SPI MENJADI FASILITATOR DALAM RAPAT KOORDINASI PENGGUNAAN ANGGARAN TAHUN 2016

Feb 28, 2016

Selasa, 22 Februari 2016 berdasarkan Surat Undangan Rapat No.: un.06.11.3/OT.00/ 162.A/2016 tertanggal 19 februari 2016 bertempat di Ruang Rapat Wakil Rektor II UIN Alauddin Makassar, Satuan Pemeriksa Internal dalam hal ini Ketua, Sekretaris dan salah seorang anggota melakukan rapat koordinasi bersama dengan Waki Rektor II, Kepala Biro AUPK, Kepala Biro AAK, Kabag keuangan, Kabag Perencanaan, Kabag Kepegawaian, Kabag Kerjasama, Kabag Umum, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka membahas penggunaan anggaran tahun 2016. Selain itu dalam rapat ini juga dibahas mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tahun 2015 dan indikasi terulangnya temuan pada tahun berjalan.

Rapat yang dimulai pada pukul 09.00-16.00 WITA dilaksanakan dalam dua sesi karena banyaknya jenis kegiatan penganggaran yang perlu dibahas dan dibuatkan aturan khusus terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Adapun hal-hal yang dibahas dalam rapat koordinasi ini antara lain terkait ketentuan kepanitian, narasumber, moderator, pertemuan di luar kantor, dosen LB, uang harian pemateri, anggaran gelondongan, anggaran perjalanan dinas, jurnal, perayaan hari besar dan ucapan, pengelolaan TC, lembur, penggunaan dana BOPTN, pemeliharaan AC, kontrak mengenai cleaning service, jatah bensin, penggunaan MAK yang tidak konsisten, aturan internal mengenai pembelian ATK, honor pembimbing/penguji skripsi, penggunaan sarpras BOPTN, dan pengelolaan P2B.

Pada sesi akhir rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa akan dibuatkan surat edaran ke semua unit-unit di lingkup UIN Alauddin Makassar yang menyatakan bahwa permintaan anggaran tidak akan dicairkan jika laporan sebelumnya belum dipertanggungjawabkan baik laporan kegiatan maupun laporan keuangan.

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *