*Ahmad Zainuddin
Proses auditing yang dilakukan pada organisasi sektor publik memiliki beberapa konsep dasar. Konsepsi auditing merupakan hal yang harus dilakukan saat pelaksanaan proses audit. Adapun konsepsi yang dimaksud adalah:
- Pembuktian (evidence) yang cukup.
Bukti yang digunakan dalam proses audit merupakan bukti valid yang memenuhi syarat formil dan materiil
- Memeriksa dengan hati-hati (due audit care).
Pemeriksaan yang dilakukan selama proses audit harus menggunakan kecermatan secara profesional sesuai keahliannya
- Penyajian yang wajar (fair presentation)
Konsep audit penyajian yang wajar berkaitan dengan ketepatan akuntansi (accounting propriety), pengungkapan yang cukup (adequate disclosure), dan kewajiban pemeriksaan (audit obligation)
- Bebas, mampu bertindak jujur dan objektif (independence) terhadap fakta dan penyajiannya.
- Berbuat/bertindak sesuai dengan kode etik (ethical conduct) sesuai dengan etika profesi akuntan
Secara umum, proses audit terdiri dari tiga langkah yakni perencanaan (planning), pelaksanaan (executing), dan pelaporan (reporting). Langkah yang sama juga dilakukan dalam proses audit sektor publik.
Perencanaan Audit
Perencanaan audit merupakan tahap yang vital dalam audit. Perencanaan audit yang matang akan sangat menentukan kesuksesan audit. Perencanaan audit yang baik merupakan faktor penting bagi bukti audit yang cukup dan kompeten pendukung isi laporan audit.
Proses perencanaan audit di sektor publik pada umumnya meliputi tahapan sebagai berikut:
- Pemahaman atas sistem akuntansi keuangan sektor publik.
- Penentuan tujuan dan lingkup audit
- Penilaian risiko
- Penyusunan rencana audit (audit plan)
- Penyusunan program audit.
Pelaksanaan Audit
Pelaksanaan audit adalah pekerjaan mengumpulkan atau memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti. Sebagian besar waktu yang digunakan dalam pekerjaan audit sebenarnya tercurah pada perolehan atau pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti. Bukti-bukti tersebut digunakan untuk mengevaluasi sistem pengendalian internal. Evaluasi sistem pengendalian internal dilakukan dengan melakukan pengujian terhadap bukti yang terkumpul. Pengujian dapat dilakukan dengan dua cara:
- Pengujian dengan prosedur analitis seperti pengujian substantif. Prosedur analitis dilakukan bila ada dugaan bahwa sistem pengendalian internal yang berjalan dalam organisasi buruk.
- Pengujian yang bersandar pada pengendalian internal pengujian substantif. Pengujian yang bersandar pada pengendalian internal dapat dilakukan apabila pengendalian internal yang berjalan di organisasi sektor publik berlangsung baik
Hasil dari pengujian yang dilakukan terhadap bukti transaksi tersebut adalah kertas kerja. Kertas kerja inilah yang kemudian dilakukan oleh auditor atau pengawas sebagai dasar untuk melakukan analisis sistem pengendalian internal yang berjalan pada organisasi dan kemudian membuat laporan hasil audit sektor publik.
Pelaporan Hasil Pelaksanaan Audit
Pelaporan audit dilakukan berdasarkan hasil analisis terhadap kertas kerja yang sudah dibuat pada proses pelaksanaan audit. Informasi yang diperoleh dari analisis hasil audit kemudian disusun menjadi laporan audit dan laporan hasil pemeriksaan. Ada beberapa tipe laporan audit yaitu:
- Laporan audit tahunan (annual audit report)
- Laporan audit triwulanan (three months audit report)
- Laporan kemajuan kinerja bulanan (monthly progress report)
- Laporan survei pendahuluan (preliminary survey report)
- Laporan audit interim (interim audit report)
Penyajian laporan audit memiliki banyak tujuan, yaitu:
- Merekomendasikan perubahan
- Mengomunikasikan temuan (finding) dalam audit baik berupa penyimpangan maupun salah saji
- Untuk memastikan bahwa pekerjaan auditor telah benar-benar didokumentasikan
- Untuk memberikan keyakinan (assurance) kepada manajemen mengenai aktivitas mereka
- Menunjukkan kepada manajemen bagaimana masalah mereka dipecahkan
0 Comments