MENJALANKAN AMANAH PMK 200 TAHUN 2017, PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL (SPI CHARTER) TELAH DITANDATANGANI REKTOR

Feb 5, 2018

*Syarif SM.

Menteri Keuangan, Sri Muliyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2017 tentang Sistem Pengendalian Intern pada Badan Layanan Umum, tanggal 21 Desember 2017. Aturan yang bernilai strategis bagi satuan kerja yang menerapkan pola BLU, tidak terkecuali PTKIN yang telah berstatus BLU. Untuk itu, guna menjamin efektivitas pelaksanaan pengendalian internal, maka pembentukan unit kerja Satuan Pengawasan Internal (SPI) oleh Rektor menjadi hal yang harus disegerakan untuk selanjutnya didukung, diperkuat, diberi kepercayaan, dan Rektor menerima laporan atas hasil pengawasan Internal SPI. Hal-hal pokok yang dituangkan dalam PMK tersebut diantaranya tentang tugas, fungsi, dan wewenang SPI.

Hal penting lainnya yang diamanahkan kepada UIN Alauddin Makassar sebagai satker BLU tercantum pada pasal 18, yang berbunyi

“BLU harus memiliki Piagam Pengawasan Intern…”.

Khusus melaksanakan amanah pasal 18 tersebut, Ketua SPI bersama para auditor intern SPI telah menyusun konsep Piagam SPI (SPI Charter) dan Alhamdulillah telah mendapat pengesahan melalui tanda tangan Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Musafir, M.Si. yang dituangkan melalui Keputusan Rektor Nomor 37 Tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018.

Ke depan SPI akan terus berakselerasi membantu Rektor melaksanakan fungsi pengawasan Internal bidang non-akademik melalui serangkaian Rencana Program Kerja Tahunan (RPKT). Semua itu demi merealisasikan visi SPI sebagaimana dituliskan pada Piagam SPI, yakni “Menjadi Unit Kerja yang Profesional dan Sebagai Agen Perubahan Menuju Pelaksanaan Tata Kelola UIN Alauddin yang Berkinerja”.

Lampiran : SK SPI Charter, PMK-200-TAHUN-2017-TENTANG-SPI-BLU

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *