*Suhartono
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan ke luar dari kedudukan tempat tugas ke tempat tugas yang lain untuk kepentingan Negara. Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri. Pelaksana perjalanan dinas:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pihak Lain adalah orang selain pejabat negara, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan Pejabat Lainnya yang melakukan Perjalanan Dinas termasuk keluarga yang sah dan pengikut.
Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi pegawai Kementerian Agama. Pelaksana SPD adalah PNS dan Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas. Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
- Selektif, hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
- Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Agama;
- Efisiensi dan efektivitas penggunaan belanja negara; dan
- Transparansi dan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.]
Surat Tugas diterbitkan oleh:
- Menteri Agama untuk pimpinan tinggi madya tingkat pusat;
- Pimpinan tinggi madya tingkat pusat untuk pimpinan tinggi pratama;
- Pimpinan tinggi pratama untuk pejabat administrasi dan pejabat fungsional;
- Rektor perguruan tinggi keagamaan negeri untuk wakil rektor, dekan, direktur, dan kepala biro;
- Dekan pada perguruan tinggi keagamaan negeri untuk wakil dekan, dosen, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional;
- Direktur atau kepala biro pada pada perguruan tinggi keagamaan negeri untuk wakil direktur, pejabat administrasi, dan/atau pejabat fungsional;
- Ketua sekolah tinggi keagamaan negeri untuk wakil ketua, ketua jurusan, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional;
- Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi untuk pejabat administrasi;
- Kepala bagian tata usaha pada kantor wilayah kementerian agama provinsi untuk pejabat fungsional;
- Kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota untuk pejabat administrator dan pejabat fungsional;
- Kepala unit pelaksana teknis untuk pejabat administrasi dan pejabat fungsional; dan
- Kepala madrasah untuk pejabat administrator, pejabat fungsional, dan pelaksana.
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
PNS dan/atau Pihak Lain yang melakukan Perjalanan Dinas luar negeri wajib mendapatkan persetujuan dari:
- Menteri Agama bagi pejabat pimpinan tinggi madya, Rektor, dan Ketua; dan
- Sekretaris Jenderal bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat di bawah rektor/ketua, pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan non-PNS.
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud di atas diajukan oleh pimpinan satuan kerja dengan memua penjelasan mengenai waktu pelaksanaan, urgensi/alasan Perjalanan Dinas luar negeri, dan rincian program. Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud di atas diajukan paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum Perjalanan Dinas luar negeri dilaksanakan.
Untuk penjelasan lebih detail terkait aturan ini, silahkan download di PMA 6 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS PADA KEMENTERIAN AGAMA
0 Comments