjukkan rugi
  • Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan
  • Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Dirjen Pajak
  • Adanya indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan yang tidak dipenuhi
  1. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  • Pemberian NPWP secara jabatan
  • Penghapusan NPWP
  • Pengukuhan atau pencabutan PKP
  • WP mengajukan keberatan
  • Pengumpulan bahan untuk penyusunan norma penghitungan penghasilan neto
  • Pencocokan data dan atau alat keterangan
  • Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil
  • Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN
  • Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain tujuan di atas.
  1. Jenis Pemeriksaan
  2. Pemeriksaan rutin
  3. Pemeriksaan khusus
  4. Pemeriksaan bukti permulaan
  5. Pemeriksaan WP lokasi
  6. Pemeriksaan tahun berjalan
  7. Ruang Lingkup Pemeriksaan
  8. Pemeriksaan Lapangan

Yang meliputi suatu jenis pajak  atau seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain di tempat wajib pajak

  1. Pemeriksaan kantor

Yang meliputi suatu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di kantor DJP q.q. KPP.

  1. Pemeriksaan Ulang dan Perluasan Pemeriksaan
  2. Pemeriksaan Ulang

Dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Diirektur Jenderal Pajak, yang diberikan apabila terdapat :

  • Indikasi bahwa WP melakukantindak pidana di bidang perpajakan
  • Adanya data baru dan atau data semula belum terungkap yang dapat mengakibatkan penambahan pajak terutang
  • Sebab-sebab lain berdasarkan instruksi dirjen pajak
  1. Perluasan Pemeriksaan

Dapst dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak, yang diberikan apabila terdapat:

  • Indikasi bahwa WP melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
  • Adanya data baru dan atau data semula yang belum terungkap yang dapat mengakibatkan penambahan pajak terutang
  • Sebab-sebab lain berdasarkan instruksi Dirjen Pajak
  • Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak

Surat Tagihan Pajak (STP)

  1. Pengertian

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan penagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.

STP ini sama kekuatan hukumnya dengan surat ketetapan pajak

  1. Fungsi
  • Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT WP
  • Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda
  • Sarana untuk menagih pajak
  1. Alasan diterbitkannya STP (Pasal 14 ayat (1) UU No.16 Tahun 2000)
  • PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar
  • Hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung
  • WP dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga
  • Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak
  • PKP melaporkan FP tidak sesuai dengan masa penerbitan FP
  • PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan
  1. Sanksi dalam STP antara lain:
  • Sanksi administrasi berupa denda Rp.100.000 (SPT Masa selain SPT Masa PPN) dan Rp.500.000 (SPT Masa PPN) jika WP tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa dan Rp.1.000.000 jika tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atau Rp.100.000 (SPT Tahunan OP)
  • Sanksi administrasi berupa denda 2% dari DPP apabila pengusaha yang dikenakan PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak , atau pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap.
  • Sanksi administrasi berupa bunga apabila WP melakukan peembetulan SPT berdasarkan kemauan WP sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. Besarnya bunga adalah 2% dari jumlah pajak yang kurang bayar dihitung dari saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran kekurangan pajak akibat pembetulan tersebut.
  • Sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan membayar atau menyetor PPh Pasal 21/22/23/25 atau PPN dan PPnBM yang besarnya 2% perbulan.
  • Sanksi administrasi berupa bunga Pasal 19 ayat (3) yaitu bungan atas kekurangan pembayaran akibat permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian penyampaian SPT Tahunan PPh yang besarnya 2% sebulan dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan SPT tahunan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut.
  • Sanksi administrasi berupa bunga atas pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.

Surat Ketetapan Pajak

  1. Pengertian

Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi SKPKB, SKPLB, SKPN, dan SKPKBT

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. SKPKB dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun.

  1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan.

  1. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang atau tidak ada kredit pajak. SKPKN diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. SKPKBT dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak apabila ditemukan data baru (novum) dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.

  1. Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak (Pasal 36 ayat (1) UU KUP)

Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut diajukan untuk suatu ketetapan pajak dan diajukan tidak melebihi jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkannya STP, SKPKB, atau SKPKBT.

  • Pembayaran Utang Pajak

Pada dasarnya pembayaran utang pajak yang timbul karena diterbitkan STP yang hasilnya menimbulkan adanya pajak yang harus dibayar harus dilunasi paling lambat 30 hari dari tanggal terbit STP/SKPKB/SKPKBT atau surat keputusan keberatan/banding tersebut. Namun kepada WP masih diberikan kesempatan untuk dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak tersebut.

