KOORDINASI PENYELESAIAN DAN PENANDATANGANAN KONTRAK KINERJA PTN BLU PADA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2017

Feb 13, 2017

KOORDINASI PENYELESAIAN DAN PENANDATANGANAN KONTRAK KINERJA PTN BLU PADA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2017

 *Suhartono

Ringkasan Eksekutif

UIN Alauddin Makassar merupakan salah satu perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, yang berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Secara fungsional, UIN Alauddin Makassar dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 25 Tahun 2013 UIN Alauddin Makassar mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitan dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam dan ilmu umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Latar Belakang

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 330/KMK.05/2008, pada tanggal 20 November 2008, UIN Alauddin ditetapkan sebagai salah instansi pemerintah di bawah Kementerian Agama yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU). Konsekuensi dari perubahan status dari satuan kerja biasa menjadi satuan kerja BLU ini adalah perubahan pada pola pengelolaan keuangan, operasional, dan sumber daya manusia pada UIN Alauddin Makassar. Selain itu, menjadi keharusan bagi seluruh civitas akademika UIN Alauddin untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja serta produktivitasnya. Hal ini dibutuhkan sebagai bentuk implementasi aspek akuntabilitas publik sebagai salah satu instansi pemerintah yang bergerak di bidang pelayanan pendidikan.

Adanya tuntutan peningkatan kinerja dan produktivitas pegawai pada PTN BLU serta pelayanan pada publik selanjutnya berdampak pada perlunya penyusunan kontrak kinerja PTN BLU pada Kementerian Agama Tahun 2017. Salah satu fondasi utama dalam pengelolaan birokrasi adalah penyusunan kontrak kinerja sebagai cara untuk menjamin adanya peningkatan layanan publik dan akuntabilitas dengan melakukan klarifikasi outcome. Penyusunan kontrak kinerja disusun berdasarkan capaian tahun sebelumnya. kontrak kinerja yang telah disusun selanjutnya diukur dengan membandingkan antara kinerja aktual (fakta yang ada) dengan kinerja yang diharapkan. Pengukuran ini dilakukan secara berkala, yaitu triwulan dan tahunan. Dalam rangka mempertanggungjawabkan kinerja PTN BLU pada Kementerian Agama, dilakukan pengukuran terhadap indikator berdasarkan satuan ukurnya masing-masing.

Nama Kegiatan

“Perjalanan Dinas dalam Rangka menghadiri rapat koordinasi penyelesaian dan penandatanganan kontrak kinerja PTN BLU pada Kementerian Agama Tahun 2017Tujuan Kegiatan

Kegiatan dilakukan untuk membahas mengenai penyelesaian dan penandatanganan kontrak kinerja PTN BLU pada Kementerian Agama Tahun 2017.

Sasaran

Pelaksana perjalanan dinas dalam kegiatan ini adalah Rektor UIN Alauddin Makassar dan Ketua Satuan Pemeriksa Internal (SPI) dalam rangka koordinasi penyelesaian dan penandatanganan kontrak kinerja PTN BLU pada Kementerian Agama Tahun 2017.

Deskripsi Kegiatan Perjalanan

Deskripsi perjalanan dinas dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut.

Waktu dan Tempat

  1. Hari/tanggal : 10-11 Februari 2017
  2. Tempat         : di Ruang Rapat Direktur Pembinaan PK BLU

Gedung Prijadi Praptosuharjo I Lt.5,  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2- 4 Jakarta Pusat

Kronologis Kegiatan

Untuk menindak lanjuti surat undangan rapat Direktur Pembinaan Pengelolaan PK BLU nomor Und-398/PB.5/2017 sehubungan dengan penyusunan kontrak kinerja BLU Bidang Pendidikan tahun 2017 maka diutuslah Rektor UIN Alauddin dan Ketua SPI berdasarkan surat tugas nomor B.122/Un.06/02/2017 dan Surat Perintah Perjalanan Dinas 095-096/Un.06.2/KP.01.2/02/2017.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari yaitu pada tanggal 10 – 11 februari 2017. Pada tanggal 10 Februari 2017 berangkatlah Rektor UIN Alauddin Makassar dan Ketua SPI UIN Alauddin dari Tempat kedudukan masing-masing menuju tempat kegiatan di Jakarta Pusat. Kegiatan dimulai pada jam 14.00 sampai selesai membahas tentang kesepakatan mengenai penyusunan kontrak kinerja.

Keluaran (Output)

Output yang dihasilkan dalam kegiatan ini adalah:

  1. Rapat PK BLU dengan para Rektor PTKIN BLU meyepakati perubahan satuan pengukuran untuk kinerja nomor 11 yaitu Prosentase Jumlah Mahasiswa baru yang mendaftar dibandingkan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima menjadi Rasio Jumlah Mahasiswa baru yang mendaftar dibandingkan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima.
  2. Draft dikirim paling lambat tanggal 17 februari 2017 hari jumat ke email ppkblu@gmail.com
  3. Penandatanganan kontrak kinerja tahun 2017 antara PK BLU dengan PTKIN BLU Kementerian Agama tanggal 27 Februari 2017.

Tim Petugas Pelaksanaan Perjalanan

Pelaksana perjalanan dinas dari UIN Alauddin Makassar adalah sebagai berikut.

  • Dr. H. Musafir, M.Si. (Rektor UIN Alauddin Makassar)
  • Hj. Salmah Said, SE., M.Si., M.Fin.Mgmt., M.Si. (Ketua SPI UIN Alauddin Makassar)

 

DOKUMENTASI KEGIATAN:

1 2

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *