KEGIATAN LEMBUR: PRINSIP PELAPORAN DAN BUKTI PERTANGGUNGJAWABANNYA

Nov 19, 2020

*Syarif SM

PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM LEMBUR PNS

Kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor Pemerintah.

Saya mengutip pengertian ini dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 /PMK.05/2009 perihal Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil. Sejauh penelusuran SPI, hanya peraturan ini yang mengatur lembur, belum ada aturan terbaru setelahnya.

Tapi, lembur seperti apa yang memang dianggap sebagai lembur dan dibiayai oleh negara? Tentu ini menjadi masalah lain. Tidak semua pegawai yang kerja melewati jam kerjanya minimal 1 jam langsung dianggap lembur.

Beberapa instansi menerapkan aturan tegas terkait perkara lembur ini. Misalnya saja, lembur harus dengan persetujuan Kepala Kantor/minimal Eselon II. Lembur harus diawasi pejabat struktural, lembur harus diikuti minimal 3 orang, dan lain-lain. Hal ini bertujuan agar lembur benar-benar sesuai dengan tujuannya dan bukan sekadar tempat mendapatkan uang tambahan tanpa hasil yang berarti.

Selain itu, pada hakikatnya lembur dilakukan apabila benar-benar dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang harus cepat diselesaikan atau mendesak, namun tidak dapat selesai pada jam kerja. Sudah pasti, lembur yang dilakukan tersebut harus jelas jenis pekerjaan yang dilaksanakan dan hasil atau output yang akan dicapai. 

—————————————————-

Pada artikel ini kami akan mengulas terkait dengan lembur yang dapat dibiayai atau pembiayaannya dapat dibebankan kepada APBN dan syarat-syarat sah pembayaran atas lembur tersebut. Aturan terkait dengan lembur mengacu pada Standar Biaya Umum atau Standar Biaya Masukan (SBU/SBM) pada Tahun Anggaran berjalan. Pada artikel ini kita akan membahas lembur sesuai dengan SBM Tahun Anggaran 2020 (PMK 78 tahun 2019)

Bagi pembaca yang ingin men-download SBU/SBM dapat mengunduh melalui link atau tautan di bawah ini…

Daftar Standar Biaya Masukan (SBM)

SIAPA SAJA YANG BOLEH LEMBUR?

Sesuai dengan PMK Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020, lembur dapat diikuti oleh:

  1. ASN (PPPK dan PNS)
  2. Pegawai Non ASN
  3. Satpam
  4. Pengemudi
  5. Petugas Kebersihan
  6. Pramubakti

APA SAJA YANG DAPAT DIBIAYAI DARI LEMBUR?

Sesuai dengan PMK Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020, komponen pembiayaan untuk lembur adalah sebagai berikut:

  1. Uang Lembur. Uang lembur merupakan kompensasi bagi pegawai (sesuai dengan syarat pegawai yang boleh lembur) yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Uang lembur diberikan dengan satuan OJ (orang jam) dengan besaran tarif sesuai dengan yang diatur dalam SBU/SBM Tahun Anggaran Berjalan. Tarif yang diatur dalam SBU/SBM tersebut bersifat pagu atau batas tertinggi, sehingga tidak boleh melebihi dari tarif yang telah ditetapkan. OJ (orang jam) bermakna dapat dibayarkan sesuai dengan realisasi jam pelaksanaan lembur dalam hari tersebut.
  2. Uang Makan Lembur. Uang makan lembur diperuntukan bagi pegawai (sesuai dengan syarat pegawai yang boleh lembur) setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari. Uang makan lembur diberikan dengan satuan OH (orang hari) dengan besaran tarif sesuai dengan yang diatur dalam SBU/SBM Tahun Anggaran Berjalan. Tarif yang diatur dalam SBU/SBM tersebut bersifat pagu atau batas tertinggi, sehingga tidak boleh melebihi dari tarif yang telah ditetapkan. OH (orang jam) bermakna dibayarkan satu kali pada setiap hari pelaksanaan lembur.

BESARAN TARIF ATAS KOMPONEN PEMBIAYAAN LEMBUR

Sesuai dengan PMK Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020, besaran MAKSIMAL tarif atas komponen pembiayaan untuk lembur adalah sebagai berikut:

ASN (PPPK dan PNS)

  1. Uang Lembur
    • Golongan I    = Rp13.000,00 (satuan OJ)
    • Golongan II   = Rp17.000,00 (satuan OJ)
    • Golongan III  = Rp20.000,00 (satuan OJ)
    • Golongan IV  = Rp25.000,00 (satuan OJ)
  2. Uang Makan Lembur
    • Golongan I dan II    = Rp35.000,00 (satuan OH)
    • Golongan III  = Rp37.000,00 (satuan OH)
    • Golongan IV  = Rp41.000,00 (satuan OH)

Pegawai Non ASN

  • Uang Lembur               = Rp20.000,00 (satuan OJ)
  • Uang Makan Lembur = Rp31.000,00 (satuan OH)

Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti

  • Uang Lembur               = Rp13.000,00 (satuan OJ)
  • Uang Makan Lembur = Rp30.000,00 (satuan OH)

ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN LEMBUR

Seperti pada umumnya, setiap pengeluaran uang yang bersumber baik dari APBN atau APBD harus dilengkapi dengan administrasi pertanggungjawaban keuangan. Begitu pula dengan pekerjaan lembur, harus didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban sebagai berikut:

  1. SPMK (Surat Perintah Melaksanakan Kerja) atau Surat Perintah Lembur atau Surat Tugas Lembur atau sebetan lainnya yang sejenis. Pada SPMK atau sebutan lainnya tersebut harus diisi dengan jelas siapa saja yang melaksanakan lembur, tugas yang harus diselesaikan, waktu pelaksanaan lembur, dan hasil atau output yang harus dibuat.
  2. Bukti kehadiran atau absensi. Bukti kehadiran atau absensi dibuat secara manual dengan mencantumkan kapan dimulai dan diakhiri pelaksanaan lembur. Rekapitulasi absensi kehadiran ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Untuk UIN Alauddin Makassar yang sudah menerapkan sistem face recognition (absensi wajah), maka harus melampirkan dengan rekapitulasi finger print atau face recognition (absensi wajah) dari aplikasi.
  3. Hasil/output dari pekerjaan lembur. Hasil/output dari pekerjaan lembur harus dibuat sesuai dengan yang tertulis dalam SPMK atau surat perintah lembur atau sebutan lainnya yang sejenis.
  4. Lembur dilaksanakan minimal 2 jam di luar jam kerja secara berturut-turut. Artinya lembur bisa dilaksanakan di hari kerja efektif, tetapi setelah jam kerja berakhir, dan dapat juga dilaksanakan di luar hari kerja efektif (sabtu/ahad), sesuai dengan kebutuhan.
  5. Bukti pertanggungjawaban keuangan berupa nominatif ampra tanda terima uang lembur dan uang makan lembur, kuitansi, dan bukti pendukung lainnya.

CONTOH

Bapak Purwanto sebagai Kepala Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa menerbitkan Surat Perintah Lembur kepada Erwin (PNS Gol IV), Heri (PNS Gol III), Intan (PNS Gol II), Handia (Non ASN), Mawar (Non ASN), Wahyu (satpam). Lembur dilaksanakan pada hari Sabtu (selama 5 jam) dan Ahad (selama 4 jam). Berapakah pembiayaan yang dapat dikeluarkan untuk lembur tersebut.

Perhitungan Uang Lembur:

  1. Erwin 9 jam x Rp25.000,00 = Rp225.000,00
  2. Heri 9 jam x Rp20.000,00 = Rp180.000,00
  3. Intan 9 jam x Rp17.000,00 = Rp153.000,00
  4. Handia 9 jam x Rp31.000,00 = Rp180.000,00
  5. Mawar 9 jam x Rp31.000,00 = Rp180.000,00
  6. Wahyu 9 jam x Rp30.000,00 = Rp117.000,00

Total Uang Lembur adalah Rp1.035.000,00

Perhitungan Uang Makan Lembur:

  1. Erwin 2 hari x Rp36.000,00 = Rp72.000,00
  2. Heri 2 hari x Rp32.000,00 = Rp64.000,00
  3. Intan 2 hari x Rp30.000,00 = Rp60.000,00
  4. Handia 2 hari x Rp31.000,00 = Rp62.000,00
  5. Mawar 2 hari x Rp31.000,00 = Rp62.000,00
  6. Wahyu 2 hari x Rp30.000,00 = Rp60.000,00

Total Uang Makan Lembur adalah Rp380.000,00.

*) Catatan: perhitungan tersebut belum memperhatikan penerapan perhitungan pajak. 

HAL-HAL PRINSIP YANG PERLU DIKETAHUI TENTANG LEMBUR ASN

1. Pastikan lembur anda bermanfaat

Lembur itu dibayar mahal, maka pastikan anda lembur dengan hasil yang bermanfaat. Jangan sengaja menunda pekerjaan dan ingin lembur karena hanya ingin mendapatkan uang lembur dan menambah penghasilan anda. Tanyakan dulu kepada diri anda, sudahkah anda memaksimalkan jam kerja dengan baik sehingga merasa membutuhkan lembur sebagai kompensasi waktu anda?

2. Pastikan lembur dengan orang yang tepat

Bila anda memiliki kewenangan untuk menentukan siapa saja yang lembur, pastikan anda memerintahkan orang-orang yang tepat untuk lembur. Jangan anda memilih orang-orang yang memang malas bekerja untuk melaksanakan pekerjaan lembur hanya dengan tujuan mengejar penyerapan.

PENUTUP

Demikian artikel ini disajikan, perlu kiranya saling mengingatkan dalam banyak literatur, disebutkan bahwa manajemen kerja yang baik adalah yang bisa memaksimalkan waktu kerja dan meminimalisir lembur. Semoga Bapak/Ibu pimpinan fakultas/unit dan pengelola keuangan dapat memahami dan dapat bermanfaat pada praktiknya.

Terimakasih, selamat membaca. Wassalamu alaikum wr.wb.

spi_admin

spi_admin

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − one =