SYARAT-SYARAT SEORANG AUDITOR FUNGSIONAL

*Purwanto Wahyudi

Seorang auditor fungsioal harus memenuhi berbagai syarat antara lain sebagai berikut:

  1. Pertama : Ahli

Auditor harus mempunyai keahlian mengenai audit dan menguasai masalah-masalah yang diaudit. Seorang auditor yang tidak mempunyai keahlian mengaudit tidak akan menghasilkan sesuatu yang berarti. Ia harus mendalami mengenai teknik audit, prosedur audit serta segala hal yang berkaitan dengan cara audit dilakukan. Dengan demikian pendidikan atau latihan dalam bidang audit maupun pengalaman harus dijalaninya secara mencukupi.

  1. Keahlian dalam mengaudit :
  • auditor harus mendalami mengenai teknik audit, prosedur audit serta segala hal yang berkaitan dengan cara audit dilakukan.
  • pendidikan atau latihan dalam bidang audit maupun pengalaman harus dijalaninya secara mencukupi.
  1. Keahlian dalam masalah yang diauditnya.
  • Pengetahuan mengenai masalah‑masalah yang diaudit akan sangat membantu auditor untuk melakukan penilaian yang sebaik‑
  • akan lebih baik apabila pengetahuan semacam itu sudah diperoleh sebelum auditor melaksanakan tugasnya.
  • Maka diperlukan usaha untuk mengumpulkan pengetahuan atau pengalaman mengenai masalah‑masalah yang berkaitan dengan kegiatan yang diaudit.
  • Latar belakang pendidikan yang dimiliki seorang auditor, umpamanya di bidang hukum, bidang teknik, bidang ekonomi perusahaan dan lain‑lainnya merupakan bekal yang baik
  1. Kedua : Integritas

Pengertian integritas di sini adalah kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana dan bertanggung jawab sehingga menimbulkan rasa hormat bagi orang lain. Auditor harus mempunyai integritas yang tinggi. Persyaratan ini bersifat sangat pribadi dan relatif berat, sehingga hanya orang-orang tertentu yang sanggup memenuhinya dengan baik. Unsur kejujuran dalam integritas merupakan hal yang sangat penting, mengingat aseorang auditor adalah seorang yang melakukan penilaian terhadap pekerjaan/kegiatan orang lain. Dari dirinya diharapkan sifat yang jujur, sehingga hasil pekerjaanya tidak akan diragukan orang. Seorang auditor tidak boleh memutarbalikkan fakta, yang baik dikatakan baik, demikian pula yang buruk harus dikatakan buruk. Unsur keberanian juga dituntut dari seorang auditor dalam menjalankan tugas dan mengemukakan pendapatnya. Ia adalah orang yang tidak dapat diintimidasi oleh pihak yang diaudit atau orang lain dan ia tidak akan tunduk kepada tekanan-tekanan yang dilakukan oleh siapapun yang dapat mempengaruhi hasil auditnya. Selanjutnya auditor haruslah bijaksana. Pengertian bijaksana disini adalah bahwa audittor harus dapatt menimbang segala permaslahan berikut akibat-akibatnya dengan memperhatikan ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unsur terakhr yang harus melekat pada diri auditor adalah bertanggung jawab, artinya auditor tersebut harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukanya termasuk tindakan agar pekerjaanya dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Unsur bertanggung jawab ini harus nampak pula dari hasil-hasil pekerjaan audit yang dicerminkan dari kualitas dan kelengkapan hasil auditnya.

  1. Ketiga : Objektif

Seorang auditor harus mempunyai sikap dan pandangan objektif, artinya di dalam melaksanakan tugasnya auditor tidak boleh berpihak kepada siapapun yang mempunyai kepentingan atas hasil pekerjaanya. Pengertian objektif di sini lebih merupakan sikap mental dari pada kedudukan di dalam struktur organisasi. Seseorang dikatakan objektif apabila pendapat yang dikemukakanya menyatakan dengan wajar dan sebenarnya tentang keadaan yang dijumpai selama audit, dengan tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah pejabat tinggi atau pegawai biasa. Pengertian objektif harus dibedakan dengan pengertian independen di dalam struktur organisasi. Pengertian independen adalah keadaan dimana secara organisatioris pihak yang bersangkutan tidak terikat kepada bagian atau kekuasaan tertentu.

  1. Keempat : Kualitas kepribadian

Para auditor harus mempunyai kualitas kepribadian tertentu, seperti rasa ingin tahu yang tinggi mengenai setiap permasalahan yang dihadapinya, gigih di dalam memeahkan masalah dan tegar dalam menghadapi etiap cobaan yang dihadapi. Demikian pula mengenai sopan santun, cara berpakaian dan penampilan yang dapat memberikan kesan baik kepada orang lain maupun kepada pihak yang diaudit. Termasuk di dalam kualitas kepribadian ini adalah kesegaran sudut pandanagan auditor, kejernihan cara berpikir, daya analisis, sikap tenang, dalam keadaan yang kritis dan lain-lain kualitas seperti pandai berbicara, mempunyai rasa humor dan mudah bergaul di berbagai lingkungan. Selanjutnya auditor dituntut ketelitian dalam melaksanakan pekerjaan sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan di dalam memberikan pendapat dan menyimpulkan hasil audit.

Persyaratan-persyaratan seperti tersebut diatas pada umumnya telah dirumuskan, baik di dalam kode etik maupun di dalam norma audit. Perumusan norma audit secara tertulis dipandang perlu mengingat makin banyaknya orang-orang yang menjalankan fungsi audit dan mereka dituntut oleh masyarakat, dunia usaha dan negara memberikan jasa-jasa yang dapat dipertanggungjawabkan serta bermutu tinggi.

Referensi:

Modul Diklat Dasar-dasar Audit, Pendidikan Dan Pelatihan Internal Auditor, PPA&K 2018