
PMA 6 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS PADA KEMENTERIAN AGAMA
*Suhartono
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan ke luar dari kedudukan tempat tugas ke tempat tugas yang lain untuk kepentingan Negara. (more…)