Yang dapat mengajukan permohonan adalah :

  1. WP yang mengalami kesulitan likuiditas
  2. WP yang mengalami keadaan di luar kekuasaannya
  3. Tidak mempunyai utang pajak yang telah jatuh tempo

2.10. Penyelesaian Sengketa Pajak

Pembetulan (Pasal 16 UU No.16 tahun 2009)

Pengertian membetulkan dalam ayat ini dapat berarti menambah atau mengurangkan atau menghapuskan tergantung dari sifat kesalahan dan kekeliruannya

Keberatan (Pasal 25 dan 26 UU No.16 tahun 2009)

WP dapat mengajukan keberatan atas SKPKB/SKPKBT/SKPLB/SKPN kecuali SKPKB Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 13A UU KUP, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1.10.3  Pengurangan dan Pembatalan (Pasal 36 UU No.16 Tahun 2009) jo PER-01/PJ/2007

Permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan untuk suatu ketetapan pajak dan diajukan tidak melebihi jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkannya STP, SKPKB atau SKPKBT (untuk pengurangan/penghapusan sanksi dalam STP/SKPKB/SKPKBT) atau SKPLB atau SKPN (untuk pembatalan).

2.11.Pengadilan Pajak

Pengertian dalam Pengadilan Pajak

  1. Yang dimaksud pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk bea dan cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  3. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara WP tau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang
  4. Banding adalah upaya hokum yang dapat dilakukan WP terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding
  5. Gugatan adalah upaya hukumyang dapst dilakukan WP terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan
  6. Pengadilan pajak merupakan tingkat pertama dan terakhirdalam memeriksa sengketa pajak.

Wewenang Pengadilan Pajak

  • Banding
  • Gugatan

Tata Cara Mengajukan Banding dan Gugatan

Tata Cara Pengajuan Banding

  • Banding diajukan dengan surat banding kepada pengadilan pajak
  • Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan
  • Satu surat banding untuk satu keputusan
  • Surat banding memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan yang disbanding
  • Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, maka banduing hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang tersebut telah dibayar sebesar 50%
  • Permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak

Tata Cara Pengajuan Gugatan

  • Gugatan diajukan secara tertulis kepada pengadilan pajak
  • Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan Penagihan Pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan
  • Jangka waktu untuk mengajukan gugatan selain gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat
  • Dalam hal jangka waktu sebagaimana angka 2) dan 3) di atas tidak dapat dipenuhi karena diluar kekuasaan pemohon (force majeur) maka jangka waktu tersebut ditambah/diperpanjang sampai 14 hari
  • Satu gugatan terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan
  • Gugatan diajukan oleh penggugat disertai alasan-alasan yang jelas dengaan mencantumkan tanggal diterima.Putusan Pengdilan Pajak

Putusan pengadilan pajak dapat berupa :

  1. Menolak
  2. Mengabulkan seluruhnya
  3. Mengabulkan sebagian
  4. Menambah pajak yang harus dibayar
  5. Membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung
  6. Membatalkan
  7. Tidak dapat diterima
  8. Peninjauan Kembali

Walaupun pengadilan pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa sengketa pajak, namun pihak-pihak yang bersengketa masih dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Peninjauan Kembali ini hanya dapat diajukan 1 kali saja.

2.12. Penagihan Pajak

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya  penagihan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanaan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Penagihan pajak dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak (sekarang= Pejabat Sita), yang dilengkapi dengan :

  1. Tanda Pengenal Juru Sita Pajak
  2. Surat Paksa atau
  3. Surat Perintah Melakukan Penyitaan

Surat Paksa diberikan kepada:

  1. Untuk Orang Pribadi
  2. Untuk Badan
  3. Dalam hal Tertentu

Penyitaan dilakukan terhadap barang milik :

  1. Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau di tempat lain termasuk yang penugasannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu
  2. Penanggung Pajak Orang Pribadi
  3. Untuk Penanggung Pajak Badan, penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan, di tempat tinggal mereka, maupun di tempat lain.

Daftar Pustaka

 Modul Chartered Accountant. 2015. Manajemen Perpajakan. Ikatan Akuntan Indonesia: Jakarta.

 

 

 

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *