UPDATE ATURAN: PP 46 TAHUN 2019 MENGUATKAN PERAN DAN FUNGSI SPI PTKN

Aug 21, 2019

*Syarif SM

Bulan lalu atau tepatnya 3 Juli 2019, Presiden RI Bapak Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan. Hal ini didasari pelaksanaan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam hal kedudukan lembaga Satuan Pengawasan Internal (SPI) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dituangkan pada pasal 46, dimana organ penyelenggara PTKN paling sedikit terdiri dari: senat, pemimpin, satuan pengawas internal, dewan penyantun atau nama lain.

Adapun lebih detail mengenai penguatan peran, fungsi, dan tugas SPI diuraikan pada pasal 50, berbunyi:

Pasal 50
(1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c merupakan unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) huruf c yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin PTKN.
(2) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan fungsi pengawasan kinerja.
(3) Fungsi pengawasan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21wajib diatur dalam statuta PTKN.
(4) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki anggota yang menguasai:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
d. pengelolaan barang milik negara.

 

Klik disini: Download PP Nomor 46 Tahun 2019

Download aturan terkait lainnya:

PMA 25 TAHUN 2017 TENTANG SATUAN PENGAWASAN INTERNAL

PMA NOMOR 3 TAHUN 2018 ORTAKER PERUBAHAN

PMK 200 TAHUN 2017 TENTANG SPI BLU

SK PIAGAM SPI

 

 

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *